Nalar Fiqh 'Ulama Kontemporer Atas Hukum Jihad: Studi Komparasi Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam
buatkan artikel tentang terkait dengan NALAR FIQH ‘ULAMA’ KONTEMPORER ATAS HUKUM JIHA<D
(Studi Komparasi Muh}ammad Sa’i>d Ramad}a>n al-Bu>t}i>
Nalar Fiqh 'Ulama Kontemporer Atas Hukum Jihad: Studi Komparasi Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam
Penelitian ini dilakukan oleh Fahmi Majid dengan tujuan memaparkan perbedaan nalar fiqh jihad 'Ulama kontemporer yang relevan di era modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisa teks (content analysis) dan penelitian kualitatif yang menekankan pada kepustakaan murni (library research) untuk menghasilkan data deskriptif.
### Latar Belakang
Dalam Islam, interrelasi antar manusia setidaknya dibagi dalam tiga kategori keterhubungan solidaritas: solidaritas antar orang Islam, solidaritas antar umat beragama, dan solidaritas antar seluruh manusia. Dalam konteks jihad, perbedaan pandangan antara 'Ulama kontemporer seperti Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam menjadi penting untuk dipahami.
### Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti
Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti adalah seorang ulama Syria yang dikenal dengan pandangan yang lebih moderat dan kontekstual dalam menafsirkan hukum jihad. Ia menekankan pentingnya memahami konteks sejarah dan sosial dalam menetapkan hukum. Al-Buti juga menekankan bahwa jihad harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh melanggar hukum-hukum dasar.
### 'Abdullah Azzam
'Abdullah Azzam adalah seorang ulama Palestina yang dikenal dengan pandangan yang lebih radikal dan tekstual dalam menafsirkan hukum jihad. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits secara tekstual. Azzam juga menekankan bahwa jihad adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap Muslim untuk mempertahankan agama dan negara.
### Perbedaan Pandangan
Perbedaan pandangan antara al-Buti dan Azzam terlihat jelas dalam beberapa aspek. Al-Buti lebih cenderung memahami jihad dalam konteks sosial dan sejarah, sementara Azzam lebih cenderung memahami jihad dalam konteks tekstual Al-Qur'an dan Hadits. Al-Buti juga lebih cenderung menekankan pentingnya mempertahankan kehidupan dan harta benda, sementara Azzam lebih cenderung menekankan pentingnya mempertahankan agama dan negara.
### Implikasi
Penelitian ini memiliki implikasi yang signifikan dalam memahami pandangan-pandangan yang berbeda dalam menafsirkan hukum jihad. Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat lebih baik memahami konteks dan kontroversi yang muncul dalam diskusi tentang jihad. Penelitian ini juga dapat membantu dalam deradikalisasi ideologi radikal yang dilandasi dengan legitimasi agama dan tindakan teror.
### Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa pandangan-pandangan tentang hukum jihad dapat berbeda secara signifikan antara 'Ulama kontemporer. Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan 'Abdullah Azzam mewakili dua pandangan yang berbeda dalam menafsirkan hukum jihad. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa memahami konteks dan kontroversi dalam diskusi tentang jihad sangat penting dalam memahami isu-isu kontemporer dalam Islam.
Citations:
[1] Nalar Fiqh 'Ulama Kontemporer atas hukum jihad https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/55203
[2] Nalar Fiqh 'Ulama' Kontemporer Atas Hukum Jihad: Studi ... https://play.google.com/store/books/details/Fahmi_Majid_Nalar_Fiqh_Ulama_Kontemporer_Atas_Huku?id=0kgwEAAAQBAJ
[3] Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Browsing ... https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/170/browse?order=ASC&rpp=20&type=author&value=Fahmi+Majid
[4] Nalar fiqih kontemporer | PERPUSTAKAAN IAIN PALOPO http://opac.iainpalopo.ac.id:2200/index.php?id=14081&p=show_detail
[5] [PDF] Rekonstruksi Nalar Fikih dalam Perspektif Studi Islam Kontemporer ... https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/qanun/article/download/125/109/111
Comments