Peradilan Agama Dan Kaitannya Dengan Perpindahan Agama ( Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama )
Peradilan Agama Dan Kaitannya Dengan Perpindahan Agama ( Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama )
Peradilan Agama dan Kaitannya dengan Perpindahan Agama (Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama)
Peradilan Agama adalah salah satu lembaga hukum yang berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama. Perpindahan agama adalah perubahan agama yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam suatu perkawinan, yang dapat menyebabkan sengketa dalam penyelesaian harta bersama.
### Tinjauan Yurisdensi Peradilan Agama
Peradilan Agama memiliki yurisdensi yang luas dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama. Yurisdensi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menetapkan bahwa Peradilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama.
### Penyelesaian Sengketa Perpindahan Agama
Penyelesaian sengketa perpindahan agama dalam Peradilan Agama dilakukan dengan berpedoman pada hukum Islam. Hukum Islam menetapkan bahwa perpindahan agama harus dilakukan dengan persetujuan dari suami atau isteri, dan bahwa perpindahan agama ini tidak boleh menyebabkan ketidakadilan terhadap salah satu pihak.
### Kedudukan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Perpindahan Agama
Hakim dalam Peradilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perpindahan agama dengan berpedoman pada hukum Islam. Hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk persetujuan dari suami atau isteri, ketentuan hukum Islam, dan kepentingan keluarga.
### Contoh Kasus
Contoh kasus yang dapat dijadikan acuan adalah kasus suami yang ingin meninggalkan agama Islam dan menjadi Kristen. Suami ini harus memperoleh persetujuan dari isteri sebelum melakukan perpindahan agama. Jika suami tidak memperoleh persetujuan dari isteri, maka suami ini tidak dapat melakukan perpindahan agama.
### Kesimpulan
Peradilan Agama memiliki yurisdensi yang luas dalam menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk perpindahan agama. Penyelesaian sengketa perpindahan agama dalam Peradilan Agama dilakukan dengan berpedoman pada hukum Islam, dan hakim memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini dengan berpedoman pada hukum Islam.
Citations:
[1] [PDF] PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARI'AH https://journal.islamiconomic.or.id/index.php/ijei/article/viewFile/74/54
[2] Penyelesaian Sengketa Harta Gono-gini Dilihat dari Undang ... https://www.neliti.com/id/publications/280200/penyelesaian-sengketa-harta-gono-gini-dilihat-dari-undang-undang-nomor-1-tahun-1
[3] [PDF] ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA ... https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/download/11690/1062/7468
[4] [PDF] tinjauan hukum islam terhadap sengketa harta bersama http://digilib.uin-suka.ac.id/3487/1/BAB%20I,V.pdf
[5] Penyelesaian Sengketa Kewarisan Dalam Perspektif Pembagian Waris ... https://fh.unila.ac.id/penyelesaian-sengketa-kewarisan-dalam-perspektif-pembagian-waris-islam/
Comments