Posts

Showing posts from January, 2025

Relevansi Pemikiran Fatimah Mernissi dalam Wacana Gender di Dunia Islam

  Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia - autiya Nila Agustina - Relevansi Pemikiran Fatimah Mernissi dalam Wacana Gender di Dunia Islam - Fatimah Mernissi adalah salah satu pemikir Muslim yang paling berpengaruh dalam kajian gender dan Islam. Pemikirannya banyak mengkritisi interpretasi patriarkal terhadap ajaran Islam yang membatasi peran perempuan di ruang publik. Melalui pendekatan historis dan hermeneutika terhadap teks-teks Islam, ia berusaha menunjukkan bahwa Islam sebenarnya memiliki nilai-nilai kesetaraan yang dapat mendukung perjuangan perempuan Muslim untuk mendapatkan hak yang adil. Dekonstruksi Hadis dan Sejarah Perempuan dalam Islam Salah satu kontribusi terbesar Mernissi adalah analisisnya terhadap hadis-hadis yang sering digunakan untuk menjustifikasi subordinasi perempuan. Dalam bukunya The Veil and the Male Elite, ia mengungkap bahwa banyak hadis misoginis yang sebenarnya muncul dalam konteks politik tertentu dan tidak selalu memiliki validitas historis yang kuat. Ia m...

Perbandingan Pemikiran Mernissi dengan Tokoh Feminisme Islam Lainnya

  Grobogan, Jawa Tengah, Indonesia - Autiya Nila Agustina - Perbandingan Pemikiran Mernissi dengan Tokoh Feminisme Islam Lainnya -  Fatimah Mernissi bukan satu-satunya intelektual Muslim yang mengangkat isu gender dalam Islam. Pemikirannya memiliki banyak kesamaan dengan tokoh feminisme Islam lainnya, seperti Amina Wadud, Asma Barlas, Leila Ahmed, dan Ziba Mir-Hosseini, tetapi juga memiliki beberapa perbedaan dalam pendekatan dan fokus kajiannya. Dengan membandingkan pemikiran Mernissi dengan tokoh-tokoh tersebut, dapat dipahami bagaimana feminisme Islam berkembang dengan berbagai perspektif dan metode analisis. 1. Fatimah Mernissi vs. Amina Wadud Amina Wadud adalah salah satu tokoh feminisme Islam yang dikenal dengan pendekatan tafsir Al-Qur’an berbasis gender. Dalam karyanya, Qur'an and Woman: Rereading the Sacred Text from a Woman’s Perspective, Wadud menekankan bahwa Al-Qur’an harus dibaca dengan mempertimbangkan konteks historis dan prinsip kesetaraan gender yang terkandu...

Respons Akademisi Muslim terhadap Pemikiran Mernissi

Grobogan: Autiya Nila Agustina - Respons Akademisi Muslim terhadap Pemikiran Mernissi -  Pemikiran Fatimah Mernissi tentang gender dalam Islam telah memicu berbagai respons dari kalangan akademisi Muslim, baik yang mendukung maupun yang mengkritik pandangannya. Sebagai seorang intelektual yang berani menantang interpretasi Islam yang dianggap patriarkal, Mernissi mendapat apresiasi dari banyak akademisi progresif, tetapi juga menuai kritik dari para pemikir konservatif yang menganggap gagasannya sebagai bentuk dekonstruksi terhadap tradisi Islam yang mapan. 1. Dukungan dari Akademisi Muslim Progresif Banyak akademisi Muslim yang mendukung gagasan Mernissi, terutama yang berfokus pada reformasi pemikiran Islam dan feminisme Islam. Para pendukungnya menilai bahwa pendekatan kritis Mernissi terhadap hadis-hadis yang misoginis sangat relevan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan Muslim. Beberapa akademisi seperti Amina Wadud dan Asma Barlas sejalan dengan pemikiran Mernissi dalam hal ...

Implikasi Pemikiran Mernissi terhadap Isu Gender di Indonesia

  Grobogan, Jawa Tengah - Autiya Nila Agustina -   Implikasi Pemikiran Mernissi terhadap Isu Gender di Indonesia -  Pemikiran Fatimah Mernissi tentang gender dan Islam memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap wacana kesetaraan gender di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki dinamika tersendiri dalam merespons isu-isu perempuan dalam Islam. Dengan adanya gerakan feminisme Islam yang berkembang sejak akhir abad ke-20, pemikiran Mernissi turut menjadi salah satu referensi bagi para aktivis, akademisi, dan organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan Muslim di Indonesia. 1. Pengaruh terhadap Wacana Feminisme Islam di Indonesia Di Indonesia, feminisme Islam berkembang dengan karakter yang khas, yaitu mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam perjuangan kesetaraan gender. Pemikiran Mernissi tentang dekonstruksi hadis-hadis misoginis banyak dikaji dalam kajian akademik di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti UIN, IA...

Hadis Shâhih: Pengertian, Syarat, Macam, dan Tingkatannya

  Pati - Hadis Shâhih: Pengertian, Syarat, Macam, dan Tingkatannya - Hadis merupakan salah satu sumber utama ajaran Islam setelah Al-Qur’an. Dalam kajian ilmu hadis, penting untuk memahami kategori hadis berdasarkan tingkat keshahihannya, karena hal ini menentukan apakah suatu hadis dapat dijadikan hujah dalam beragama atau tidak. Di antara berbagai kategori hadis, hadis shâhih menempati kedudukan tertinggi dalam aspek validitas dan keotentikannya. Hadis shâhih adalah hadis yang sanadnya bersambung hingga Rasulullah ﷺ, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhâbit, serta terbebas dari syâdz (kejanggalan dalam periwayatan) dan illat (cacat tersembunyi). Karena keabsahannya yang kuat, hadis ini menjadi pedoman utama dalam menetapkan hukum Islam dan memahami ajaran Nabi Muhammad ﷺ. Para ulama hadis, seperti Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, telah melakukan upaya besar dalam menyeleksi hadis-hadis yang mencapai derajat shâhih. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang hadis...

Biografi Singkat Wahbah al-Zuhayli

Grobogan - Biografi Singkat Wahbah al-Zuhayli - Wahbah al-Zuhayli adalah seorang ulama, cendekiawan, dan pakar fikih Islam asal Suriah yang dikenal luas karena kontribusinya dalam ilmu hukum Islam (fiqh) dan tafsir. Ia lahir pada 6 Maret 1932 di Desa Dir Atiah, Suriah, dan wafat pada 8 Agustus 2015 di Damaskus. Pendidikan dan Karier Akademik Sejak kecil, Wahbah al-Zuhayli sudah menunjukkan ketertarikan mendalam terhadap ilmu agama. Ia menempuh pendidikan awalnya di sekolah tradisional sebelum melanjutkan studi ke Universitas al-Azhar di Mesir. Di sana, ia memperoleh gelar sarjana dalam bidang Syariah Islam dan hukum. Kemudian, ia melanjutkan studi hingga mendapatkan gelar doktor dalam bidang hukum Islam dan perbandingan hukum di Universitas Kairo. Setelah menyelesaikan pendidikannya, al-Zuhayli mengabdikan dirinya sebagai dosen di berbagai universitas, termasuk di Universitas Damaskus, tempat ia mengajar dan menjadi profesor dalam bidang hukum Islam dan ushul fiqh. Karya dan Pemikiran ...

Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik dalam Pandangan Fiqih Islam

Grobogan - Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik dalam Pandangan Fiqih Islam -  Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, seperti kemampuan untuk berlaku adil di antara para istri. Namun, tidak semua bentuk poligami dibolehkan. Salah satu yang diharamkan dalam Islam adalah menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung secara bersamaan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur’an dan dijelaskan lebih lanjut dalam kajian fiqih. Namun, bagaimana jika seorang pria menikahi dua wanita kakak beradik dengan waktu yang berbeda? Apakah hal ini dibolehkan dalam Islam? Artikel ini akan mengupas tuntas permasalahan tersebut berdasarkan dalil-dalil yang ada serta pandangan ulama dari berbagai mazhab. Hukum Menikahi Dua Wanita Kakak Beradik Secara Bersamaan Allah SWT telah melarang seorang pria untuk menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung secara bersamaan. Hal ini terdapat dalam firman-Nya: "…dan (diharamkan bagimu) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua pe...

Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik dalam Pandangan Fiqih Islam

Grobogan - Hukum Poligami dengan Dua Wanita Kakak Beradik dalam Pandangan Fiqih Islam -  Poligami dalam Islam diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh seorang suami, termasuk keadilan dalam memperlakukan istri-istrinya. Namun, tidak semua bentuk poligami dibolehkan dalam Islam. Salah satu larangan yang jelas disebutkan dalam Al-Qur’an adalah menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung (kakak-beradik) secara bersamaan. Artikel ini akan membahas hukum poligami dengan dua wanita yang memiliki hubungan saudara kandung menurut perspektif fiqih Islam. Larangan dalam Al-Qur’an Dalam Al-Qur’an, Allah SWT telah menegaskan larangan menikahi dua wanita yang merupakan saudara kandung secara bersamaan. Firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 23 berbunyi: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara perempuan bapakmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak perempuan d...

Tafsir Al-Munir: Integrasi antara Tafsir dan Hukum Islam

 Tafsir Al-Munir: Kajian terhadap Tafsirnya C. Integrasi antara Tafsir dan Hukum Islam Salah satu keunggulan utama Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili adalah kemampuannya dalam mengintegrasikan tafsir Al-Qur’an dengan hukum Islam (fiqh). Sebagai seorang ulama dengan latar belakang kuat dalam bidang fiqh, Az-Zuhaili tidak hanya menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an secara linguistik dan kontekstual, tetapi juga menjelaskan implikasi hukumnya dalam kehidupan nyata. Hal ini menjadikan Tafsir Al-Munir sebagai salah satu rujukan utama dalam kajian tafsir fiqhi (tafsir yang berorientasi hukum). Prinsip Integrasi Tafsir dan Hukum Islam dalam Tafsir Al-Munir 1. Pendekatan Tafsir Fiqhi Wahbah Az-Zuhaili menafsirkan ayat-ayat hukum dengan pendekatan analitis yang mencakup berbagai aspek fiqh. Dalam setiap pembahasan, ia tidak hanya menguraikan makna ayat, tetapi juga menyajikan perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali), serta tarjih (pemilihan pendapat ...

Hadis Maqbûl dan Hadis Mardûd: Pengertian, Pembagian, dan Skema

 Hadis Maqbûl dan Hadis Mardûd: Pengertian, Pembagian, dan Skema Pendahuluan Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Namun, tidak semua hadis dapat diterima sebagai landasan hukum atau pegangan dalam beragama. Oleh karena itu, para ulama melakukan kajian terhadap hadis untuk menentukan apakah suatu hadis dapat diterima (maqbûl) atau ditolak (mardûd). Dalam ilmu mustalahul hadis, hadis maqbûl adalah hadis yang memenuhi syarat keshahihan atau hasan, sehingga dapat dijadikan hujjah. Sebaliknya, hadis mardûd adalah hadis yang tertolak karena tidak memenuhi kriteria keshahihan. Artikel ini akan membahas secara rinci tentang pengertian hadis maqbûl, pembagiannya, hadis mardûd, serta skema yang membedakan keduanya. A. Hadis Maqbûl 1. Pengertian Hadis Maqbûl Hadis maqbûl secara bahasa berarti "hadis yang diterima". Secara istilah, hadis maqbûl adalah hadis yang sanadnya bersambung, diriwayatkan oleh perawi yang adil dan dhabith (kuat hafalannya), serta tidak terda...

Hadis Maqthu’: Pengertian dan Kehujjahannya dalam Islam

Grobogan - Purwodadi - Hadis Maqthu’: Pengertian dan Kehujjahannya dalam Islam - Ilmu hadis memiliki berbagai klasifikasi yang digunakan untuk memahami tingkat keautentikan dan otoritas suatu riwayat dalam Islam. Salah satu jenis hadis yang sering dijumpai adalah hadis maqthu’. Berbeda dengan hadis marfu’ yang disandarkan langsung kepada Nabi ﷺ atau hadis mawquf yang hanya sampai kepada sahabat, hadis maqthu’ adalah hadis yang hanya sampai kepada tabi’in atau generasi setelahnya. Sebagai riwayat yang tidak berasal dari Rasulullah ﷺ maupun sahabat, kedudukan hadis maqthu’ dalam kehujjahan hukum Islam masih menjadi pembahasan di kalangan ulama. Apakah hadis ini dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukum? Ataukah ia hanya sebatas pendapat pribadi tabi’in yang tidak memiliki kekuatan hukum syariat? Artikel ini akan mengulas secara rinci tentang pengertian hadis maqthu’ serta bagaimana para ulama menilai kedudukannya dalam berhujjah. Pengertian Hadis Maqthu’ Secara bahasa, maqthu’ ...

Tafsir Al-Munir: Kajian terhadap Tafsirnya

 Tafsir Al-Munir: Kajian terhadap Tafsirnya B. Pendekatan Kontekstual dalam Tafsirnya Tafsir Al-Munir karya Wahbah Az-Zuhaili tidak hanya menggunakan pendekatan linguistik dan fiqih dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an, tetapi juga menerapkan pendekatan kontekstual. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami Al-Qur’an dengan mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan budaya di mana ayat tersebut diturunkan, serta relevansinya dengan kehidupan modern. Konsep Pendekatan Kontekstual dalam Tafsir Al-Munir Pendekatan kontekstual dalam Tafsir Al-Munir mengacu pada pemahaman bahwa setiap ayat Al-Qur’an diturunkan dalam suatu asbabun nuzul (sebab-sebab turunnya ayat) yang harus diperhatikan dalam interpretasi. Namun, Wahbah Az-Zuhaili tidak hanya berhenti pada aspek historis semata, melainkan juga mencoba menggali makna yang lebih luas agar ayat-ayat tersebut dapat diaplikasikan dalam kondisi sosial yang terus berkembang. Beberapa aspek penting dalam pendekatan kontekstual yang digunakan da...

Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an

Pati -  Fungsi Hadis terhadap Al-Qur’an - Al-Qur’an adalah sumber utama ajaran Islam yang menjadi pedoman bagi seluruh umat Muslim. Namun, untuk memahami dan menerapkan ajaran Al-Qur’an secara menyeluruh, diperlukan penjelasan lebih lanjut yang datang dari hadis Nabi Muhammad SAW. Hadis berfungsi sebagai penjelas dan pelengkap Al-Qur’an dalam berbagai aspek, baik dalam hal akidah, ibadah, maupun muamalah. Para ulama mengklasifikasikan fungsi hadis terhadap Al-Qur’an ke dalam beberapa bentuk, yaitu bayan at-taqrir (penguatan atau penegasan), bayan at-tafsir (penjelasan makna ayat), bayan at-tasyri’ (perincian hukum), dan bayan an-nasakh (penghapusan atau penggantian hukum). Artikel ini akan mengupas lebih dalam mengenai masing-masing fungsi tersebut. 1. Bayan At-Taqrir (Penegasan dan Penguatan) Bayan at-taqrir adalah fungsi hadis yang memperkuat dan menegaskan hukum atau ajaran yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an. Dalam hal ini, hadis tidak menambahkan informasi baru, tetapi meng...

Tafsir Al-Munir: Kajian terhadap Metodologi dalam Menafsirkan Al-Qur’an

 Tafsir Al-Munir: Kajian terhadap Tafsirnya A. Metodologi dalam Menafsirkan Al-Qur’an Tafsir Al-Munir adalah salah satu karya tafsir kontemporer yang banyak dijadikan rujukan dalam kajian keislaman. Ditulis oleh Wahbah Az-Zuhaili, tafsir ini menawarkan pendekatan yang komprehensif dengan menggabungkan berbagai metode penafsiran, baik dari aspek linguistik, kontekstual, maupun relevansinya dengan kehidupan modern. Pendekatan yang Digunakan dalam Tafsir Al-Munir Wahbah Az-Zuhaili menerapkan metode tahlili (analitis) dalam Tafsir Al-Munir, yaitu metode yang menjelaskan ayat-ayat Al-Qur’an secara berurutan, berdasarkan urutan mushaf. Dalam prosesnya, beliau tidak hanya menjelaskan makna secara linguistik, tetapi juga menghubungkannya dengan ilmu tafsir lainnya, seperti tafsir bil ma’tsur (berdasarkan hadis dan atsar sahabat) serta tafsir bil ra’yi (berdasarkan ijtihad dan analisis). Selain itu, Tafsir Al-Munir juga mengutamakan pendekatan fiqih dalam penafsirannya. Sebagai seorang ulam...

Hadis Mutawâtir: Pengertian, Macam-Macam, Hukum, dan Kitab-Kitabnya

Purwodadi - Grobogan - Hadis Mutawâtir: Pengertian, Macam-Macam, Hukum, dan Kitab-Kitabnya -  Dalam kajian ilmu hadis, salah satu kategori hadis yang memiliki tingkat keautentikan tertinggi adalah hadis mutawâtir. Hadis ini dianggap sebagai hadis yang paling kuat dan tidak diragukan kebenarannya karena diriwayatkan oleh banyak perawi dalam setiap tingkatan sanadnya, sehingga kemungkinan terjadinya kebohongan atau rekayasa sangat kecil. Hadis mutawâtir memiliki kedudukan istimewa dalam Islam karena dijadikan sebagai dasar dalam menetapkan akidah, hukum, dan ajaran Islam lainnya. Dalam artikel ini, kita akan membahas pengertian hadis mutawâtir, macam-macamnya, hukum hadis mutawâtir, serta beberapa kitab yang secara khusus mengumpulkan hadis-hadis jenis ini. 1. Pengertian Hadis Mutawâtir Secara bahasa, kata mutawâtir berasal dari bahasa Arab التواتر (at-tawâtur), yang berarti berturut-turut atau berkesinambungan. Dalam ilmu hadis, hadis mutawâtir didefinisikan sebagai hadis yang diriw...

Kontribusi Wahbah al-Zuhayli dalam Ilmu Fikih

 Kontribusi Wahbah al-Zuhayli dalam Ilmu Fikih Wahbah al-Zuhayli adalah salah satu ulama kontemporer yang memberikan kontribusi besar dalam pengembangan ilmu fikih Islam. Pemikirannya yang moderat, sistematis, dan berbasis dalil menjadikannya rujukan utama bagi para akademisi, mahasiswa, dan praktisi hukum Islam di seluruh dunia. Karyanya tidak hanya membahas fikih klasik, tetapi juga mengakomodasi tantangan zaman modern dengan pendekatan yang komprehensif. 1. Menulis Ensiklopedia Fikih Islam Salah satu kontribusi terbesar Wahbah al-Zuhayli dalam ilmu fikih adalah penulisan Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Fikih Islam dan Dalil-Dalilnya). Kitab ini merupakan ensiklopedia fikih yang membahas hukum Islam dari berbagai mazhab dengan pendekatan perbandingan. Ia menjelaskan hukum berdasarkan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, serta menyertakan dalil dari Al-Qur’an dan hadis. Kitab ini menjadi rujukan utama di berbagai lembaga pendidikan Islam dan dipelajari oleh para ulama, mah...

Kedudukan Hadis dalam Islam

  Purwodadi - Grobogan - Kedudukan Hadis dalam Islam - Dalam ajaran Islam, hadis memiliki kedudukan yang sangat penting sebagai sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Hadis berfungsi sebagai penjelas, perinci, dan pelengkap terhadap ayat-ayat yang terdapat dalam al-Qur’an. Selain itu, hadis juga menjadi pedoman dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam secara lebih mendalam. Para ulama sepakat bahwa tanpa hadis, banyak hukum dalam Islam yang sulit dipahami hanya berdasarkan al-Qur’an semata. Kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam didukung oleh berbagai dalil, baik dari al-Qur’an, hadis Nabi sendiri, ijma’ (kesepakatan ulama), maupun dalil aqli (logika). Dalam artikel ini, kita akan membahas masing-masing dalil yang menguatkan posisi hadis dalam Islam. 1. Dalil dari al-Qur’an Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa Nabi Muhammad SAW diutus tidak hanya untuk menyampaikan wahyu, tetapi juga untuk menjelaskan dan mengajarkan bagaimana wahyu tersebut diamalkan. Berikut beberapa ayat yan...

Karya Monumental Wahbah al-Zuhayli Terkait Fiqih Islam

Grobogan - Karya Monumental Wahbah al-Zuhayli Terkait Fiqih Islam -  Wahbah al-Zuhayli adalah seorang ulama dan cendekiawan Islam terkemuka asal Suriah yang banyak berkontribusi dalam pengembangan ilmu fikih Islam. Pemikirannya yang moderat dan komprehensif menjadikannya salah satu tokoh penting dalam dunia hukum Islam. Dari sekian banyak karyanya, beberapa kitabnya dianggap sebagai karya monumental yang menjadi rujukan utama dalam kajian fikih Islam. 1. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh Salah satu karya terbesar Wahbah al-Zuhayli adalah Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (Fikih Islam dan Dalil-Dalilnya). Kitab ini merupakan ensiklopedia fikih Islam yang membahas hukum Islam secara rinci dengan pendekatan perbandingan mazhab. Dalam kitab ini, al-Zuhayli menyajikan pandangan dari empat mazhab utama (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) beserta dalil dari Al-Qur'an dan hadis, serta analisis terhadap hukum Islam dalam konteks modern. Kitab ini sangat populer di kalangan akademisi, ulama, da...