Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menanggulangi Nikah Liar Pra dan Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974

 Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menanggulangi Nikah Liar Pra dan Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974


Eksistensi Pengadilan Agama Dalam Menanggulangi Nikah Liar Pra dan Pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974


Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menanggulangi nikah liar pra dan pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Nikah liar adalah perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat hukum Islam dan tidak terdaftar di kantor pertunangan.


### Eksistensi Pengadilan Agama


Pengadilan Agama memiliki yurisdensi yang luas dalam menanggulangi nikah liar. Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan sengketa-sengketa yang timbul dari perkawinan, termasuk nikah liar. Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa harta bersama yang timbul dari perkawinan.


### Penyelesaian Sengketa Nikah Liar


Penyelesaian sengketa nikah liar dalam Pengadilan Agama dilakukan dengan berpedoman pada hukum Islam. Hukum Islam menetapkan bahwa nikah liar tidak sah dan tidak berlaku. Pengadilan Agama juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa harta bersama yang timbul dari perkawinan.


### Kedudukan Hakim dalam Penyelesaian Sengketa Nikah Liar


Hakim dalam Pengadilan Agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa nikah liar dengan berpedoman pada hukum Islam. Hakim harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk syarat-syarat hukum Islam, ketentuan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, dan kepentingan keluarga.


### Contoh Kasus


Contoh kasus yang dapat dijadikan acuan adalah kasus suami yang ingin menjual harta bersama tanpa sepengetahuan isteri. Suami ini harus memperoleh persetujuan dari isteri sebelum melakukan penjualan. Jika suami tidak memperoleh persetujuan dari isteri, maka suami ini tidak dapat menjual harta bersama.


### Kesimpulan


Pengadilan Agama memiliki peran penting dalam menanggulangi nikah liar pra dan pasca Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Penyelesaian sengketa nikah liar dalam Pengadilan Agama dilakukan dengan berpedoman pada hukum Islam. Hakim memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa ini dengan berpedoman pada hukum Islam.


Citations:

[1] Penyelesaian Sengketa Harta Gono-gini Dilihat dari Undang ... https://www.neliti.com/id/publications/280200/penyelesaian-sengketa-harta-gono-gini-dilihat-dari-undang-undang-nomor-1-tahun-1

[2] [PDF] PENYELESAIAN SENGKETA DALAM EKONOMI SYARI'AH https://journal.islamiconomic.or.id/index.php/ijei/article/viewFile/74/54

[3] [PDF] ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA ... https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/download/11690/1062/7468

[4] [PDF] tinjauan hukum islam terhadap sengketa harta bersama http://digilib.uin-suka.ac.id/3487/1/BAB%20I,V.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa