Analisis Q.S. Al-Ḥujurāt Ayat 6 dalam Perspektif Maqāṣidī terhadap Hoaks dan Literasi Digital - ARima Mustajab - Q.S. Al-Ḥujurāt [49]:6 berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ
ءَامَنُوٓا۟ إِن جَآءَكُمْ فَاسِقٌۢ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوٓا۟ أَن تُصِيبُوا۟
قَوْمًۢا بِجَهَٰلَةٍ فَتُصْبِحُوا۟ عَلَىٰ مَا فَعَلْتُمْ نَٰدِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu."
Ayat ini menekankan prinsip verifikasi informasi sebelum mempercayai dan menyebarkan berita, khususnya ketika berita tersebut datang dari pihak yang memiliki kredibilitas meragukan. Dari perspektif maqāṣid al-sharī‘ah, ayat ini mengandung beberapa tujuan hukum Islam yang relevan dalam konteks masyarakat modern dan tantangan digital, antara lain:
-
Ḥifẓ al-nafs (Perlindungan Jiwa dan Kehidupan)
Verifikasi informasi mencegah kerugian yang mungkin timbul akibat hoaks, termasuk konflik sosial, fitnah, dan kekacauan yang membahayakan jiwa individu maupun masyarakat¹. -
Ḥifẓ al-‘aql (Perlindungan Akal/Intellect)
Ayat ini menuntun umat Islam untuk menggunakan akal dan analisis kritis dalam menilai berita, sehingga tidak mudah terpengaruh propaganda atau disinformasi². -
Ḥifẓ al-dīn (Perlindungan Agama)
Informasi yang tidak diverifikasi dapat menimbulkan fitnah yang merusak hubungan sosial dan keimanan, sehingga kewaspadaan terhadap berita palsu menjadi bagian dari menjaga nilai-nilai agama³. -
Ḥifẓ al-dawlah (Perlindungan Negara dan Stabilitas Sosial)
Hoaks berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu stabilitas politik; prinsip verifikasi ini membantu menjaga ketertiban dan harmoni sosial⁴. -
Ḥurriyyah al-mas’ūliyyah (Kebebasan Bertanggung Jawab)
Ayat ini menekankan bahwa kebebasan individu untuk berbicara dan menyebarkan informasi harus disertai tanggung jawab moral dan etika. Penggunaan kebebasan secara bijak menuntun pada literasi digital Islami yang etis⁵.
Dari tafsir maqāṣidī, prinsip-prinsip ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga praktis dalam menghadapi tantangan informasi di era digital. Implementasinya dapat diwujudkan melalui literasi media Islami, pendidikan kritis terhadap berita online, serta mekanisme pemeriksaan fakta sebelum menyebarkan informasi di media sosial⁶.
Kesimpulan
Q.S. Al-Ḥujurāt [49]:6 memberikan pedoman bagi umat Islam untuk mengedepankan verifikasi informasi sebagai tindakan preventif terhadap hoaks. Pendekatan maqāṣidī menekankan bahwa verifikasi bukan sekadar kewajiban normatif, tetapi juga alat untuk melindungi jiwa, akal, agama, negara, dan kebebasan yang bertanggung jawab, sehingga membentuk masyarakat digital Islami yang cerdas dan etis.
Catatan Kaki
-
Siti Nur Istiqomah, Muhammad Nur Amin, M. Ikhwanudin, “Pandangan Al-Qur’an Terhadap Hoaks: Persepektif Tafsir Maqāṣidī (Studi Q.S. Al-Ḥujurāt:6 dan al-Nūr:15),” Journal of Islamic Scriptures in Non-Arabic Societies, diterima 31 Januari 2025, https://journal.kurasinstitute.com/index.php/jisnas.
-
Ibid.
-
Ibid.
-
Ibid.
-
Ibid.
-
Ahmad Muzaki, Saifullah, Ali Hamdan, “Analisis Teori Tindakan Sosial Max Weber terhadap Mentoring Poligami yang Viral di Media Sosial,” Jurnal Darussalam: Jurnal Pendidikan, Komunikasi dan Pemikiran Hukum Islam, Vol. 15 No. 1, 2023.
Comments