Upaya Banding Kosasi Menurut Menurut Hukum Acara Perdata

 Upaya Banding Kosasi Menurut Menurut Hukum Acara Perdata


Pemalsuan Terhadap Salah Satu Rukun Nikah


Pemalsuan identitas dalam proses perkawinan dapat mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan perkawinan. Salah satu rukun nikah yang paling penting adalah rukun keempat, yaitu dua orang saksi. Saksi-saksi ini harus memiliki syarat-syarat tertentu seperti laki-laki muslim, adil, aqil, baligh, ingatannya tidak terganggu, hadir, dan memahami maksud akad pernikahan.


Pemalsuan identitas dalam hal ini dapat berupa penggunaan KTP dan dokumen palsu untuk menikah lagi tanpa seizin istri pertama atau pengadilan. Hal ini dapat dipidana berdasarkan KUHP, UU Adminduk, dan UU PDP. Selain itu, perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 264 KUHP.


Dalam beberapa kasus, pemalsuan identitas dapat mengakibatkan pembatalan perkawinan. Misalnya, jika suami memalsukan identitas agar dapat menikah lagi, maka perkawinan tersebut dapat dibatalkan dan suami dapat dijerat pidana.


Dalam penjelasan PP No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, dijelaskan bahwa sanksi hukuman denda atau kurungan dapat diberikan bagi pihak mempelai yang melanggar ketentuan Pasal 3, 10 ayat (3), dan 40.


Dalam kesimpulan, pemalsuan identitas dalam proses perkawinan dapat mengakibatkan keraguan terhadap keabsahan perkawinan dan dapat dipidana berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selain itu, perkawinan yang dilakukan dengan menggunakan identitas palsu dapat dibatalkan dan pelaku dapat dijerat pidana.


Citations:

[1] Upaya Hukum Perkara Perdata - Pengadilan Negeri Slawi https://pn-slawi.go.id/id/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/upaya-hukum-perkara-perdata/

[2] [PDF] UPAYA HUKUM DALAM PERKARA PERDATA (Verzet, Banding, Kasasi ... https://e-jurnal.staisumatera-medan.ac.id/index.php/hikmah/article/download/29/26

[3] Upaya Hukum dalam Hukum Acara Perdata - Djkn.kemenkeu.go.id https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2296/Upaya-Hukum-dalam-Hukum-Acara-Perdata.html

[4] Upaya Hukum Banding Perdata - Pengadilan Negeri Purwodadi https://www.pn-purwodadi.go.id/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/banding/upaya-hukum-banding-perdata

[5] Upaya Hukum Perdata - Pengadilan Negeri Karanganyar https://pn-karanganyar.go.id/main/index.php/tentang-pengadilan/kepaniteraan/kepaniteraan-perdata/719-upaya-hukum-perdata

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa