![]() |
Sumber Gambar: Dreamina AI |
Meta Deskripsi (untuk SEO):
Banyak ASN dan pejabat yang menggunakan fasilitas negara untuk urusan pribadi. Tapi tahukah Anda, perbuatan itu bisa melanggar hukum dan agama? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Pendahuluan
“Cuma sebentar kok, cuma antar anak sekolah, pakai mobil dinas.”
“Mobilnya nganggur, kenapa nggak saya pakai ke mall?”
“Internet kantor sekalian saja buat upload dagangan.”
Kalimat-kalimat seperti ini sering kita dengar di kalangan ASN dan pejabat publik. Fenomena penyalahgunaan fasilitas negara untuk keperluan pribadi sering kali dianggap hal sepele, padahal dari kacamata hukum dan agama, hal itu termasuk pelanggaran serius.
Artikel ini akan mengulas:
-
Regulasi hukum positif di Indonesia tentang penyalahgunaan fasilitas negara
-
Pandangan Islam terkait amanah jabatan dan ghulul
-
Kasus nyata yang pernah terjadi
-
Kenapa semua ini bukan soal “uang”, tapi soal moral, amanah, dan pertanggungjawaban di dunia dan akhirat.
1. Hukum Indonesia: Jelas Melarang!
Penggunaan fasilitas negara untuk urusan pribadi melanggar hukum, dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, bahkan korupsi ringan.
a. UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3:
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan... dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.”
Meski terlihat sepele, jika penyalahgunaan itu terbukti merugikan keuangan negara, ia bisa diproses secara hukum.
b. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Dalam aturan ini ditegaskan bahwa PNS dilarang menggunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi.
Sanksinya:
-
Teguran tertulis
-
Penurunan pangkat
-
Pemberhentian dengan hormat/tidak hormat
-
Tuntutan ganti rugi
2. Pandangan Islam: Ghulul dan Khianat Amanah
Islam sangat menekankan bahwa jabatan adalah amanah, dan semua yang melekat padanya juga adalah amanah. Termasuk di dalamnya mobil dinas, rumah dinas, uang dinas, hingga jam kerja.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa yang kami angkat untuk suatu tugas, lalu ia menyembunyikan satu jarum pun (untuk kepentingan pribadi), maka itu adalah ghulul (penggelapan), dan akan dibawa ke akhirat.”
(HR. Muslim)
Ghulul adalah mengambil harta publik atau rampasan perang tanpa izin. Dalam konteks modern, ghulul bisa disamakan dengan mengambil atau menggunakan milik negara tanpa hak, bahkan meskipun itu kecil.
a. Dalil Al-Qur’an:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”
(QS. An-Nisa: 58)
Jabatan dan fasilitas negara adalah amanah. Jika digunakan untuk hal di luar tugas, maka termasuk pengkhianatan (khiyanah).
3. Studi Kasus Nyata: Pejabat Kena Sanksi karena Mobil Dinas
Berikut beberapa contoh kasus di Indonesia:
-
Seorang kepala dinas di Jawa Timur yang membawa mobil dinas ke tempat wisata dan mengunggahnya di media sosial. Ia mendapatkan sanksi administrasi dan teguran keras dari gubernur.
-
ASN di Sumatera Barat yang menggunakan printer dan kertas kantor untuk mencetak undangan pernikahan pribadi. Diberikan sanksi disiplin tingkat sedang.
-
Oknum pejabat daerah yang mengisi BBM dinas untuk keperluan mudik lebaran. Kasusnya viral dan diselidiki inspektorat.
Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa meski tidak selalu menyebabkan kerugian besar, tindakan tersebut bisa mencoreng nama institusi dan menurunkan integritas pemerintahan.
4. Mengapa Ini Bukan Hanya Soal Uang
Sebagian orang mungkin berkilah:
“Kan nggak merugikan negara.”
“Kan cuma sebentar.”
“Kan saya juga pejabatnya.”
Namun dalam etika publik dan perspektif Islam, masalahnya bukan hanya soal kerugian materi, tapi tentang akhlak, moral, dan contoh buruk yang ditinggalkan.
-
Uang rakyat bukan untuk kenyamanan pribadi.
-
Jabatan bukan untuk mempermudah hidup pribadi.
-
Etika dan integritas lebih mahal daripada sekadar BBM atau listrik.
5. Hati-Hati, Ada Hisab di Dunia dan Akhirat
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah akan dimintai pertanggungjawaban, baik oleh negara maupun oleh Allah SWT kelak.
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari & Muslim)
Bukan hanya pejabat tinggi, setiap ASN, staf honorer, pegawai kontrak, bahkan cleaning service di instansi negara pun memikul tanggung jawab atas aset dan tugasnya masing-masing.
6. Bijak Gunakan, Hindari Celah
Beberapa langkah bijak agar tidak terjebak:
✅ Pahami aturan instansi Anda terkait penggunaan fasilitas
✅ Jangan pernah gunakan tanpa izin, meskipun merasa "berhak"
✅ Laporkan jika ada penyimpangan dalam lingkungan kerja
✅ Ingat bahwa setiap penggunaan akan dipertanyakan di akhirat
✅ Jadilah ASN/pejabat yang memberi keteladanan
Kesimpulan
Penggunaan fasilitas negara untuk urusan pribadi bukan perkara kecil. Ia melibatkan hukum positif negara, etika ASN, serta nilai agama yang mendasar: amanah. Jangan sampai kita tergelincir hanya karena ingin sedikit kenyamanan dengan memanfaatkan jabatan.
Ingat, pelat merah bukan untuk berlibur. Kantor negara bukan rumah pribadi. Jabatan bukan hak milik.
#FasilitasNegara #HukumASN #MobilDinas #Ghulul #KhutbahASN #EtikaJabatan #KorupsiKecil #AmanahDalamIslam #ASNBerintegritas
Comments