Kedudukan Wanita Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Undang No. 1 Tahun 1974

 Kedudukan Wanita Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Undang No. 1 Tahun 1974


Kedudukan Wanita Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974


### Hukum Islam


Dalam hukum Islam, nusyuz berarti perempuan yang tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap suami, seperti tidak mau berbakti lahir dan batin, tidak mau mengatur keperluan rumah tangga, dan tidak mau menurut perintah suami. Nusyuz dapat terjadi ketika istri tidak mau melaksanakan kewajiban sebagai ibu rumah tangga dan tidak mau menurut perintah suami. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), nusyuz didefinisikan sebagai sebuah sikap ketika isteri tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga[3].


### Undang-Undang No. 1 Tahun 1974


Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, nusyuz tidak diatur secara spesifik. Namun, undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan. Pasal 1 undang-undang ini menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa[4].


### Kedudukan Wanita Nusyuz


Dalam hukum Islam, wanita nusyuz tidak memiliki hak untuk menuntut kewajiban suami, seperti mendapatkan nafkah. Hal ini karena suami tidak dianggap memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah jika istri tidak mau melaksanakan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga. Dalam KHI, nusyuz tidak ditentukan sanksinya jika suami tidak dapat memenuhi kewajibannya[3].


### Contoh


Contoh nusyuz dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:


1. **Surat**: Surat yang berupa dokumen yang sah dan otentik digunakan sebagai alat bukti untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.

2. **Saksi**: Keterangan saksi yang diberikan secara lisan di muka persidangan digunakan sebagai alat bukti untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.

3. **Pengakuan**: Pengakuan yang diberikan oleh pihak yang berperkara digunakan sebagai alat bukti untuk menentukan kebenaran peristiwa yang disengketakan.


Dalam kesimpulan, nusyuz dalam hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 memiliki syarat yang berbeda. Dalam hukum Islam, nusyuz berarti perempuan yang tidak mau melaksanakan kewajibannya terhadap suami. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, nusyuz tidak diatur secara spesifik, namun undang-undang ini mengatur hak dan kewajiban suami isteri dalam perkawinan. Kedudukan wanita nusyuz dalam hukum Islam tidak memiliki hak untuk menuntut kewajiban suami, seperti mendapatkan nafkah.


Citations:

[1] [PDF] konstruksi penyelesaian kasus nusyuz dalam perundang undangan ... http://repository.uin-suska.ac.id/75277/2/TANPA%20BAB%20IV.pdf

[2] [PDF] KETENTUAN NUSYUZ DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI ... https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/22438/1/Skripsi_1602016075_Noaf_Yazidul_Bastomi.pdf

[3] [PDF] KONSEP NUSYUZ MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM ... https://repository.uinsaizu.ac.id/2042/2/COVER_BAB%201_BAB%20V_DAFTAR%20PUSTAKA.pdf

[4] [PDF] HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI MENURUT UNDANG-UNDANG ... https://ejournal.staika.ac.id/index.php/alkamal/article/download/6/2

[5] [PDF] NUSYUZ PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Studi Kasus ... https://repository.ptiq.ac.id/id/eprint/296/1/Muhammad%20Rizki%202013.pdf

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha