Bab Kitab Nikah dalam Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel tentang bab kitab nikah tentang tatacara menikah dalam kitab bulughul maram


Bab Kitab Nikah dalam Kitab Bulughul Maram


Kitab Nikah dalam Kitab Bulughul Maram adalah bagian yang sangat penting dan detail dalam menjelaskan tatacara menikah dalam Islam. Kitab ini ditulis oleh Imam Ghazali dan menjadi referensi yang sangat berguna bagi para pelajar dan praktisi Islam.


### Pengertian Nikah


Pengertian nikah dalam Kitab Nikah adalah suatu akad yang mengandung beberapa rukun dan syarat. Dalam bahasa Arab, kata nikah berarti "bertindih dan memasukkan." Dalam kitab lain, kata nikah diartikan dengan "bertindih dan berkumpul." Pemakaian termasyhur untuk kata nikah adalah tertuju pada akad. Dan sesungguhnya inilah yang dimaksud pembuat Syari’at[4].


### Tatacara Menikah


Tatacara menikah dalam Kitab Nikah meliputi beberapa hal:


1. **Wali**: Dalam pernikahan, wali adalah orang yang bertindak sebagai penjaga dan pelindung. Wali harus memiliki keahlian dan kebijaksanaan dalam menangani urusan pernikahan[2].

2. **Saksi**: Dalam pernikahan, saksi adalah orang yang menandatangani surat nikah. Saksi harus memiliki kejujuran dan keberanian dalam menandatangani surat nikah[2].

3. **Ijab Kabul**: Ijab kabul adalah proses pernikahan yang melibatkan pengucapan kalimat ijab dan kabul oleh calon suami dan istri. Ijab kabul harus dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak dipaksa[4].

4. **Mahar**: Mahar adalah uang yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan. Mahar harus diberikan dengan cara yang jujur dan tidak dipaksa[3].

5. **Khutbah Nikah**: Khutbah nikah adalah pidato yang dibacakan oleh wali atau imam dalam acara pernikahan. Khutbah nikah harus berisi pesan-pesan yang jujur dan tidak dipaksa[2].


### Hukum Nikah


Hukum nikah dalam Kitab Nikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya. Nikah disunnahkan karena keinginan kuat di dalam dirinya untuk melakukan wathi’ dan ia memiliki biaya seperti mas kawin dan nafkah. Jika ia tidak memiliki biaya, maka tidak disunnahkan[1].


### Kesimpulan


Dalam Kitab Nikah, tatacara menikah dalam Islam sangat penting dan detail. Tatacara menikah meliputi wali, saksi, ijab kabul, mahar, dan khutbah nikah. Hukum nikah dalam Kitab Nikah adalah sunnah bagi orang yang membutuhkannya. Dengan demikian, Kitab Nikah dalam Kitab Bulughul Maram menjadi referensi yang sangat berguna bagi para pelajar dan praktisi Islam dalam menjalankan pernikahan yang sah dan berkah.


Citations:

[1] Fathul Qarib (Lengkap) - Bab Nikah - Wattpad https://www.wattpad.com/1105655066-fathul-qarib-lengkap-bab-nikah

[2] Pedoman Melaksanakan Pernikahan dari Hadratussyekh KH Hasyim Asy ... https://www.nu.or.id/fragmen/pedoman-melaksanakan-pernikahan-dari-hadratussyekh-kh-hasyim-asy-ari-laCVM

[3] Kitab Nikah - Terjemah Kitab Kuning https://www.alkhoirot.org/2014/01/kitab-nikah.html

[4] [PDF] BAB III PERNIKAHAN DALAM ISLAM A. Pengertian Nikah http://repository.uin-suska.ac.id/7334/4/BAB%20III.pdf

[5] Tata Cara Pernikahan Secara Islam, Berapa Usia Minimal? - detikcom https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5770911/tata-cara-pernikahan-secara-islam-berapa-usia-minimal

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa