Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh
buatkan artikel tentang Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh Pengembalian maskawin (mahar) adalah suatu kewajiban yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam perkawinan Islam. Mahar ini berfungsi sebagai syarat sahnya perkawinan dan sebagai bentuk penghormatan terhadap istri. Dalam hukum Islam, mahar diatur dalam Surat An-Nisa' ayat 4, yang berbunyi: "Berikanlah maskawin (shadaq, nihlah), sebagai pemberian yang wajib." Dalam hukum adat Aceh, praktek pengembalian mahar juga dilakukan, tetapi dengan syarat yang lebih ketat. Jika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan, maka calon mempelai laki-laki harus mengembalikan pemberian yang diberikan kepada calon mempelai perempuan secara berganda. Hal ini berbeda dengan hukum Islam yang hanya mengharuskan pengembalian pemberian yang diberikan. Dalam penelitian yang dilakukan di masyarakat Kuta Baro Aceh B