Implikasi Pemikiran Mernissi terhadap Isu Gender di Indonesia

 Grobogan, Jawa Tengah - Autiya Nila Agustina - Implikasi Pemikiran Mernissi terhadap Isu Gender di Indonesia - 

Pemikiran Fatimah Mernissi tentang gender dan Islam memiliki pengaruh yang cukup signifikan terhadap wacana kesetaraan gender di Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki dinamika tersendiri dalam merespons isu-isu perempuan dalam Islam. Dengan adanya gerakan feminisme Islam yang berkembang sejak akhir abad ke-20, pemikiran Mernissi turut menjadi salah satu referensi bagi para aktivis, akademisi, dan organisasi yang memperjuangkan hak-hak perempuan Muslim di Indonesia.

1. Pengaruh terhadap Wacana Feminisme Islam di Indonesia

Di Indonesia, feminisme Islam berkembang dengan karakter yang khas, yaitu mengakomodasi nilai-nilai Islam dalam perjuangan kesetaraan gender. Pemikiran Mernissi tentang dekonstruksi hadis-hadis misoginis banyak dikaji dalam kajian akademik di berbagai perguruan tinggi Islam, seperti UIN, IAIN, dan pesantren-pesantren progresif. Beberapa tokoh feminisme Islam di Indonesia, seperti Lies Marcoes, Siti Musdah Mulia, dan Nur Rofiah, turut mengembangkan kajian berbasis tafsir gender yang sejalan dengan kritik Mernissi terhadap patriarki dalam Islam.

Salah satu aspek pemikiran Mernissi yang sangat relevan bagi feminisme Islam di Indonesia adalah kritiknya terhadap bagaimana teks-teks keagamaan digunakan untuk membatasi peran perempuan. Dalam konteks Indonesia, pemahaman ini mendorong kajian ulang terhadap sejumlah norma dan praktik yang membatasi partisipasi perempuan dalam ranah publik, termasuk dalam kepemimpinan dan pendidikan agama.

2. Reformasi Hukum Keluarga dan Perlindungan Hak Perempuan

Pemikiran Mernissi juga berkontribusi terhadap wacana reformasi hukum keluarga di Indonesia. Dalam beberapa dekade terakhir, gerakan perempuan di Indonesia telah berhasil mendorong perubahan regulasi yang lebih berpihak kepada perempuan, seperti Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta revisi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam hukum Islam di Indonesia adalah praktik poligami dan pernikahan anak. Dalam pandangan Mernissi, poligami bukanlah ketentuan normatif Islam, melainkan merupakan warisan budaya patriarkal yang telah dikukuhkan oleh tafsir tertentu atas teks agama. Wacana ini menjadi inspirasi bagi banyak aktivis perempuan Muslim di Indonesia yang menuntut pembatasan poligami melalui regulasi hukum yang lebih ketat.

Selain itu, dalam konteks pernikahan anak, pemikiran Mernissi yang menekankan pada kesetaraan gender telah memberikan landasan bagi advokasi terhadap peningkatan batas usia minimal pernikahan bagi perempuan, yang akhirnya disahkan dalam revisi Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019.

3. Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Islam

Salah satu kontribusi besar Mernissi dalam diskursus Islam adalah pembelaannya terhadap kepemimpinan perempuan dalam Islam. Ia menyoroti bagaimana perempuan dalam sejarah Islam sebenarnya memiliki peran penting dalam kepemimpinan, tetapi kemudian mengalami marginalisasi akibat interpretasi patriarkal terhadap teks agama.

Di Indonesia, pemikiran ini berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan terhadap kepemimpinan perempuan dalam lembaga keagamaan dan politik. Meskipun masih ada resistensi dari kelompok konservatif, saat ini sudah banyak perempuan yang menjadi pemimpin dalam organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Beberapa perempuan juga menduduki posisi penting dalam pemerintahan dan legislatif, menunjukkan bahwa wacana kesetaraan gender dalam kepemimpinan Islam semakin mendapat tempat.

4. Tantangan dalam Konteks Indonesia

Meskipun pemikiran Mernissi memberikan inspirasi bagi gerakan perempuan Muslim di Indonesia, penerapannya masih menghadapi tantangan. Salah satu hambatan utama adalah resistensi dari kelompok konservatif yang menganggap kritik terhadap hadis dan tafsir agama sebagai bentuk sekularisasi Islam. Dalam beberapa kasus, wacana feminisme Islam bahkan dianggap sebagai upaya “liberalisasi” yang bertentangan dengan ajaran Islam yang diyakini oleh sebagian besar masyarakat.

Selain itu, tantangan lain adalah bagaimana menerjemahkan pemikiran Mernissi ke dalam strategi perjuangan yang kontekstual dengan realitas sosial di Indonesia. Tidak semua perempuan Muslim di Indonesia memiliki akses terhadap kajian akademik yang membahas tafsir gender secara mendalam, sehingga pendekatan berbasis komunitas dan pendidikan akar rumput menjadi sangat penting dalam menyebarkan gagasan tentang kesetaraan gender dalam Islam.

Kesimpulan

Pemikiran Fatimah Mernissi telah memberikan kontribusi besar terhadap wacana kesetaraan gender di Indonesia, terutama dalam bidang akademik, advokasi hukum, dan peran perempuan dalam kepemimpinan Islam. Meskipun masih menghadapi tantangan dari kelompok konservatif, gagasan Mernissi tetap relevan dalam upaya membangun pemahaman Islam yang lebih inklusif dan adil terhadap perempuan. Oleh karena itu, integrasi pemikirannya dalam pendidikan Islam, diskusi publik, dan kebijakan negara menjadi langkah penting dalam memperkuat perjuangan hak-hak perempuan Muslim di Indonesia.

Comments

Postingan Populer

12 Ulama Indonesia yang Pemikirannya Diakui Dunia

Hadis Shahih: Pengertian, Syarat, Macam, dan Tingkatannya

HTM, Rute, Dan Fasilitas Taman Kartini Rembang 2022