Masa Iddah dalam Kitab Bulughul Maram: Hukum dan Faidah

 buatkan artikel masa Iddah dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


Masa Iddah dalam Kitab Bulughul Maram: Hukum dan Faidah


Dalam Kitab Bulughul Maram, masa iddah adalah masa penantian yang diwajibkan atas perempuan yang dicerai oleh suaminya. Masa iddah ini memiliki beberapa tujuan, seperti menghormati masa lalu suami-istri dan memastikan bahwa perempuan tersebut tidak hamil atau tidak sedang haid lagi sebelum menikah kembali.


Dalam bab nikah, masa iddah dibahas dalam beberapa bagian. Pertama, masa iddah untuk perempuan yang tidak hamil atau tidak haid lagi adalah tiga bulan. Kedua, masa iddah untuk perempuan yang hamil adalah hingga ia melahirkan. Ketiga, masa iddah untuk perempuan yang telah monopause atau tua adalah tiga bulan.


Mengenai hukum masa iddah, Allah berfirman dalam Al-Qur'an: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya hingga kembali suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian mencerainya sebelum ia mensetubuhinya kembali, atau tetap menahannya sebagai isteri jika ia mau, itulah iddah yang Allah telah perintahkan" (QS. Ath-Thalaq : 4).


Dalam hadist Rasulullah, masa iddah juga dijelaskan. Misalnya, Rasulullah bersabda: "Perintahkanlah ia untuk merujuknya hingga kembali suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian mencerainya sebelum ia mensetubuhinya kembali, atau tetap menahannya sebagai isteri jika ia mau, itulah iddah yang Allah telah perintahkan" (Hadist Ibnu Umar).


Dalam pelaksanaan masa iddah, perempuan yang dicerai harus menunggu masa iddah yang telah ditentukan oleh syari‟at. Masa iddah ini berfungsi sebagai masa penantian yang memastikan bahwa perempuan tersebut tidak hamil atau tidak sedang haid lagi sebelum menikah kembali.


Dalam beberapa kasus, masa iddah dapat diperpanjang jika perempuan tersebut masih dalam masa haid atau hamil. Namun, masa iddah ini harus diawasi oleh pengadilan agar tidak terjadi masalah hukum.


Dalam kesimpulan, masa iddah dalam Kitab Bulughul Maram memiliki beberapa tujuan, seperti menghormati masa lalu suami-istri dan memastikan bahwa perempuan tersebut tidak hamil atau tidak sedang haid lagi sebelum menikah kembali. Masa iddah ini diwajibkan oleh syari‟at dan harus diawasi oleh pengadilan agar tidak terjadi masalah hukum.


Citations:

[1] Mengenal Masa Iddah dan Masa Ihdad - Ustadz M Abduh Tuasikal https://www.youtube.com/watch?v=AZI2LgaApus

[2] [PDF] pelaksanaan pernikahan dalam masa iddah - Repository UIN Suska https://repository.uin-suska.ac.id/9591/1/2012_2012113AH.pdf

[3] Bulughul Maram #72 – Kitab Nikah, Bab Iddah dan Ihdad - YouTube https://www.youtube.com/watch?v=x5qgLsy5rTs

[4] [DOC] BAB I - Repository UIN Raden Fatah Palembang https://repository.radenfatah.ac.id/16157/2/PERBAIKAN%205%20A.doc

[5] [PDF] BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG IDDAH DAN HAID A. IDDAH 1 ... http://repository.uin-suska.ac.id/18924/8/8.%20BAB%20III__2018647AH.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa