Pengertian, hukum Sumpah Li'an dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel sumpah li'an dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


**Sumpah Li'an dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram**


Kitab Bulughul Maram, sebuah kitab hukum Islam yang sangat penting dan berharga, memuat berbagai materi hukum yang relevan dengan kehidupan sehari-hari. Salah satu materi yang sangat penting dan sensitif adalah sumpah li'an. Sumpah li'an adalah suatu sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang sumpah li'an dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram.


**Pengertian Sumpah Li'an**


Menurut istilah hukum Islam, li'an ialah sumpah yang diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian. Sumpah ini diucapkan untuk menegaskan bahwa suami tersebut tidak bersalah dan bahwa istrinya telah berbuat zina. Sumpah li'an ini memiliki implikasi yang sangat besar terhadap status perkawinan pasangan tersebut. Jika suami dan istrinya tidak bersikukuh pada sumpah li'an, maka mereka dapat kembali hidup bersama. Namun, jika mereka bersikukuh, maka perkawinan mereka akan diputuskan untuk selamanya[1].


**Hukum Sumpah Li'an dalam Kitab Bulughul Maram**


Dalam Kitab Bulughul Maram, sumpah li'an dibahas dalam bab nikah. Kitab ini menjelaskan bahwa sumpah li'an harus diucapkan oleh suami ketika ia menuduh istrinya berbuat zina dengan empat kali kesaksian. Sumpah ini harus diucapkan dengan jelas dan dengan saksi-saksi yang sah. Jika suami tidak bersikukuh pada sumpah li'an, maka perkawinan mereka tidak akan diputuskan. Namun, jika suami bersikukuh, maka perkawinan mereka akan diputuskan untuk selamanya[1].


**Akibat Hukum Sumpah Li'an**


Akibat hukum sumpah li'an sangat besar. Jika suami dan istrinya tidak bersikukuh pada sumpah li'an, maka mereka dapat kembali hidup bersama. Namun, jika mereka bersikukuh, maka perkawinan mereka akan diputuskan untuk selamanya. Sumpah li'an juga memiliki implikasi terhadap status anak. Jika suami dan istrinya bersikukuh pada sumpah li'an, maka anak mereka tidak akan dianggap sebagai anak yang sah[5].


**Kesimpulan**


Sumpah li'an adalah suatu sumpah yang sangat penting dalam hukum Islam. Dalam Kitab Bulughul Maram, sumpah li'an dibahas dalam bab nikah dan memiliki implikasi yang sangat besar terhadap status perkawinan pasangan tersebut. Sumpah li'an harus diucapkan dengan jelas dan dengan saksi-saksi yang sah. Jika suami dan istrinya tidak bersikukuh pada sumpah li'an, maka mereka dapat kembali hidup bersama. Namun, jika mereka bersikukuh, maka perkawinan mereka akan diputuskan untuk selamanya.


Citations:

[1] [PDF] 245 Li'an Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Oleh https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/syakhsia/article/download/3311/2418/8936

[2] [PDF] li'an menurut pemikiran abu hanifah - Repository UIN Suska http://repository.uin-suska.ac.id/866/1/2011_2011208.pdf

[3] [PDF] KONSEP LI'AN STUDI KOMPARASI DALAM KITAB BIDAYATUL ... https://repository.radenfatah.ac.id/26520/1/KONSEP%20LI%E2%80%99AN%20STUDI%20KOMPARASI%20DALAM%20KITAB%20BIDAYATUL%20%20%5BERNIWATI%5D.pdf

[4] [PDF] STATUS PERNIKAHAN SETELAH TERJADI LI'AN (Studi Komparatif ... http://repositori.uin-alauddin.ac.id/17310/1/SRI%20EKAYANTI%2010300116081.pdf

[5] [PDF] sumpah li'an dan akibat hukumnya terhadap status anak https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/66675/1/AULIA%20SAHARA%20WARDAH%20-%20FSH.pdf

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha