Maskawin Istri dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel tentang maskawin istri dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


**Maskawin Istri dalam Bab Nikah di Kitab Bulughul Maram**


Dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram, maskawin istri (mahar) adalah salah satu aspek penting dalam pernikahan. Maskawin istri adalah pemberian harta atau uang yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan terhadap istri yang baru dinikahi.


**Hukum Maskawin Istri**


Hukum maskawin istri diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2) ayat 237: "Jika kamu menceraikan Isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal Sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, Maka bayarlah seperdua dari mahar yang Telah kamu tentukan itu, kecuali jika Isteri-isterimu itu mema'afkan atau dima'afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pema'afan kamu itu lebih dekat kepada takwa. dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat segala apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Baqarah : 237)


**Tata Cara Pembayaran Maskawin Istri**


Tata cara pembayaran maskawin istri juga diatur dalam Kitab Bulughul Maram. Maskawin istri harus dibayar segera setelah akad nikah. Jika suami meninggal sebelum bercampur dengan istri, maka maskawin istri harus dibayar seluruhnya. Namun, jika istri dicerai sebelum bercampur, hanya wajib dibayar setengahnya[2].


**Hikmah Maskawin Istri**


Maskawin istri memiliki hikmah yang sangat penting dalam pernikahan. Maskawin istri menunjukkan bahwa suami menghormati dan menghargai istri sebagai bagian dari keluarga. Maskawin istri juga membantu istri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan membantu mempertahankan keluarga.


**Kesimpulan**


Dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram, maskawin istri adalah salah satu aspek penting dalam pernikahan. Maskawin istri diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits dan memiliki hikmah yang sangat penting dalam mempertahankan keluarga. Maskawin istri harus dibayar segera setelah akad nikah dan harus dibayar seluruhnya jika suami meninggal sebelum bercampur dengan istri. Maskawin istri menunjukkan bahwa suami menghormati dan menghargai istri sebagai bagian dari keluarga.


Citations:

[1] Bulughul Maram #64 & #65 – Kitab Nikah, Bab Mahar & Bab Walimah https://www.youtube.com/watch?v=QY27L8pxGxE

[2] [PDF] BAB III.pdf - Repository UIN Suska https://repository.uin-suska.ac.id/7420/4/BAB%20III.pdf

[3] hukum mahar dalam pernikahan - Academia.edu https://www.academia.edu/40001975/HUKUM_MAHAR_DALAM_PERNIKAHAN

[4] [PDF] Takhrij dan Fiqh Hadis Mahar Sandal Dalam Kitab Subul Al-Salam1 https://jurnal.uinbanten.ac.id/index.php/holistic/article/download/5311/3381/16211

[5] [PDF] BAB II TINJAUAN UMUM TENTANG PERNIKAHAN DAN TAJDI>D AL ... http://digilib.uinsa.ac.id/18341/7/Bab%202.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa