Batas Usia Perwalian Terhadap Anak Menurut Hukum Islam, Bw, dan Hukum Adat

 Batas Usia Perwalian Terhadap Anak Menurut Hukum Islam, Bw, dan Hukum Adat


Batas usia perwalian terhadap anak menurut hukum Islam, BW, dan hukum adat Aceh berbeda-beda. Berikut adalah batas usia perwalian terhadap anak menurut masing-masing hukum:


### Hukum Islam


Menurut hukum Islam, batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun. Anak yang telah mencapai usia 18 tahun dianggap telah dewasa dan tidak lagi berada di bawah perwalian orang tua atau wali.


### Hukum Perdata (BW)


Menurut hukum perdata (BW), batas usia perwalian terhadap anak adalah 21 tahun. Anak yang telah mencapai usia 21 tahun dianggap telah dewasa dan tidak lagi berada di bawah perwalian orang tua atau wali.


### Hukum Adat Aceh


Menurut hukum adat Aceh, batas usia perwalian terhadap anak dapat berbeda-beda tergantung pada adat istiadat masyarakat setempat. Namun, umumnya batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun.


### Contoh Kasus


Contoh kasus yang dapat dijadikan acuan adalah kasus seorang anak yang telah mencapai usia 18 tahun dan ingin menikah. Orang tua anak tersebut harus memperoleh persetujuan dari anak tersebut sebelum menikah.


### Kesimpulan


Batas usia perwalian terhadap anak menurut hukum Islam, BW, dan hukum adat Aceh berbeda-beda. Hukum Islam menetapkan batas usia perwalian terhadap anak adalah 18 tahun, sedangkan hukum perdata (BW) menetapkan batas usia perwalian terhadap anak adalah 21 tahun. Hukum adat Aceh menetapkan batas usia perwalian terhadap anak dapat berbeda-beda tergantung pada adat istiadat masyarakat setempat.


Citations:

[1] Pembagian Harta Waris menurut Hukum Perdata - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/

[2] Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/

[3] [PDF] ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA ... https://jurnal.polgan.ac.id/index.php/juripol/article/download/11690/1062/7468

[4] Cara Pembagian Harta Warisan Menurut Islam dan Hukum Perdata https://www.ocbc.id/id/article/2021/07/15/pembagian-harta-warisan

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa