Rujuk dalam Kitab Bulughul Maram: Pengertian dan Syarat

 buatkan artikel ruju' dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


Rujuk dalam Kitab Bulughul Maram: Pengertian dan Syarat


Rujuk adalah istilah yang digunakan dalam hukum Islam untuk mengembalikan status perkawinan setelah terjadi thalak raj'i. Dalam Kitab Bulughul Maram, rujuk dibahas dalam bab nikah sebagai bagian dari proses pernikahan.


Pengertian Rujuk

----------------


Rujuk berasal dari bahasa Arab yang berarti kembali atau mengembalikan. Dalam hukum Islam, rujuk adalah mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi thalak raj'i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas istrinya dalam masa iddahnya dengan ucapan tertentu[5].


Syarat Rujuk

--------------


Syarat rujuk dalam hukum Islam adalah sebagai berikut:


1. **Ucapan Rujuk**: Rujuk harus dilakukan dengan ucapan yang jelas dan terang-terangan, seperti "Saya kembali kepada istri saya" atau "Saya rujuk kepadamu"[5].

2. **Masa Iddah**: Rujuk harus dilakukan dalam masa iddah, yaitu masa yang diperlukan oleh istri untuk mengetahui apakah suami telah menikah dengan lainnya atau tidak[5].

3. **Tidak Diperlukan Penerimaan Istri**: Rujuk tidak diperlukan penerimaan dari pihak perempuan yang dirujuk, atau walinya[5].


Pendapat Ulama

----------------


Pendapat ulama tentang rujuk berbeda-beda. Jumhur ulama, termasuk Imam Syafi'i dan Imam Ahmad, berpendapat bahwa rujuk harus dilakukan dengan ucapan dan tidak dapat dengan hanya perbuatan. Kecuali bila dia seorang yang bisu, maka untuk itu rujuk dilakukan dengan isyarat yang dapat dipahami[5].


Contoh Rujuk

--------------


Contoh rujuk yang tercatat dalam Kitab Bulughul Maram adalah dari Abu Hurairoh yang meriwayatkan dari sabda Nabi, yang berbunyi "Terkutuklah orang yang menyetubuhi istrinya pada lubang duburnya". Hadist tersebut menjelaskan bahwa rujuk harus dilakukan dengan cara yang jelas dan terang-terangan[3].


Dalam Kitab Bulughul Maram, rujuk dibahas sebagai bagian dari proses pernikahan yang lengkap. Dengan demikian, rujuk menjadi salah satu syarat penting dalam pernikahan Islam yang harus dipenuhi oleh suami dan istri.


Citations:

[1] Bulughul Maram #85 Kitab Nikah: Bab Tentang Rujuk & Tentang Ila' - 945 https://www.youtube.com/watch?v=VDmzD-zxY70

[2] Syarah Bulughul Maram (Jilid 3 : Kitab Jual Beli-Nikah-Talak-Rujuk ... https://perpustakaanlajnah.kemenag.go.id/home/index.php?id=10028&p=show_detail

[3] Membangun Keluarga Bahagia Versi Kitab Bulughul Maram - Mubadalah.id https://mubadalah.id/membangun-keluarga-bahagia-versi-kitab-bulughul-maram/

[4] Ringkasan Bulughul Maram, Kitab Nikah | PDF - Scribd https://id.scribd.com/document/494483284/Ringkasan-Bulughul-Maram-Kitab-Nikah

[5] [PDF] BAB III” KONSEP RUJUK DALAM HUKUM ISLAM DAN KHI A ... https://idr.uin-antasari.ac.id/20006/6/BAB%20III%20LUTPILLAH.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa