Pesan Hadis Rasulullah ﷺ tentang Menjaga Kebersihan dan Larangan Merusak Lingkungan

 

Sumber Gambar: Dreamina AI

Pesan Hadis Rasulullah ﷺ tentang Menjaga Kebersihan dan Larangan Merusak Lingkungan - Autiya Nila Agustina - Setiap manusia mendambakan hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Sayangnya, realitas saat ini menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan semakin meningkat. Sungai-sungai dipenuhi sampah plastik, udara tercemar asap kendaraan dan pabrik, hutan-hutan habis ditebang tanpa pengawasan, hingga lautan menjadi tempat pembuangan limbah. Fenomena ini menimbulkan dampak besar, mulai dari banjir, tanah longsor, gagal panen, hingga meningkatnya penyakit pada manusia.

Islam sebagai agama yang sempurna tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama dan dengan alam semesta. Menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari ajaran Islam, dan hal ini ditegaskan oleh Rasulullah ﷺ dalam hadis-hadisnya. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana Nabi melarang perbuatan yang dapat merusak kenyamanan orang lain.

Rasulullah ﷺ bersabda:

"Takutlah kepada dua hal yang mendatangkan laknat." Para sahabat bertanya, "Apakah kedua hal itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang membuang hajat di jalan umum atau di tempat orang berteduh." (HR. Muslim).

Hadis singkat ini ternyata mengandung pesan yang sangat luas. Di era modern, larangan tersebut dapat kita maknai sebagai peringatan untuk tidak mencemari lingkungan dalam bentuk apa pun. Mari kita kaji lebih dalam makna hadis ini dalam konteks kehidupan masa kini.


Makna Hadis dalam Kehidupan Rasulullah ﷺ

Pada zaman Rasulullah ﷺ, jalan umum digunakan oleh banyak orang untuk bepergian, baik dengan berjalan kaki maupun dengan hewan tunggangan. Sementara itu, tempat berteduh adalah lokasi penting untuk melepas lelah, berteduh dari hujan, atau menghindari panas matahari. Bayangkan jika ada orang yang membuang hajat di tempat-tempat itu, tentu akan menimbulkan bau tidak sedap, penyakit, serta gangguan kenyamanan.

Oleh karena itu, Rasulullah ﷺ melarang perbuatan tersebut dan menyebutnya sebagai perbuatan yang mendatangkan laknat. Kata laknat menunjukkan bahwa perbuatan itu sangat tercela karena merugikan orang lain dan menodai kesucian lingkungan. Larangan ini sesungguhnya adalah bentuk penjagaan hak bersama—bahwa ruang publik harus bersih dan layak untuk digunakan semua orang.


Prinsip La Dharar wa La Dhirar

Hadis ini selaras dengan kaidah fikih Islam yang berbunyi:

"La dharar wa la dhirar"
(Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain).

Segala perbuatan yang berpotensi menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun orang lain harus dihindari. Jika membuang hajat di jalan saja dilarang karena bisa merugikan orang, maka mencemari sungai dengan limbah beracun atau membuang sampah plastik ke laut jelas jauh lebih besar dosanya.


Relevansi Hadis dengan Kondisi Lingkungan Modern

Hadis Rasulullah ﷺ ini terasa semakin relevan ketika kita melihat kondisi lingkungan saat ini. Bentuk pencemaran lingkungan di era modern bisa lebih beragam dan kompleks, di antaranya:

  1. Pencemaran Sampah Plastik
    Plastik sekali pakai yang dibuang sembarangan menumpuk di sungai, selokan, dan lautan. Akibatnya, ekosistem laut rusak, hewan mati karena memakan plastik, dan banjir pun semakin sering terjadi.

  2. Pencemaran Udara
    Asap kendaraan, pembakaran sampah, dan emisi pabrik membuat udara kotor. Banyak orang kemudian menderita penyakit pernapasan. Ini sama halnya dengan mengganggu hak orang lain untuk menghirup udara segar.

  3. Kerusakan Hutan
    Penebangan hutan secara liar tanpa reboisasi menyebabkan tanah longsor, banjir bandang, hingga perubahan iklim. Padahal, hutan adalah paru-paru dunia yang menjaga keseimbangan alam.

  4. Limbah Industri dan Rumah Tangga
    Banyak sungai berubah menjadi tempat pembuangan limbah, baik dari pabrik maupun rumah tangga. Air menjadi tercemar, tidak layak konsumsi, bahkan memicu penyakit menular.

  5. Polusi Suara dan Cahaya
    Pencemaran bukan hanya berupa sampah atau limbah. Kebisingan mesin, kendaraan, atau musik keras juga mengganggu kenyamanan. Demikian pula lampu kota yang berlebihan dapat merusak ekosistem hewan malam.

Semua ini sejatinya adalah bentuk modern dari perbuatan yang dilarang Rasulullah ﷺ dalam hadis tersebut—mencemari ruang bersama yang seharusnya bersih dan nyaman.


Islam dan Kesadaran Ekologis

Islam sejak awal telah mengajarkan pentingnya menjaga keseimbangan alam. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

"Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya..." (QS. Al-A’raf: 56).

Ayat ini menegaskan bahwa manusia dilarang membuat kerusakan dalam bentuk apa pun. Hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan buang hajat di jalan hanyalah contoh kecil dari aturan besar Islam: bahwa menjaga kebersihan lingkungan adalah bagian dari iman.

Rasulullah ﷺ sendiri dikenal sebagai pribadi yang sangat menjaga kebersihan. Beliau selalu menekankan pentingnya bersuci, baik secara lahir maupun batin. Bahkan dalam hadis lain disebutkan: "Kebersihan adalah sebagian dari iman." Maka, seorang Muslim sejati seharusnya menjadi teladan dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.


Contoh Penerapan Hadis dalam Kehidupan Modern

Agar pesan hadis ini benar-benar membumi dalam kehidupan kita, berikut beberapa contoh penerapan sederhana yang bisa dilakukan di berbagai aspek kehidupan:

  1. Di Rumah Tangga

    • Tidak membuang sampah sembarangan, tetapi memilah sampah organik, plastik, dan logam untuk memudahkan daur ulang.

    • Menghemat air saat berwudhu, mandi, atau mencuci. Rasulullah ﷺ sendiri hanya menggunakan sedikit air untuk berwudhu.

    • Menanam pohon atau tanaman obat keluarga di halaman rumah.

  2. Di Sekolah dan Kampus

    • Membudayakan gerakan kebersihan, seperti Jumat bersih.

    • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dengan membawa botol minum dan wadah makanan sendiri.

    • Mengadakan program daur ulang kertas untuk mengurangi penebangan pohon.

  3. Di Tempat Kerja

    • Menghemat listrik dengan mematikan AC, komputer, dan lampu jika tidak digunakan.

    • Menyediakan tempat sampah terpisah agar karyawan terbiasa memilah sampah.

    • Mengurangi penggunaan kertas dengan sistem digitalisasi.

  4. Dalam Kehidupan Bermasyarakat

    • Tidak membuang sampah ke sungai atau selokan agar tidak terjadi banjir.

    • Ikut serta dalam kerja bakti membersihkan jalan dan fasilitas umum.

    • Menjadi teladan bagi generasi muda dalam menjaga lingkungan.

  5. Dalam Skala Industri dan Pembangunan

    • Pabrik wajib mengolah limbah sebelum dibuang agar tidak mencemari sungai atau laut.

    • Program penghijauan kembali setelah penebangan hutan.

    • Mengembangkan teknologi ramah lingkungan untuk mengurangi polusi udara dan air.

Dengan langkah-langkah sederhana ini, hadis Rasulullah ﷺ dapat benar-benar diterapkan dalam kehidupan nyata, bukan hanya sekadar menjadi teori.


Menjaga Lingkungan sebagai Bagian dari Ibadah

Satu hal yang perlu ditekankan adalah bahwa menjaga lingkungan bukan hanya persoalan sosial atau etika, melainkan juga bagian dari ibadah. Ketika seorang Muslim menjaga kebersihan lingkungan, ia sedang menunaikan amanah Allah sebagai khalifah di bumi. Sebaliknya, merusak lingkungan sama dengan berkhianat terhadap amanah tersebut.

Dalam perspektif Islam, perbuatan kecil seperti membuang sampah pada tempatnya bisa bernilai pahala, karena termasuk menjaga hak orang lain. Sebaliknya, perbuatan yang merusak lingkungan bisa mendatangkan dosa besar, karena mengganggu banyak orang sekaligus.


Penutup

Hadis Rasulullah ﷺ yang melarang membuang hajat di jalan umum atau di tempat berteduh adalah pesan universal tentang pentingnya menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama. Meski hadis itu muncul dalam konteks sederhana pada masa Nabi, maknanya tetap relevan hingga kini. Di era modern, larangan itu bisa diartikan sebagai larangan keras untuk mencemari lingkungan dengan berbagai cara: membuang sampah sembarangan, merusak hutan, mencemari sungai, hingga mengotori udara.

Islam menempatkan menjaga lingkungan sebagai bagian dari iman dan ibadah. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya sadar bahwa merawat bumi berarti menjaga ciptaan Allah, sedangkan merusaknya sama dengan melakukan dosa besar. Dengan meneladani ajaran Rasulullah ﷺ, kita bisa menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan lestari untuk generasi sekarang maupun yang akan datang.

Comments