Pengertian dalam menyusui dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel menyusui dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


Bab Nikah dalam Kitab Bulughul Maram membahas tentang pernikahan dan mahram. Salah satu topik yang dibahas dalam bab ini adalah tentang penyusuan. Dalam Islam, penyusuan memiliki implikasi hukum yang signifikan terhadap status mahram. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut.


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh dan mampu berpikir sendiri[1][2].


Dalam kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, dibahas tentang pernikahan dan mahram, termasuk tentang penyusuan. Kitab ini membahas tentang hadis-hadis yang menjelaskan larangan menikahi saudara yang disebabkan oleh penyusuan. Penyusuan dapat membuat seorang wanita menjadi ibu susuan bagi anak yang disusui, sehingga anak tersebut menjadi mahram bagi wanita tersebut[3][4].


Dalam hadis-hadis, disebutkan bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, bahwa seorang wanita yang menyusui anak, maka anak tersebut menjadi mahram baginya, kecuali jika anak tersebut telah mencapai usia baligh


Citations:

[1] Bulughul Maram #73 – Kitab Nikah, Bab Penyusuan - YouTube https://www.youtube.com/watch?v=RfyKnjsuAeU

[2] (PDF) HADIS-HADIS LARANGAN MENIKAHI SAUDARA PERSUSUAN https://www.researchgate.net/publication/338293138_HADIS-HADIS_LARANGAN_MENIKAHI_SAUDARA_PERSUSUAN_Studi_Ma%27an_al-Hadith

[3] [PDF] KADAR SUSUAN YANG MENYEBABKAN MAHRAM DAN ... https://repository.uin-suska.ac.id/24044/2/GABUNG.pdf

[4] 001. daftar isi bulughul maram | PDF - SlideShare https://www.slideshare.net/slideshow/001-daftar-isi-bulughul-maram/13349745

[5] (LIVE) Ngaji Kitab Bulughul Maram, Bab Nikah, Mengenal Mahram dan ... https://www.youtube.com/watch?v=zDY2fUGykZ0

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa