Ketentuan-Ketentuan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Menurut Hukum Islam

 Ketentuan-Ketentuan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Ditinjau Menurut Hukum Islam


Ketentuan-ketentuan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditinjau menurut Hukum Islam dan hukum negara Indonesia. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:


### Hukum Islam


Dalam Hukum Islam, perceraian dilakukan dengan syarat-syarat tertentu, seperti:


1. **Izin Perceraian**: PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam[1].

2. **Alasan Perceraian**: Alasan perceraian harus sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam hukum Islam. Misalnya, perceraian karena isteri mendapat musibah tidak diperbolehkan oleh hukum Islam[1].

3. **Penghasilan**: PNS yang bercerai wajib memberikan nafkah kepada bekas isterinya sampai masa iddah. Masa iddah adalah masa yang diperlukan oleh bekas isteri untuk menentukan apakah ia ingin kembali ke suami atau tidak[3][4].


### Hukum Negara


Dalam hukum negara Indonesia, perceraian PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang relevan:


1. **Izin Perceraian**: PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang. Izin ini diperlukan untuk memastikan bahwa perceraian dilakukan dengan cara yang sesuai dengan hukum negara[1].

2. **Penghasilan**: PNS yang bercerai wajib memberikan sepertiga gaji kepada bekas isterinya sampai bekas isteri tersebut menikah lagi. Jika bekas isteri menikah lagi, maka kewajiban untuk memberikan sepertiga gaji tersebut akan terhapus[5].


### Perbedaan Hukum Islam dan Hukum Negara


Perbedaan utama antara hukum Islam dan hukum negara dalam perceraian PNS adalah:


1. **Masa Nafkah**: Dalam hukum Islam, masa nafkah hanya sampai masa iddah, sedangkan dalam hukum negara, masa nafkah berlangsung sampai bekas isteri menikah lagi[3][4].

2. **Kewajiban Penghasilan**: Dalam hukum Islam, kewajiban penghasilan hanya sampai masa iddah, sedangkan dalam hukum negara, kewajiban penghasilan berlangsung sampai bekas isteri menikah lagi[3][4].


Dalam kesimpulan, perceraian PNS harus memperhatikan syarat-syarat yang diatur dalam hukum Islam dan hukum negara. PNS yang ingin bercerai harus memperoleh izin dari Pejabat yang berwenang dan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam hukum Islam dan hukum negara.


Citations:

[1] perceraian bagi pegawai negeri sipil yang beragama islam menurut ... https://repository.unair.ac.id/34519/

[2] CERAI GUGAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ... http://repo.uinsatu.ac.id/10622/

[3] tinjauan hukum islam terhadap kewajiban pegawai negeri sipil ... https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/100434389174858684

[4] TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN ... https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1156

[5] Pembagian Gaji setelah Perceraian PNS - Hukumonline https://www.hukumonline.com/klinik/a/pembagian-gaji-setelah-perceraian-pns-lt565bb4b997550/

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa