Apa perbedaan utama dalam pandangan Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan Abdullah Azzam tentang hukum jihad

 Apa perbedaan utama dalam pandangan Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan Abdullah Azzam tentang hukum jihad


Perbedaan utama dalam pandangan Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti dan Abdullah Azzam tentang hukum jihad adalah:


1. **Pandangan Jihad**: Al-Buti menekankan bahwa jihad memiliki berbagai makna yang tidak selalu berarti perang. Ia mengartikan jihad sebagai upaya melawan hawa nafsu, berbuat kebajikan, menolak kerusakan, dan memelihara sikap baik. Jihad yang sesungguhnya tidak didasarkan pada kebencian, permusuhan, dan bukan untuk menghancurkan kemanusiaan[1].


Sementara itu, Azzam memandang jihad sebagai perang ofensif melawan musuh Islam. Ia menganggap jihad sebagai perang untuk mewujudkan kemenangan dan kesyahidan, serta pemisahan total hubungan Muslim dan non-Muslim[3].


2. **Tujuan Jihad**: Al-Buti menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan sejarah dalam menetapkan hukum jihad. Ia menekankan bahwa jihad harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam dan tidak boleh melanggar hukum-hukum dasar[1].


Azzam, sebaliknya, lebih cenderung memahami jihad dalam konteks tekstual Al-Qur'an dan Hadits. Ia menekankan pentingnya mengikuti aturan-aturan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadits secara tekstual[3].


3. **Konteks Sosial dan Tekstual**: Al-Buti lebih cenderung memahami jihad dalam konteks sosial dan sejarah, sementara Azzam lebih cenderung memahami jihad dalam konteks tekstual Al-Qur'an dan Hadits[1][3].


4. **Penggunaan Kekerasan**: Al-Buti menekankan bahwa jihad tidak selalu harus berupa kekerasan. Ia mengartikan jihad sebagai berbagai bentuk upaya, termasuk pengembangan diri, usaha untuk keadilan dan kesetaraan di masyarakat, serta membantu kaum miskin dan terpinggirkan[1].


Azzam, sebaliknya, memperbolehkan jihad dalam bentuk kekerasan, termasuk perang, yang dianggap sebagai makna jihad yang paling tepat[3].


Dengan demikian, perbedaan utama dalam pandangan al-Buti dan Azzam tentang hukum jihad adalah dalam makna, tujuan, konteks, dan penggunaan kekerasan dalam jihad.


Citations:

[1] [PDF] studi komparatif pandangan muhammad sa'id ramadhan al ... https://repository.uinsaizu.ac.id/9371/1/Cover_Bab%20I_Bab%20V_Dapus.pdf

[2] [PDF] KONSEP JIHAD DALAM HUKUM ISLAM SKRIPSI DOSEN ... http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3431/1/BAB%20I,V.pdf

[3] [PDF] STUDI KOMPARATIF PANDANGAN MUHAMMAD SA'ID RAMADHAN ... https://repository.uinsaizu.ac.id/9371/2/studi%20komparatif%20pandangan%20muhammad%20said%20ramadhan%20al%20buthy%20dan%20abdullah%20azzam%20tentang%20konsep%20jihad.pdf

[4] [PDF] Kontekstualisasi Konsep Jihad Dalam Al-Qur'an (Q.S Al-Nisa [4] - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/323950-kontekstualisasi-konsep-jihad-dalam-al-q-baa39b64.pdf

[5] Institutional Repository UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Browsing ... https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/170/browse?order=ASC&rpp=20&type=author&value=Fahmi+Majid

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa