Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam

 Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam


Pembagian Harta Warisan Secara Kekeluargaan Menurut Hukum Islam


Pembagian harta warisan menurut hukum Islam telah menjadi perhatian masyarakat. Pembagian harta warisan dalam hukum Islam dibagi menjadi beberapa bagian, seperti setengah, sepertiga, seperempat, seperdelapan, dan dua per tiga. Pembagian ini dilakukan berdasarkan hubungan darah dan persaudaraan antara ahli waris.


**Setengah Bagian**


Pembagian harta warisan setengah dilakukan jika terdapat lima orang sebagai ahli waris, yaitu suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan sekandung, dan saudara perempuan satu ayah.


**Sepertiga Bagian**


Pembagian harta warisan sepertiga dilakukan jika anggota keluarga yang ditinggalkan dan berhak menjadi ahli waris meliputi, ibu dan dua saudara satu ibu (perempuan atau laki-laki).


**Seperempat Bagian**


Pembagian harta warisan seperempat dilakukan jika ahli waris yang ditinggalkan terdapat dua orang, yakni suami dengan anak/cucu dan istri tanpa anak/cucu dari anak laki-laki. Masing-masing dari dua pihak tersebut akan mendapat seperempat harta ahli waris, sehingga total harta waris terbagi dalam hukum ini adalah setengahnya.


**Seperdelapan Bagian**


Pembagian harta warisan seperdelapan dilakukan jika suami meninggal. Ahli warisnya yaitu istri dengan syarat suami telah memiliki anak atau cucu.


**Dua per Tiga Bagian**


Pembagian harta warisan dua per tiga dilakukan jika suami meninggal dan memiliki anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya sendiri atau dari rahim istri lainnya.


Dalam hukum Islam, pembagian harta warisan tidak hanya berdasarkan hubungan darah dan persaudaraan, tetapi juga berdasarkan wasiat. Wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.


Dalam penelitian ini, pembagian harta warisan menurut hukum Islam dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti adat istiadat perkawinan yang mulai sedikit mengalami pergeseran. Adat perkawinan yang ideal dan pembatasan jodoh menjadi penting dalam masyarakat Aceh Besar. Perkawinan yang ideal adalah perkawinan yang lebih disukai, walaupun merupakan suatu keharusan. Pembatasan jodoh yang terdapat pada masyarakat Aceh Besar menyebabkan masyarakat harus kawin diluar batas lingkungan tertentu (eksogami).


Pergeseran nilai adat perkawinan juga dapat dilihat dalam bentuk busana tradisional adat perkawinan yang mulai berubah. Busana yang digunakan pada tahun 2000 masih memakai busana yang tradisional, seperti baju pengantin wanita yang identik tidak memilik motif tetapi diperindah dengan adanya perhiasan-perhiasan yang ciri khas lain pada busana tradisional adat perkawinan Aceh Besar tahun 2000 terlihat pada bagian kepala pengantin wanita, yaitu rambut yang disa sak sehingga membentuk sanggul yang indah. Pada tahun 2008 pemakaian busana tradisional adat perkawinan Aceh Besar mulai memilik perubahan yaitu di bagian kepala bagian baju yang dikenakan pengantin wanita juga sudah memiliki motif yang berbagai macam. Pada pengantin pria perubahan busana yang sangat terlihat yaitu di bagian motif yang terdapat pada baju.


Dalam kesimpulan, pergeseran nilai adat perkawinan di Kecamatan Peusangan Aceh Utara dapat dilihat dalam beberapa aspek, seperti adat istiadat perkawinan yang mulai sedikit mengalami pergeseran, adat perkawinan yang ideal dan pembatasan jodoh, serta perubahan bentuk busana tradisional adat perkawinan yang mulai berubah. Pergeseran nilai adat perkawinan ini dapat dipahami sebagai perubahan nilai-nilai adat yang terjadi dalam masyarakat, yang disebabkan oleh beberapa faktor seperti kemajuan teknologi, masuknya budaya luar, dan proses akulturasi.


Citations:

[1] Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/

[2] Pembagian Harta Warisan Menurut Islam: Prinsip, Prosedur, dan ... https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/pembagian-harta-warisan-menurut-islam/

[3] Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Hukum Perdata https://www.ocbc.id/id/article/2021/07/15/pembagian-harta-warisan

[4] Harta Warisan Menurut Islam: Prinsip dan Panduan dalam Pembagian ... https://www.prudentialsyariah.co.id/id/pulse/article/harta-warisan-menurut-islam/

[5] Pembagian Harta Waris menurut Hukum Perdata - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa