Hadis Maqbûl dan Hadis Mardûd: Pengertian, Pembagian, dan Skema

 Hadis Maqbûl dan Hadis Mardûd: Pengertian, Pembagian, dan Skema


Pendahuluan


Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Namun, tidak semua hadis dapat diterima sebagai landasan hukum atau pegangan dalam beragama. Oleh karena itu, para ulama melakukan kajian terhadap hadis untuk menentukan apakah suatu hadis dapat diterima (maqbûl) atau ditolak (mardûd).


Dalam ilmu mustalahul hadis, hadis maqbûl adalah hadis yang memenuhi syarat keshahihan atau hasan, sehingga dapat dijadikan hujjah. Sebaliknya, hadis mardûd adalah hadis yang tertolak karena tidak memenuhi kriteria keshahihan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian hadis maqbûl, pembagiannya, hadis mardûd, serta skema yang membedakan keduanya.


A. Hadis Maqbûl


1. Pengertian Hadis Maqbûl


Hadis maqbûl secara bahasa berarti "hadis yang diterima". Secara istilah, hadis maqbûl adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith (kuat hafalannya), serta tidak terdapat kecacatan (‘illah) atau kejanggalan (syâdz).


Hadis yang tergolong maqbûl dapat digunakan sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam, baik dalam masalah akidah, ibadah, maupun muamalah.


2. Pembagian Hadis Maqbûl


Hadis maqbûl terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu:


a. Hadis Shahih


Hadis shahih adalah hadis yang memenuhi lima syarat utama, yaitu:


1. Sanadnya bersambung (ittishâl as-sanad), artinya setiap perawi dalam rantai sanad pernah bertemu dengan gurunya dalam periwayatan hadis.



2. Diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu perawi yang memiliki integritas moral dan ketaatan dalam beragama.



3. Diriwayatkan oleh perawi yang dhabith, yaitu perawi yang memiliki ingatan kuat atau kemampuan mencatat dengan baik.



4. Tidak mengandung syâdz, yakni tidak bertentangan dengan hadis yang lebih kuat.



5. Tidak terdapat ‘illah, yaitu tidak memiliki cacat tersembunyi yang bisa melemahkan hadis.




Hadis shahih terbagi menjadi dua:


Shahih li dzâtihi, yaitu hadis yang memenuhi lima syarat di atas tanpa bantuan hadis lain.


Shahih li ghairihi, yaitu hadis yang derajatnya hasan tetapi menjadi shahih karena adanya jalur periwayatan lain yang menguatkannya.



b. Hadis Hasan


Hadis hasan memiliki kriteria yang hampir sama dengan hadis shahih, tetapi tingkat ke-dhabith-an (hafalan) perawinya sedikit lebih rendah. Hadis hasan tetap dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam, meskipun tidak sekuat hadis shahih.


Hadis hasan juga terbagi menjadi:


Hasan li dzâtihi, yaitu hadis yang memenuhi semua syarat hadis shahih tetapi tingkat ke-dhabith-an perawinya kurang sedikit.


Hasan li ghairihi, yaitu hadis yang lemah tetapi menjadi kuat karena ada hadis lain yang mendukungnya.



B. Hadis Mardûd (Hadis yang Tertolak)


Hadis mardûd adalah hadis yang tidak memenuhi syarat hadis maqbûl, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah dalam hukum Islam. Hadis ini biasanya memiliki kecacatan dalam sanad, perawi, atau matannya.


Beberapa kategori hadis mardûd antara lain:


1. Hadis Dha’if (Lemah)


Hadis yang sanadnya tidak bersambung.


Perawinya memiliki kelemahan dalam hafalan atau kejujurannya.


Terdapat ‘illah atau syâdz dalam periwayatannya.




2. Hadis Maudhu’ (Palsu)


Hadis yang dibuat-buat oleh seseorang dan disandarkan kepada Nabi SAW secara dusta.


Hadis ini sama sekali tidak dapat digunakan dalam hukum Islam.




3. Hadis Matruk (Ditinggalkan)


Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang dikenal sebagai pendusta atau fasik.




4. Hadis Munkar


Hadis yang bertentangan dengan hadis yang lebih kuat dan diriwayatkan oleh perawi yang lemah.




5. Hadis Mu’allal


Hadis yang tampak shahih tetapi setelah diteliti memiliki cacat tersembunyi dalam sanad atau matannya.





Hadis mardûd tidak bisa dijadikan dasar dalam menetapkan hukum Islam, kecuali dalam beberapa kasus seperti hadis dha’if yang diperbolehkan untuk fadhail amal (keutamaan ibadah) dengan syarat tertentu.


C. Skema Hadis Maqbûl dan Hadis Mardûd


Berikut adalah skema sederhana yang membedakan hadis maqbûl dan hadis mardûd:


1. Hadis Maqbûl (Diterima)

✅ Shahih


Shahih li dzâtihi


Shahih li ghairihi

✅ Hasan


Hasan li dzâtihi


Hasan li ghairihi



2. Hadis Mardûd (Tertolak)

❌ Dha’if


Sanad terputus


Perawi lemah


Mengandung ‘illah atau syâdz

❌ Maudhu’ (Palsu)


Dibuat-buat dan didustakan atas nama Nabi SAW

❌ Matruk


Diriwayatkan oleh pendusta

❌ Munkar


Bertentangan dengan hadis lebih kuat

❌ Mu’allal


Memiliki cacat tersembunyi



Kesimpulan


Hadis maqbûl adalah hadis yang diterima dan dapat dijadikan hujjah dalam Islam, sedangkan hadis mardûd adalah hadis yang tertolak karena memiliki kelemahan dalam sanad atau matannya. Hadis maqbûl terbagi menjadi shahih dan hasan, sedangkan hadis mardûd memiliki berbagai tingkatan kelemahan, termasuk dha’if, maudhu’, munkar, dan lain-lain.


Memahami klasifikasi hadis sangat penting agar kita tidak salah dalam menjadikan hadis sebagai pedoman dalam beribadah dan beragama. Oleh karena itu, penting bagi setiap Muslim untuk merujuk kepada ulama hadis yang terpercaya dalam menentukan status sebuah hadis.


Comments

Postingan Populer

Keuangan Islami: Konsep, Prinsip, dan Implementasi

Saat Gus Baha Kritik Pemikiran Aristoteles dan Plato Soal Konsep Tauhid

Hikmah Perintah Tasbih kepada Nabi Muhammad dalam Menghadapi Kaum Pembangkang menurut Gus Baha