Masalah Eksikusi Pada Badan Peradilan Agama ( Studi Kasus P A Banda Aceh )

 Masalah Eksikusi Pada Badan Peradilan Agama ( Studi Kasus P A Banda Aceh )


Masalah eksikusi pada Badan Peradilan Agama (Studi Kasus PA Banda Aceh) dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:


1. **Definisi Eksikusi**: Eksikusi adalah suatu proses peradilan yang dilakukan oleh Badan Peradilan Agama untuk menyelesaikan suatu perkara yang berada di bawah yurisdiksinya.


2. **Syarat Eksikusi**: Eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Eksikusi juga harus dilakukan dengan niat yang jelas dan tidak berdasarkan tekanan atau paksaan.


3. **Pengaturan Eksikusi**: Eksikusi diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali.


4. **Pengembalian Eksikusi**: Eksikusi dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.


5. **Tinjauan Hukum Islam Terhadap Eksikusi**: Tinjauan Hukum Islam terhadap eksikusi di Badan Peradilan Agama PA Banda Aceh menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 210 dan Pasal 212. Eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali.


6. **Pengembalian Eksikusi**: Eksikusi dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam KHI.


7. **Tinjauan Hukum Positif Terhadap Eksikusi**: Tinjauan Hukum Positif terhadap eksikusi di Badan Peradilan Agama PA Banda Aceh menurut Undang-Undang No. 7 Tahun 1989. Eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali.


8. **Pengembalian Eksikusi**: Eksikusi dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.


9. **Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengembalian Eksikusi**: Tinjauan Hukum Islam terhadap pengembalian eksikusi di Badan Peradilan Agama PA Banda Aceh menurut KHI Pasal 210 dan Pasal 212. Pengembalian eksikusi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali.


10. **Pengembalian Eksikusi**: Pengembalian eksikusi dapat ditarik kembali jika tidak sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam KHI.


Dalam kesimpulan, masalah eksikusi pada Badan Peradilan Agama PA Banda Aceh dapat dilihat dari beberapa aspek berikut: syarat eksikusi, pengaturan eksikusi, pengembalian eksikusi, tinjauan Hukum Islam terhadap eksikusi, tinjauan Hukum Positif terhadap eksikusi, dan pengembalian eksikusi.


Citations:

[1] [PDF] BAB I PENDAHULUAN - IAIN Kudus Repository http://repository.iainkudus.ac.id/9950/4/BAB%20I.pdf

[2] CERAI GUGAT PEGAWAI NEGERI SIPIL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM ... http://repo.uinsatu.ac.id/10622/

[3] tinjauan hukum islam terhadap kewajiban pegawai negeri sipil ... https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/100434389174858684

[4] [PDF] KONSEP NUSYUZ MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ... https://repository.uinsaizu.ac.id/2042/2/COVER_BAB%201_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf

[5] TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWAJIBAN ... https://jom.uin-suska.ac.id/index.php/jurnalfsh/article/view/1156

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa