Khulu' dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel tentang khulu dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


Khulu' dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram


Khulu' adalah suatu bentuk pemutus pernikahan yang diajukan oleh istri dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Kitab Bulughul Maram, khulu' dibahas dalam bab nikah, yang membahas tentang berbagai aspek pernikahan, termasuk cerai dan rujuk.


### Definisi Khulu'


Khulu' berasal dari kata "Al-Khul'u" yang berarti menanggalkan pakaian. Dalam fiqih, khulu' adalah tuntutan cerai yang diajukan istri dengan membayar ganti rugi darinya atau dengan mengembalikan mas kawin yang diterimanya. Dalam bahasa Indonesia, khulu' juga dikenal sebagai talak tebus[2].


### Syarat Khulu'


Khulu' memerlukan beberapa syarat, termasuk:


1. **Ijazah**: Istri harus memiliki ijazah dari suaminya untuk mengajukan khulu'. Ijazah ini dapat berupa pernyataan suami yang mengatakan "Khulu' lah saya ini" tanpa menyebutkan adanya iwadh[2].

2. **Iwadh**: Iwadh adalah ganti rugi yang harus diberikan oleh istri kepada suaminya. Iwadh ini dapat berupa uang atau benda lain yang memiliki nilai yang sama dengan mas kawin yang diterimanya[2].

3. **Masa Iddah**: Istri harus menunggu masa iddah yang ditentukan oleh syariat Islam sebelum khulu' dapat diterapkan[3].


### Hukum Khulu'


Khulu' dihukumkan sebagai suatu bentuk pemutus pernikahan yang sah. Meskipun khulu' tidak memerlukan talak, namun khulu' harus dilakukan dengan syarat-syarat yang ditentukan. Jumhur ulama berpendapat bahwa khulu' adalah talak ba'in, sedangkan Ibn Hazm berpendapat bahwa khulu' adalah talak raj'i[3].


### Contoh Khulu'


Contoh khulu' dapat dilihat dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibn Abbas, yang menyatakan bahwa khulu' tidak diharamkan baginya walaupun ia lakukan 100 kali[3].


### Kesimpulan


Khulu' adalah suatu bentuk pemutus pernikahan yang diajukan oleh istri dengan syarat-syarat tertentu. Dalam Kitab Bulughul Maram, khulu' dibahas dalam bab nikah, yang membahas tentang berbagai aspek pernikahan. Khulu' dihukumkan sebagai suatu bentuk pemutus pernikahan yang sah, dengan syarat-syarat yang ditentukan.


Citations:

[1] [PDF] khulu' (talak tebus) dan implikasi hukumnya dalam perspektif hukum ... https://ejournal.uinfasbengkulu.ac.id/index.php/elafkar/article/download/1586/1361

[2] [PDF] 18 BAB II PEMBAHASAN A. Khulu' Dalam Perspektif Islam 1. Definisi ... http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4454/3/BAB%20II.pdf

[3] [PDF] MAQASHID SYARIA'AH KHULU' DALAM HUKUM PERNIKAHAN https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/diskursus_islam/article/download/9721/pdf/

[4] [PDF] HAKIKAT KHULU' BERDASARKAN MAQĀSID AL-SYARĪ'AH (Studi ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/2932/1/BUDI%20MUYASIR.pdf

[5] Syarah Bulughul Maram (Jilid 3 : Kitab Jual Beli-Nikah-Talak-Rujuk ... https://perpustakaanlajnah.kemenag.go.id/home/index.php?id=10028&p=show_detail

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha