Maskawin Istri dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram
buatkan artikel tentang maskawin istri dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram **Maskawin Istri dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram** Dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram, maskawin istri (mahar) adalah salah satu aspek penting dalam pernikahan. Maskawin istri adalah pemberian harta atau uang yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap istri yang baru dinikahi. **Hukum Maskawin Istri** Hukum maskawin istri diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 237: "Jika kamu menceraikan Isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang Telah kamu tentukan itu, kecuali jika Isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha