Sistim Pembuktian Pada Peradilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989

 Sistim Pembuktian Pada Peradilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989


Sistem Pembuktian Pada Peradilan Agama Setelah Berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989


Peradilan Agama di Indonesia memiliki sistem pembuktian yang berbeda dengan peradilan umum. Sistem ini diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah beberapa kali. Berikut adalah penjelasan tentang sistem pembuktian pada Peradilan Agama setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989:


### Alat Bukti


Alat bukti yang digunakan dalam Peradilan Agama meliputi:


1. **Surat**: Surat yang berupa dokumen yang sah dan otentik memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat dan sempurna[1].

2. **Saksi**: Keterangan saksi yang diberikan secara lisan di muka persidangan memiliki nilai kekuatan pembuktian yang bebas[1].

3. **Pengakuan**: Pengakuan yang diberikan oleh pihak yang berperkara memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat, sempurna, dan menentukan[1].

4. **Persangkaan**: Persangkaan yang berupa teori atau pendapat ahli memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat, sempurna, dan menentukan[1].

5. **Sumpah**: Sumpah yang diberikan oleh pihak yang berperkara memiliki nilai kekuatan pembuktian yang mengikat, sempurna, dan menentukan[1].


### Proses Pembuktian


Proses pembuktian dalam Peradilan Agama meliputi tahapan sebagai berikut:


1. **Penggugatan**: Penggugatan yang diberikan oleh penggugat harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.

2. **Pemeriksaan Saksi**: Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memastikan kebenaran peristiwa yang disengketakan.

3. **Pengakuan**: Pengakuan yang diberikan oleh pihak yang berperkara harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989.

4. **Penghitungan**: Penghitungan yang dilakukan oleh hakim untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.


### Kekuatan Pembuktian


Kekuatan pembuktian dalam Peradilan Agama diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg, dan Pasal 1866 KUH Perdata. Kekuatan pembuktian ini mencari kebenaran formil yang diperoleh dari alat bukti yang sah, seperti surat, saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah[1].


### Contoh


Contoh alat bukti yang digunakan dalam Peradilan Agama adalah sebagai berikut:


1. **Surat**: Surat yang berupa dokumen yang sah dan otentik digunakan sebagai alat bukti untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.

2. **Saksi**: Keterangan saksi yang diberikan secara lisan di muka persidangan digunakan sebagai alat bukti untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.

3. **Pengakuan**: Pengakuan yang diberikan oleh pihak yang berperkara digunakan sebagai alat bukti untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.


Dalam kesimpulan, sistem pembuktian pada Peradilan Agama setelah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 meliputi alat bukti yang berupa surat, saksi, pengakuan, persangkaan, dan sumpah. Proses pembuktian meliputi tahapan penggugatan, pemeriksaan saksi, pengakuan, dan penghitungan. Kekuatan pembuktian diatur dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 Rbg, dan Pasal 1866 KUH Perdata.


Citations:

[1] PEMERIKSAAN SETEMPAT DI PENGADILAN AGAMA https://www.pa-tanjungkarang.go.id/artikel-makalah/869-pemeriksaan-setempat-di-pengadilan-agama-oleh-dr-drs-h-dalih-effendy-sh-mesy-1.html

[2] View of Pembuktian dalam Perkara Perceraian di Pengadilan Agama https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/13620/8762

[3] [PDF] hukum acara peradilan agama - JDIH KABUPATEN SITUBONDO https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Hukum%20Acara%20Peradilan%20Agama%20%28Dr.%20Sudirman%20L.,%20M.H.%29%20%28z-lib.org%29.pdf

[4] [PDF] Pembuktian, Perkara, Perceraian, Pengadilan Agama | Al-Ihkam https://journal.uinmataram.ac.id/index.php/alihkam/article/download/3482/2212/15808

[5] [PDF] MAKNA NORMA PASAL 171 HIR /308 RBg https://pa-malangkab.go.id/arsip/images/leb/maknanormapasal171.pdf

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha