Perizinan Usaha yang Dibutuhkan Fotografer

 Cerita dan pengalaman adalah ilmu, catatan indah untuk masa depan. Momen indah bersama keluarga, sahabat, dan kekasih harus dilestarikan selamanya. Salah satu cara terbaik untuk melestarikannya adalah melalui foto. Saat ini memotret sudah menjadi sebuah kewajiban bagi sebagian besar orang dalam segala aktivitasnya. Apalagi saat ini lokasi-lokasi indah sebagai background foto semakin banyak bertebaran.


Namun, ada beberapa momen yang tidak bisa kita abadikan sendiri dan memerlukan bantuan orang lain. Seperti pernikahan, ulang tahun atau momen indah lainnya. Untuk mendapatkan foto yang indah, tentunya membutuhkan tenaga profesional untuk mengelolanya. Penyedia jasa di bidang fotografi adalah fotografer.


Baca juga: SOBI, Saat Alam dan Teknologi Bersatu



Lihat ini, kini banyak bermunculan agensi fotografer dari perorangan yang menggunakan entitas komersial untuk mengelolanya. Fotografi adalah suatu proses melukis atau metode pembuatan gambar atau foto suatu objek dengan merekam pantulan cahaya yang jatuh pada objek tersebut pada media peka cahaya.


Nah, tahukah Anda bahwa untuk menjadi seorang fotografer Anda harus memiliki izin komersial? Ya, tentu saja itu perlu. Dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kegiatan fotografi (7420) meliputi kegiatan fotografi, seperti produksi komersil dan konsumen, memotret gambar atau orang untuk tujuan komersil, berbagai keperluan, pengolahan foto dan video, penyuntingan slide, penyuntingan salin dan tempel. atau transparansi. fotografi dan jasa terkait lainnya.



Sehubungan dengan itu, pelaku usaha fotografi wajib memiliki Surat Izin Usaha Komersial (SIUP) sesuai kategori di atas. SIUP diajukan di Kabupaten berdasarkan tempat tinggal profesional. Hebatnya, selain SIUP tentunya harus dibuat terlebih dahulu oleh Notaris.


Baca juga: Tips memilih atribut merek

Kemudian, tentukan tempat tinggal dari bisnis Teman. Ingatlah untuk memastikan bahwa rumah yang digunakan sesuai dengan perencanaan yang disediakan untuk tujuan ini. Maka sebagai badan usaha yang baik, daftarkan NPWP badan usaha tersebut dan penuhi kewajiban Anda sebagai wajib pajak.


Anda harus memiliki barang-barang tersebut di atas untuk membantu pengajuan permohonan SIUP yang bersangkutan. Bagaimana? Tahukah Anda lisensi apa yang Anda perlukan? Segera dapatkan pengobatan. Untuk menjadikan bisnis Anda lebih autentik dan terlindungi secara hukum.



Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, silakan bantu bagikan ke teman-teman Anda. Jangan lupa like, share dan komen artikel ini ya Sahabat Pengusaha.


Referensi:


https://prolegal.id/2018/07/16/perizinan -usaha -yan ...


izin

Editor

Komentar (0)

Email

Nama Anda

Tulis ulasan

Isi Komentar Konten adalah tanggung jawab penuh dari pengguna dan diatur oleh undang-undang ITE

1000 karakter tersisa

Belum ada komentar

Tag

#Pemberitahuan Komersial >#Umum

#Mulai >#layanan< br>#siup < br>#photos

#photography

#UKM Indonesia

#Juwara UKM

#UKM Go Global >#UMKM Go Upgrade

#Saatnya Upgrade< br>#UKM Go Digital

#UKM Go Modern

# Manajemen Produksi

# Rantai Pasokan ># Produk untuk UKM

# Manajemen Operasional

# Kapasitas produksi

Artikel lain yang direkomendasikan

Comments

Postingan Populer

Bid'ah sebagai Sebab Kemunduran Islam Menurut Rasyid Ridha