Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh

 buatkan artikel tentang Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh


Pengembalian Maskawin (Mahar) Menurut Hukum Islam dan Hukum Adat Aceh


Pengembalian maskawin (mahar) adalah suatu kewajiban yang wajib diberikan oleh suami kepada istri dalam perkawinan Islam. Mahar ini berfungsi sebagai syarat sahnya perkawinan dan sebagai bentuk penghormatan terhadap istri. Dalam hukum Islam, mahar diatur dalam Surat An-Nisa' ayat 4, yang berbunyi: "Berikanlah maskawin (shadaq, nihlah), sebagai pemberian yang wajib."


Dalam hukum adat Aceh, praktek pengembalian mahar juga dilakukan, tetapi dengan syarat yang lebih ketat. Jika terjadi pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan, maka calon mempelai laki-laki harus mengembalikan pemberian yang diberikan kepada calon mempelai perempuan secara berganda. Hal ini berbeda dengan hukum Islam yang hanya mengharuskan pengembalian pemberian yang diberikan.


Dalam penelitian yang dilakukan di masyarakat Kuta Baro Aceh Besar, hasil menunjukkan bahwa praktek pengembalian mahar karena pembatalan khitbah dilakukan dengan mengembalikan pemberian yang tujuannya untuk mahar dua kali lipat. Pandangan hukum Islam terhadap pembatalan khitbah oleh calon mempelai perempuan dengan membayar pemberian dua kali lipat yang biasa berlaku di masyarakat Kuta Baro Aceh Besar merupakan hukuman ta'zir yang berupa harta (denda) dua kali lipat pemberian.


Dalam hukum Islam, mahar hanya diberikan oleh suami kepada istri, bukan kepada wanita lainnya. Mahar juga harus diberikan dengan ridha dan kerelaan istri. Oleh karena itu, hukum memberikannya adalah wajib, berdasarkan firman Allah Swt. dalam Surat An-Nisa' ayat 4.


Dalam hukum adat Aceh, mahar juga diperlukan dalam perkawinan, tetapi dengan syarat yang lebih ketat. Jika terjadi pembatalan khitbah, maka calon mempelai laki-laki harus mengembalikan pemberian yang diberikan kepada calon mempelai perempuan secara berganda.


Dalam kesimpulan, pengembalian maskawin (mahar) menurut hukum Islam dan hukum adat Aceh memiliki syarat yang berbeda. Dalam hukum Islam, mahar hanya diberikan oleh suami kepada istri dengan syarat ridha dan kerelaan istri. Dalam hukum adat Aceh, mahar juga diperlukan dalam perkawinan, tetapi dengan syarat yang lebih ketat dan pengembalian pemberian yang diberikan secara berganda jika terjadi pembatalan khitbah.


Citations:

[1] Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalam ... https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/samarah/article/view/1573

[2] [PDF] analisi s yuridis penuntutan pengembalian mahar akibat ... - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/13996-ID-analisi-s-yuridis-penuntutan-pengembalian-mahar-akibat-perceraian-putusan-mahkam.pdf

[3] Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalam ... https://moraref.kemenag.go.id/documents/article/98810827380889239

[4] Pengembalian Mahar Berganda Karena Pembatalan Khitbah dalam ... https://www.researchgate.net/publication/329312788_Pengembalian_Mahar_Berganda_Karena_Pembatalan_Khitbah_dalam_Pandangan_Islam_Analisis_terhadap_Persepsi_dan_Praktek_Masyarakat_Kuta_Baro_Aceh_Besar

[5] [PDF] kajian yuridis tentang mahar - Mahkamah Syar'iyah Aceh https://ms-aceh.go.id/data/artikel/Artikel%2BMahar%2BDalam%2BPerkawinan.pdf

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha