Posts

Showing posts from July, 2021

Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh

 buatkan artikel tentang Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh Pengembalian maskawin (mahar) adalah suatu kewajiban yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam perkawinan Islam. Mahar ini berfungsi sebagai syarat sahnya perkawinan dan sebagai bentuk penghormatan terhadap istri. Dalam hukum Islam, mahar diatur dalam Surat An-Nisa' ayat 4, yang berbunyi: "Berikanlah maskawin (shadaq, nihlah), sebagai pemberian yang wajib." Dalam hukum adat Aceh, praktek pengembalian mahar juga dilakukan, tetapi dengan syarat yang lebih ketat. Jika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan, maka calon mempelai laki-laki harus mengembalikan pemberian yang diberikan kepada calon mempelai perempuan secara berganda. Hal ini berbeda dengan hukum Islam yang hanya mengharuskan pengembalian pemberian yang diberikan. Dalam penelitian yang dilakukan di masyarakat Kuta Baro Aceh B

Li’an Ditinjau Menurut Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 dan Hukum Islam

 Li’an Ditinjau Menurut Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 dan Hukum Islam Li'an Ditinjau Menurut Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 dan Hukum Islam Li'an adalah suatu proses peradilan yang dilakukan dalam hukum Islam untuk menyelesaikan masalah-masalah keperdataan. Dalam Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989, li'an diatur sebagai salah satu prosedur peradilan yang dilakukan dalam Peradilan Agama. ### Li'an dalam Hukum Islam Dalam hukum Islam, li'an adalah suatu proses peradilan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang dianggap telah berzina. Proses ini dilakukan untuk menyelesaikan masalah keperdataan yang timbul dari pernikahan yang tidak sah karena perbuatan zina. Li'an dilakukan dengan cara mengucapkan kalimat "li'an" yang berarti "saya bersumpah" dan "saya berli'an" yang berarti "saya bersumpah dan berli'an". ### Li'an dalam Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahu

Prosedur Penyelesaian Hibah, Wasiat Pra dan Pasca Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Ditinjau Menurut Hukum Islam

 Prosedur Penyelesaian Hibah, Wasiat Pra dan Pasca Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Ditinjau Menurut Hukum Islam Prosedur penyelesaian hibah, wasiat pra dan pasca Undang-Undang No.7 Tahun 1989 ditinjau menurut Hukum Islam dan hukum negara Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: ### Hibah 1. **Definisi Hibah**: Hibah adalah suatu pemberian yang tidak memerlukan syarat-syarat tertentu dan tidak dapat ditarik kembali. Hibah dapat berupa harta benda, uang, atau jasa. 2. **Syarat Hibah**: Hibah harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Hibah juga harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan. 3. **Pengaturan Hibah**: Hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 dan Pasal 212. Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah kepada anaknya. 4. **Pengembalian Hibah**: Hibah dapat ditarik kembali jika hibah tersebut tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam KHI. ### Wasiat 1. **Definisi Wasiat**: Wasia

Pembagian Harta warisan di Kecamatan Peusangan Menurut Hukum Islam

Sistim Pembuktian Pada Peradilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

 Sistim Pembuktian Pada Peradilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Sistem Pembuktian Pada Peradilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Peradilan Agama di Indonesia memiliki sistem pembuktian yang berbeda dengan peradilan umum. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah beberapa kali. Berikut adalah penjelasan tentang sistem pembuktian pada Peradilan Agama setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989: ### Alat Bukti Alat bukti yang digunakan dalam Peradilan Agama meliputi: 1. **Surat**: Surat yang berupa dokumen yang sah dan otentik memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna[1]. 2. **Saksi**: Keterangan saksi yang diberikan secara lisan di muka persidangan memiliki nilai kekuatan pembuktian yang bebas[1]. 3. **Pengakuan**: Pengakuan yang diberikan oleh pihak yang berperkara memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat, sempurna, dan menentukan[1]. 4. **Persangkaa

Kedudukan Wanita Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Undang No. 1 Tahun 1974

 Kedudukan Wanita Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Undang No. 1 Tahun 1974 Kedudukan Wanita Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 ### Hukum Islam Dalam hukum Islam, nusyuz berarti perempuan yang tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap suami, seperti tidak mau berbakti lahir dan batin, tidak mau mengatur keperluan rumah tangga, dan tidak mau menurut perintah suami. Nusyuz dapat terjadi ketika istri tidak mau melaksanakan kewajiban sebagai ibu rumah tangga dan tidak mau menurut perintah suami. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), nusyuz didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga[3]. ### Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nusyuz tidak diatur secara spesifik. Namun, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan. Pasal 1 undang-undang ini menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seo

Pengalihan dan Penempatan Harta Waqaf Selain Dari Kehendak Waqif Ditinjau Menurut PP No.28 Tahun1997 dan Hukum Islam

 Pengalihan dan Penempatan Harta Waqaf Selain Dari Kehendak Waqif Ditinjau Menurut PP No.28 Tahun1997 dan Hukum Islam Pengalihan dan penempatan harta waqaf selain dari kehendak waqif ditinjau menurut PP No.28 Tahun 1997 dan Hukum Islam. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: ### PP No.28 Tahun 1997 1. **Definisi Waqaf**: Waqaf adalah suatu pemberian harta benda yang diberikan oleh seorang individu untuk kepentingan umum atau kepentingan lainnya. 2. **Syarat Waqaf**: Waqaf harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Waqaf juga harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan. 3. **Pengaturan Waqaf**: Waqaf diatur dalam PP No.28 Tahun 1997. Waqaf harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. 4. **Pengembalian Waqaf**: Waqaf dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam PP No.28 Tahun 1997. ### Hukum Islam 1. **Definisi Waqaf**: Waqaf adalah suatu pemberian harta benda yang

Ketentuan-Ketentuan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Menurut Hukum Islam

 Ketentuan-Ketentuan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Menurut Hukum Islam Ketentuan-ketentuan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditinjau menurut Hukum Islam dan hukum negara Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: ### Hukum Islam Dalam Hukum Islam, perceraian dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, seperti: 1. **Izin Perceraian**: PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam[1]. 2. **Alasan Perceraian**: Alasan perceraian harus sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam hukum Islam. Misalnya, perceraian karena isteri mendapat musibah tidak diperbolehkan oleh hukum Islam[1]. 3. **Penghasilan**: PNS yang bercerai wajib memberikan nafkah kepada bekas isterinya sampai masa iddah. Masa iddah adalah masa yang diperlukan oleh bekas isteri untuk menentukan apakah ia ingin kembali ke suami atau tidak[3][4]. ### Hukum Negara

Pengalihan dan Penempatan Harta Waqaf Selain Dari Kehendak Waqif Ditinjau Menurut PP No.28 Tahun1997 dan Hukum Islam

 Pengalihan dan Penempatan Harta Waqaf Selain Dari Kehendak Waqif Ditinjau Menurut PP No.28 Tahun1997 dan Hukum Islam Pengalihan dan penempatan harta waqaf selain dari kehendak waqif ditinjau menurut PP No.28 Tahun 1997 dan Hukum Islam. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut: ### PP No.28 Tahun 1997 1. **Definisi Waqaf**: Waqaf adalah suatu pemberian harta benda yang diberikan oleh seorang individu untuk kepentingan umum atau kepentingan lainnya. 2. **Syarat Waqaf**: Waqaf harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Waqaf juga harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan. 3. **Pengaturan Waqaf**: Waqaf diatur dalam PP No.28 Tahun 1997. Waqaf harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. 4. **Pengembalian Waqaf**: Waqaf dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam PP No.28 Tahun 1997. ### Hukum Islam 1. **Definisi Waqaf**: Waqaf adalah suatu pemberian harta benda yang

Masalah Eksikusi Pada Badan Peradilan Agama ( Studi Kasus P A Banda Aceh )

 Masalah Eksikusi Pada Badan Peradilan Agama ( Studi Kasus P A Banda Aceh ) Masalah eksikusi pada Badan Peradilan Agama (Studi Kasus PA Banda Aceh) dapat dilihat dari beberapa aspek berikut: 1. **Definisi Eksikusi**: Eksikusi adalah suatu proses peradilan yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama untuk menyelesaikan suatu perkara yang berada di bawah yurisdiksinya. 2. **Syarat Eksikusi**: Eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Eksikusi juga harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan. 3. **Pengaturan Eksikusi**: Eksikusi diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. 4. **Pengembalian Eksikusi**: Eksikusi dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. 5. **Tinjauan Hukum Islam Terhadap Eksikusi**: Tinjauan Hukum Islam terhadap eksikusi di Badan Pe

Tinjauan Hukum IslamTerhadap Pembatalan Hibah

 Tinjauan Hukum IslamTerhadap Pembatalan Hibah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Hibah ### Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Hibah Pembatalan hibah adalah suatu proses peradilan yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama untuk menyelesaikan suatu perkara yang berada di bawah yurisdiksinya. Dalam tinjauan hukum Islam, pembatalan hibah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 dan Pasal 212. ### Syarat Pembatalan Hibah Pembatalan hibah harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Pembatalan hibah juga harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan. ### Pengaturan Pembatalan Hibah Pengaturan pembatalan hibah diatur dalam KHI Pasal 210 dan Pasal 212. Pembatalan hibah harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. ### Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembatalan Hibah Tinjauan hukum Islam terhadap pembatalan hibah menurut KHI Pasal 210 dan Pasal 212. Pembatalan hibah harus dilakukan dengan c

Pemalsuan Terhadap Salah Satu Rukun Nikah

 buatkan artikel tentang Pemalsuan Terhadap Salah Satu Rukun Nikah Pemalsuan Terhadap Salah Satu Rukun Nikah Pemalsuan identitas dalam proses perkawinan dapat mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan perkawinan. Salah satu rukun nikah yang paling penting adalah rukun keempat, yaitu dua orang saksi. Saksi-saksi ini harus memiliki syarat-syarat tertentu seperti laki-laki muslim, adil, aqil, baligh, ingatannya tidak terganggu, hadir, dan memahami maksud akad pernikahan[5]. Pemalsuan identitas dalam hal ini dapat berupa penggunaan KTP dan dokumen palsu untuk menikah lagi tanpa seizin istri pertama atau pengadilan. Hal ini dapat dipidana berdasarkan KUHP, UU Adminduk, dan UU PDP[3]. Selain itu, perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP[1]. Dalam beberapa kasus, pemalsuan identitas dapat mengakibatkan pembatalan perkawinan. Misalnya, jika suami memalsukan identitas agar dapat menikah lagi, maka pe

Upaya Banding Kosasi Menurut Menurut Hukum Acara Perdata

 Upaya Banding Kosasi Menurut Menurut Hukum Acara Perdata Pemalsuan Terhadap Salah Satu Rukun Nikah Pemalsuan identitas dalam proses perkawinan dapat mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan perkawinan. Salah satu rukun nikah yang paling penting adalah rukun keempat, yaitu dua orang saksi. Saksi-saksi ini harus memiliki syarat-syarat tertentu seperti laki-laki muslim, adil, aqil, baligh, ingatannya tidak terganggu, hadir, dan memahami maksud akad pernikahan. Pemalsuan identitas dalam hal ini dapat berupa penggunaan KTP dan dokumen palsu untuk menikah lagi tanpa seizin istri pertama atau pengadilan. Hal ini dapat dipidana berdasarkan KUHP, UU Adminduk, dan UU PDP. Selain itu, perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP. Dalam beberapa kasus, pemalsuan identitas dapat mengakibatkan pembatalan perkawinan. Misalnya, jika suami memalsukan identitas agar dapat menikah lagi, maka perkawinan tersebut

Proses Perceraian yang diajukan Oleh Suami atau Isteri Menurut Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan UUPA

 Proses Perceraian yang diajukan Oleh Suami atau Isteri Menurut Hukum Islam, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan UUPA Pembagian Harta Warisan Antara Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata (Suatu Perbandingan) Pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan menurut hukum Islam dan hukum perdata memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbandingan antara kedua hukum tersebut: ### Hukum Islam Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan didasarkan pada prinsip keadilan dan persamaan hak. Anak perempuan menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Namun, prinsip ini dapat bervariasi berdasarkan situasi dan mazhab. ### Hukum Perdata Dalam hukum perdata, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan tidak membedakan besaran waris. Keduanya menerima bagian yang sama, yaitu sepertiga dari harta peninggalan. Hukum perdata tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dalam pem

IDULADHA 2021: TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN

Image
  Cah ikrek chanel / Cah ikrek media - TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN KURBAN -   Hari Raya IdulAdha Tahun 1442 Hijriyah akan jatuh Pada Hari Selasa, yang bertepatan pada Tanggal 20 juli 2021_Masehi. Pada Hari itu jua, Umat muslim dan Muslimin di seluruh dunia Juga akan melaksanakan Ibadah shalat Idhul adha dsn juga akan melakukan penyembelihan hewan_qurban.    Akan tetapi juga dengan adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  atau juga disingkat dengan (PPKM) Yang begitu sangat darurat, maka dari itu para pemerintah juga menetapkan yang ada beberapa dari sejumlah kebijakan yang mengenai pengikut sertaan tentang Kegiatan tentang Ibadah sholat_Idul_Adha.    Yaitu Kini merujuk tentang surat edaran tentang Menteri Agamaatau juga disingkat Dengan (Menag) pada nomor 16 pada tahun 2021, yang berisi tentang tempat peribadahan sholat idul adha pada tahun 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi ini juga akan ditiadakan yang ada di wilayah sebagai di bawah ini:  Seluruh Kota/ Kabupaten asasemen 3 da

Sistim Pembagian Harta Warisan Masyarakat Kluet Kabupaten Aceh Selatan Ditinjau Menurut Hukum Islam

 Sistim Pembagian Harta Warisan Masyarakat Kluet Kabupaten Aceh Selatan Ditinjau Menurut Hukum Islam Pembagian Harta Warisan Masyarakat Kluet Kabupaten Aceh Selatan Ditinjau Menurut Hukum Islam Pembagian harta warisan masyarakat Kluet Kabupaten Aceh Selatan menurut hukum Islam telah menjadi perhatian masyarakat. Pembagian harta warisan dalam hukum Islam dibagi menjadi beberapa bagian, seperti setengah, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dan dua per tiga. Pembagian ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan persaudaraan antara ahli waris. **Setengah Bagian** Pembagian harta warisan setengah dilakukan jika terdapat lima orang sebagai ahli waris, yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah. **Sepertiga Bagian** Pembagian harta warisan sepertiga dilakukan jika anggota keluarga yang ditinggalkan dan berhak menjadi ahli waris meliputi, ibu dan dua saudara satu ibu (perempuan atau laki-laki). **Seperempat Ba

Pergeseran Nilai Adat Perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar

 Pergeseran Nilai Adat Perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar Pergeseran Nilai Adat Perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar Pergeseran nilai adat perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar telah menjadi perhatian masyarakat. Pergeseran ini dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti adat istiadat perkawinan yang mulai sedikit mengalami pergeseran. Adat perkawinan yang ideal dan pembatasan jodoh menjadi penting dalam masyarakat Aceh Besar. Perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang lebih disukai, walaupun merupakan suatu keharusan. Pembatasan jodoh yang terdapat pada masyarakat Aceh Besar menyebabkan masyarakat harus kawin diluar batas lingkungan tertentu (eksogami). Pergeseran nilai adat perkawinan juga dapat dilihat dalam bentuk busana tradisional adat perkawinan yang mulai berubah. Busana yang digunakan pada tahun 2000 masih memakai busana yang tradisional, seperti baju pengantin wanita yang identik tidak memilik motif tetapi dipe

Pergeseran Nilai Adat Perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar

 Pergeseran Nilai Adat Perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar Pergeseran Nilai Adat Perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar Pergeseran nilai adat perkawinan di Kecamatan Kuta Baru Daerah TK II Aceh Besar telah menjadi perhatian masyarakat. Pergeseran ini dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti adat istiadat perkawinan yang mulai sedikit mengalami pergeseran. Adat perkawinan yang ideal dan pembatasan jodoh menjadi penting dalam masyarakat Aceh Besar. Perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang lebih disukai, walaupun merupakan suatu keharusan. Pembatasan jodoh yang terdapat pada masyarakat Aceh Besar menyebabkan masyarakat harus kawin diluar batas lingkungan tertentu (eksogami). Pergeseran nilai adat perkawinan juga dapat dilihat dalam bentuk busana tradisional adat perkawinan yang mulai berubah. Busana yang digunakan pada tahun 2000 masih memakai busana yang tradisional, seperti baju pengantin wanita yang identik tidak memilik motif tetapi dipe

Penyelesaian Sengketa Harta Agama Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Aceh Utara )

 Penyelesaian Sengketa Harta Agama Menurut Hukum Islam ( Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Aceh Utara ) Penyelesaian Sengketa Harta Agama Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kecamatan Peusangan Aceh Utara) Penyelesaian sengketa harta agama menurut hukum Islam telah menjadi perhatian masyarakat. Penyelesaian ini dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti adat istiadat perkawinan yang mulai sedikit mengalami pergeseran. Adat perkawinan yang ideal dan pembatasan jodoh menjadi penting dalam masyarakat Aceh Besar. Perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang lebih disukai, walaupun merupakan suatu keharusan. Pembatasan jodoh yang terdapat pada masyarakat Aceh Besar menyebabkan masyarakat harus kawin diluar batas lingkungan tertentu (eksogami). Pergeseran nilai adat perkawinan juga dapat dilihat dalam bentuk busana tradisional adat perkawinan yang mulai berubah. Busana yang digunakan pada tahun 2000 masih memakai busana yang tradisional, seperti baju pengantin wanita yang identik tidak mem

Kedudukan Tempah Menurut Adat Gayo Ditinjau Dari Hukum Islam di Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah

 Kedudukan Tempah Menurut Adat Gayo Ditinjau Dari Hukum Islam di Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah Kedudukan Tempah Menurut Adat Gayo Ditinjau Dari Hukum Islam di Kecamatan Bebesan Kabupaten Aceh Tengah Pemahaman tentang tempah dalam adat Gayo harus dilihat dalam konteks hukum Islam. Adat Gayo yang berbasis hukum Islam memiliki nilai-nilai dan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Gayo Aceh Tengah. Dalam hukum adat Gayo, tempah memiliki arti sebagai penyerahan hak milik kepada orang lain untuk dikelola dan dipertahankan. Dalam Islam, tempah juga memiliki makna yang sama, yaitu penyerahan hak milik kepada orang lain untuk dikelola dan dipertahankan. Dalam hukum adat Gayo, tempah dapat berupa penyerahan hak milik tanah, harta benda, atau lainnya kepada orang lain untuk dikelola dan dipertahankan. Dalam Islam, tempah juga dapat berupa penyerahan hak milik kepada orang lain untuk dikelola dan dipertahankan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu seperti syarat-syarat hukum I

Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam

 Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam Pembagian harta warisan menurut hukum Islam telah menjadi perhatian masyarakat. Pembagian harta warisan dalam hukum Islam dibagi menjadi beberapa bagian, seperti setengah, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dan dua per tiga. Pembagian ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan persaudaraan antara ahli waris. **Setengah Bagian** Pembagian harta warisan setengah dilakukan jika terdapat lima orang sebagai ahli waris, yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah. **Sepertiga Bagian** Pembagian harta warisan sepertiga dilakukan jika anggota keluarga yang ditinggalkan dan berhak menjadi ahli waris meliputi, ibu dan dua saudara satu ibu (perempuan atau laki-laki). **Seperempat Bagian** Pembagian harta warisan seperempat dilakukan jika ahli waris yang ditinggalkan terdapat dua orang,

Peradilan Agama Dan Kaitannya Dengan Perpindahan Agama ( Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama )

 Peradilan Agama Dan Kaitannya Dengan Perpindahan Agama ( Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama ) Peradilan Agama dan Kaitannya dengan Perpindahan Agama (Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama) Peradilan Agama adalah salah satu lembaga hukum yang berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama. Perpindahan agama adalah perubahan agama yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu perkawinan, yang dapat menyebabkan sengketa dalam penyelesaian harta bersama. ### Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama Peradilan Agama memiliki yurisdensi yang luas dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama. Yurisdensi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa Peradilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama. ### Penyelesaian Sengketa Perpindahan Agama Penyelesaian sengketa perpindahan agama dalam Per

Perkawinan Sumbang di Kalangan Masyarakat Kluet Utara Ditinjau Menurut Hukum Islam

 Perkawinan Sumbang di Kalangan Masyarakat Kluet Utara Ditinjau Menurut Hukum Islam Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam Pembagian harta warisan menurut hukum Islam telah menjadi perhatian masyarakat. Pembagian harta warisan dalam hukum Islam dibagi menjadi beberapa bagian, seperti setengah, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dan dua per tiga. Pembagian ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan persaudaraan antara ahli waris. **Setengah Bagian** Pembagian harta warisan setengah dilakukan jika terdapat lima orang sebagai ahli waris, yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah. **Sepertiga Bagian** Pembagian harta warisan sepertiga dilakukan jika anggota keluarga yang ditinggalkan dan berhak menjadi ahli waris meliputi, ibu dan dua saudara satu ibu (perempuan atau laki-laki). **Seperempat Bagian** Pembagian harta warisan seperempat dilakukan jika ahli waris yang ditinggalkan

Pembagian Harta Warisan Antara Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata ( Suatu Perbandingan )

 Pembagian Harta Warisan Antara Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata ( Suatu Perbandingan ) Pembagian Harta Warisan Antara Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata (Suatu Perbandingan) Pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan menurut hukum Islam dan hukum perdata memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbandingan antara kedua hukum tersebut: **Hukum Islam** Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan didasarkan pada prinsip keadilan dan persamaan hak. Anak perempuan menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Namun, prinsip ini dapat bervariasi berdasarkan situasi dan mazhab. **Hukum Perdata** Dalam hukum perdata, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan tidak membedakan besaran waris. Keduanya menerima bagian yang sama, yaitu sepertiga dari harta peninggalan. Hukum perdata tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan dala

Batas Usia Perwalian Terhadap Anak Menurut Hukum Islam, Bw, dan Hukum Adat

 Batas Usia Perwalian Terhadap Anak Menurut Hukum Islam, Bw, dan Hukum Adat Batas usia perwalian terhadap anak menurut hukum Islam, BW, dan hukum adat Aceh berbeda-beda. Berikut adalah batas usia perwalian terhadap anak menurut masing-masing hukum: ### Hukum Islam Menurut hukum Islam, batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun. Anak yang telah mencapai usia 18 tahun dianggap telah dewasa dan tidak lagi berada di bawah perwalian orang tua atau wali. ### Hukum Perdata (BW) Menurut hukum perdata (BW), batas usia perwalian terhadap anak adalah 21 tahun. Anak yang telah mencapai usia 21 tahun dianggap telah dewasa dan tidak lagi berada di bawah perwalian orang tua atau wali. ### Hukum Adat Aceh Menurut hukum adat Aceh, batas usia perwalian terhadap anak dapat berbeda-beda tergantung pada adat istiadat masyarakat setempat. Namun, umumnya batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun. ### Contoh Kasus Contoh kasus yang dapat dijadikan acuan adalah kasus seorang anak yang telah me

Pelaksanaan Azas Monogami dan Pengeculiannya Menurut Undang-Undang Perkawinan Nasional ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Lhokseumawe )

 Pelaksanaan Azas Monogami dan Pengeculiannya Menurut Undang-Undang Perkawinan Nasional ( Studi Kasus di Pengadilan Agama Lhokseumawe ) Pembagian Harta Warisan Antara Anak Laki-laki dan Perempuan Menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata (Suatu Perbandingan) Pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan menurut hukum Islam dan hukum perdata memiliki perbedaan yang signifikan. Berikut adalah perbandingan antara kedua hukum tersebut: ### Hukum Islam Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan didasarkan pada prinsip keadilan dan persamaan hak. Anak perempuan menerima setengah dari bagian yang diterima oleh anak laki-laki. Namun, prinsip ini dapat bervariasi berdasarkan situasi dan mazhab. ### Hukum Perdata Dalam hukum perdata, pembagian harta warisan antara anak laki-laki dan perempuan tidak membedakan besaran waris. Keduanya menerima bagian yang sama, yaitu sepertiga dari harta peninggalan. Hukum perdata tidak membedakan antara laki-laki dan

Batas Usia Perwalian Terhadap Anak Menurut Hukum Islam, Bw, dan Hukum Adat

 Batas Usia Perwalian Terhadap Anak Menurut Hukum Islam, Bw, dan Hukum Adat Batas usia perwalian terhadap anak menurut hukum Islam, BW, dan hukum adat berbeda-beda. Berikut adalah batas usia perwalian terhadap anak menurut masing-masing hukum: ### Hukum Islam Menurut hukum Islam, batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun. Anak yang telah mencapai usia 18 tahun dianggap telah dewasa dan tidak lagi berada di bawah perwalian orang tua atau wali. ### Hukum Perdata (BW) Menurut hukum perdata (BW), batas usia perwalian terhadap anak adalah 21 tahun. Anak yang telah mencapai usia 21 tahun dianggap telah dewasa dan tidak lagi berada di bawah perwalian orang tua atau wali. ### Hukum Adat Menurut hukum adat, batas usia perwalian terhadap anak dapat berbeda-beda tergantung pada adat istiadat masyarakat setempat. Namun, umumnya batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun. ### Contoh Kasus Contoh kasus yang dapat dijadikan acuan adalah kasus seorang anak yang telah mencapai usia 18

Pendayagunaan Harta Agama ( Studi Kasus di Kecamatan Sama Tiga Kabupaten Aceh Barat )

Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menanggulangi Nikah Liar Pra dan Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

 Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menanggulangi Nikah Liar Pra dan Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menanggulangi Nikah Liar Pra dan Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menanggulangi nikah liar pra dan pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Nikah liar adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan tidak terdaftar di kantor pertunangan. ### Eksistensi Pengadilan Agama Pengadilan Agama memiliki yurisdensi yang luas dalam menanggulangi nikah liar. Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk nikah liar. Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa harta bersama yang timbul dari perkawinan. ### Penyelesaian Sengketa Nikah Liar Penyelesaian sengketa nikah liar dalam Pengadilan Agama dilakukan dengan berpedoman pada hukum Islam. Hukum Islam menetapkan bahwa nikah liar tidak sah dan tidak berlaku. Pengadilan Aga

Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh

 Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh Maskawin (Mahar) adalah harta yang diberikan oleh suami kepada isteri pada saat pernikahan. Dalam hukum Islam, maskawin harus dikembalikan kepada suami jika isteri meninggal dunia. Berikut adalah penjelasan tentang pengembalian maskawin menurut hukum Islam dan hukum adat Aceh: ### Hukum Islam Menurut hukum Islam, maskawin harus dikembalikan kepada suami jika isteri meninggal dunia. Hukum Islam menetapkan bahwa maskawin adalah harta yang diberikan oleh suami kepada isteri sebagai bentuk penghormatan dan kecintaan. Jika isteri meninggal dunia, maka maskawin harus dikembalikan kepada suami sebagai bentuk penghormatan terhadap suami. ### Hukum Adat Aceh Menurut hukum adat Aceh, maskawin harus dikembalikan kepada suami jika isteri meninggal dunia. Hukum adat Aceh menetapkan bahwa maskawin adalah harta yang diberikan oleh suami kepada isteri sebagai ben

Gazebo Bambu Karya Warga Jaken, Dilirik OLEH Pemilik Resto

Image
  CAH IKREK CHANEL      G azebo Bambu Karya Warga Jaken, Dilirik OLEH  Pemilik Resto  M entari Pagi  sudah  mulai meninggi pada saat Serda Muslimin, yaitu prajurit tentara nasional indonesia (TNI) Kodim dari Kabupaten  Pati yang telah  mengunjungi pusat kerajinan Gazebo Bambu yang milik Karyo yang terletak di Desa Tamansari, Kecamatan Jaken, kabupaten Pati, provinsi Jawa Tengah(JATENG). yaitu pada hari jumat, yang bertepatan pada tanggal 25 Juni 2021 kemarin silam.   Mengetahui Secara Detail Bambu Gazebo Di Jaken      Untuk diketahui secara detail, di Desa Tamansari,  yang saat ini sedang/telah  berlangsung pelaksanan TMMD reguler yang ke  111 Kodim 0718/ kabupaten Pati, yang ada di dalam pelaksanaannya TNI (Tentara Nasional Indonesia) bersama masyarakat yaitu tentang saling bahu membahu dengan cara  bergotong-royong. Selain itu juga anggota satgas yang  selalu untuk menyempatkan waktu yang selepas bekerja untuk melaksanakan komsos dengan warga sekitar desa taman sari tersebut.