Pembagian Jatah dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel tentang pembagian jatah dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


Pembagian Jatah dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram


Kitab Bulughul Maram, karya Ibnu Hajar Al-Asqolani, adalah sebuah referensi penting dalam Islam yang membahas berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Dalam bab nikah, kitab ini membahas tentang pembagian jatah, yaitu bagian-bagian dalam pernikahan yang harus diperhatikan oleh suami dan istri.


Pembagian jatah dalam pernikahan memiliki beberapa tujuan, seperti membagi waktu dan nafkah antara istri-istrinya. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa siapa yang memiliki dua istri dan lebih condong kepada salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat dengan tubuh miring[1]. Dalam hadist lain, Nabi SAW membagi nafkah, menginap, dan berhubungan intim di antara para istrinya dengan adil[1].


Kitab Bulughul Maram juga membahas tentang pembagian giliran, yaitu bagian-bagian dalam pernikahan yang harus diperhatikan oleh suami dan istri. Pembagian giliran ini dilakukan untuk membagi waktu dan nafkah antara istri-istrinya. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah, Nabi SAW selalu membagi giliran terhadap para istrinya dengan adil. Beliau bersabda: "Ya Allah, inilah pembagianku dengan sesuai yang aku miliki, maka janganlah Engkau mencela dengan apa yang Engkau miliki dan yang aku tidak milikinya"[1].


Pembagian jatah dalam pernikahan juga memiliki beberapa syarat, seperti syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami dan istri. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda bahwa seorang wanita dinikahi karena empat perkara, yaitu karena hartanya, karena keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Maka nikahilah wanita berdasarkan agamanya, niscaya engkau bahagia[4].


Dalam kitab Bulughul Maram, pembagian jatah dalam pernikahan juga dibahas dalam beberapa bab, seperti bab tentang kriteria memilih calon pasangan, cara menggauli istri, masa iddah dan berkabung, dan lain-lain. Kitab ini sangat penting dalam membantu calon pasangan memahami tata cara dalam pernikahan dan membangun rumah tangga yang bahagia.


Dalam kesimpulannya, pembagian jatah dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram sangat penting dalam membantu calon pasangan memahami tata cara dalam pernikahan dan membangun rumah tangga yang bahagia. Pembagian jatah ini dilakukan untuk membagi waktu dan nafkah antara istri-istrinya dengan adil dan memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suami dan istri.


Citations:

[1] [PDF] MARAM MIN ADILLATIL AHKAM KARYA IBNU HAJAR AL- https://ejournal.iaimbima.ac.id/index.php/sangaji/article/download/1314/817

[2] Bulughul Maram #79 Kitab Nikah: Bab Tentang Pembagian | Hadist 919 https://www.youtube.com/watch?v=Ty1U05pdxWI

[3] 001. daftar isi bulughul maram | PDF - SlideShare https://www.slideshare.net/slideshow/001-daftar-isi-bulughul-maram/13349745

[4] Membangun Keluarga Bahagia Versi Kitab Bulughul Maram - Mubadalah.id https://mubadalah.id/membangun-keluarga-bahagia-versi-kitab-bulughul-maram/

[5] [PDF] SKRIPSI - E-Theses IAIN Curup http://e-theses.iaincurup.ac.id/666/1/ANDESA%20JULESIA%20LESMANA%20NIM.%2014621031%20PRODI.%20AHWAL%20AL-SYAKHSYIYAH.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa