Nalar Fiqh 'Ulama Kontemporer Atas Hukum Jihad: Studi Komparasi Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam
buatkan artikel tentang terkait dengan NALAR FIQH ‘ULAMA’ KONTEMPORER ATAS HUKUM JIHA<D (Studi Komparasi Muh}ammad Sa’i>d Ramad}a>n al-Bu>t}i> Nalar Fiqh 'Ulama Kontemporer Atas Hukum Jihad: Studi Komparasi Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam Penelitian ini dilakukan oleh Fahmi Majid dengan tujuan memaparkan perbedaan nalar fiqh jihad 'Ulama kontemporer yang relevan di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisa teks (content analysis) dan penelitian kualitatif yang menekankan pada kepustakaan murni (library research) untuk menghasilkan data deskriptif. ### Latar Belakang Dalam Islam, interrelasi antar manusia setidaknya dibagi dalam tiga kategori keterhubungan solidaritas: solidaritas antar orang Islam, solidaritas antar umat beragama, dan solidaritas antar seluruh manusia. Dalam konteks jihad, perbedaan pandangan antara 'Ulama kontemporer seperti Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam menjadi pentin