Larangan Mencemari Lingkungan dalam Hadis Nabi

Larangan Mencemari Lingkungan dalam Hadis Nabi - Autiya Nila Agustina - Lingkungan yang bersih adalah kebutuhan semua manusia. Tanpa lingkungan yang sehat, hidup akan dipenuhi dengan penyakit, ketidaknyamanan, bahkan bencana. Islam, sebagai agama yang sempurna, sudah sejak lama mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Salah satu buktinya dapat kita temukan dalam hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana beliau melarang umatnya melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan laknat karena merusak kenyamanan orang lain.

Sumber Gambar: Dreamina AI


Rasulullah ﷺ bersabda:

"Takutlah kepada dua hal yang mendatangkan laknat." Para sahabat bertanya, "Apakah kedua hal itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang membuang hajat di jalan umum atau di tempat orang berteduh." (HR. Muslim).

Hadis ini, meskipun singkat, menyimpan pesan yang sangat dalam, bahkan sangat relevan untuk kondisi lingkungan hidup di era modern.


Makna Hadis dalam Konteks Klasik

Pada masa Rasulullah ﷺ, jalan umum adalah tempat banyak orang berlalu-lalang. Begitu pula tempat berteduh menjadi ruang berkumpul, baik untuk beristirahat dari teriknya matahari, hujan, atau angin. Ketika seseorang membuang hajat di tempat tersebut, jelas akan mengotori, menimbulkan bau, bahkan bisa membawa penyakit. Perbuatan itu bukan hanya kotor, tetapi juga merugikan orang banyak. Inilah yang dimaksud dengan “dua hal yang mendatangkan laknat,” karena merugikan hak orang lain atas kebersihan dan kenyamanan lingkungan.


Relevansi di Era Sekarang

Jika pada zaman dahulu yang dilarang adalah membuang hajat sembarangan, maka di era modern ini bentuk pencemaran lingkungan bisa jauh lebih luas dan kompleks. Misalnya:

  • Membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, atau laut.

  • Mencemari udara dengan asap kendaraan, rokok, dan limbah industri.

  • Merusak tanah dengan bahan kimia berbahaya.

  • Menebang hutan tanpa reboisasi hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor.

Semua tindakan ini sama hakikatnya dengan yang dilarang dalam hadis: mengganggu dan merusak hak bersama untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.


Islam dan Prinsip Ekologis

Hadis ini juga berkaitan dengan kaidah besar dalam Islam: la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Lingkungan adalah amanah Allah yang diberikan kepada manusia untuk dikelola, bukan untuk dirusak. Bahkan dalam Al-Qur’an, Allah memperingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf: 56).

Dengan demikian, menjaga kebersihan lingkungan bukan sekadar kebiasaan baik, melainkan bagian dari ibadah. Sebaliknya, merusak lingkungan adalah dosa yang bisa mendatangkan laknat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ.


Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Agar pesan hadis ini benar-benar hidup dalam diri kita, berikut beberapa contoh sederhana yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari:

  1. Di Rumah

    • Tidak membuang sampah sembarangan, tetapi memilah organik dan non-organik.

    • Menghemat air dan listrik sebagai bentuk menjaga sumber daya.

    • Menanam tanaman di halaman untuk menyegarkan udara.

  2. Di Sekolah dan Kampus

    • Membiasakan buang sampah pada tempatnya.

    • Mengikuti program peduli lingkungan seperti penghijauan atau daur ulang.

    • Mengurangi penggunaan plastik sekali pakai saat membawa bekal atau minuman.

  3. Di Tempat Kerja

    • Menyediakan tempat sampah terpisah untuk kertas, plastik, dan organik.

    • Mengurangi penggunaan kertas dengan memanfaatkan dokumen digital.

    • Menghemat energi dengan mematikan lampu dan AC jika tidak digunakan.

  4. Di Masyarakat Umum

    • Tidak membuang sampah ke sungai atau selokan agar tidak banjir.

    • Ikut serta dalam kerja bakti membersihkan lingkungan.

    • Menjadi teladan bagi anak-anak dalam menjaga kebersihan.

  5. Di Bidang Industri dan Pembangunan

    • Mengolah limbah pabrik sebelum dibuang ke sungai atau laut.

    • Melakukan penghijauan kembali setelah kegiatan penebangan.

    • Menerapkan prinsip ramah lingkungan dalam setiap proses produksi.

Dengan langkah-langkah sederhana namun nyata ini, kita dapat menjadikan hadis Rasulullah ﷺ sebagai pedoman hidup yang benar-benar terasa manfaatnya.


Penutup

Hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan membuang hajat di jalan umum atau tempat berteduh memberikan pelajaran besar bagi umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan. Pesan ini tidak hanya berlaku pada masa lalu, tetapi juga sangat relevan di era modern, di mana pencemaran lingkungan menjadi salah satu masalah terbesar umat manusia. Menjaga lingkungan yang bersih berarti menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup bersama. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menanamkan kesadaran bahwa merawat alam adalah bagian dari ibadah, sementara mencemari dan merusaknya termasuk perbuatan tercela yang dapat mendatangkan laknat Allah SWT.

Comments