![]() |
Sumber Gambar: Sindo News |
"Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dizalimi. Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu. (Yaitu) orang-orang yang telah diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata: 'Tuhan kami ialah Allah.'...”(QS. Al-Hajj: 39–40)
Ayat ini merupakan pengumuman pertama dari Allah bahwa umat Islam diizinkan untuk membela diri secara fisik setelah mengalami penindasan panjang di Makkah. Ini bukan seruan untuk agresi, tetapi izin atas hak asasi manusia yang paling mendasar — hak untuk mempertahankan diri dan keyakinan.
Asbabun Nuzul: Latar Belakang Turunnya Ayat
Menurut banyak riwayat, ayat ini turun ketika Rasulullah SAW dan para sahabat hijrah ke Madinah setelah bertahun-tahun mengalami tindakan represif, intimidasi, pengusiran, dan penyiksaan dari kaum Quraisy di Makkah. Para sahabat seperti Bilal, Ammar bin Yasir, dan keluarganya menjadi korban penyiksaan karena keimanan mereka.
Ketika mereka tidak diberi ruang untuk membela diri dan terusir dari tanah air mereka, turunlah ayat ini sebagai izin dari Allah untuk mengangkat senjata dalam rangka membela diri, bukan untuk memulai peperangan.
Konteks Hukum: Perang dalam Islam adalah Reaktif, Bukan Agresif
Ayat ini menjadi dasar bahwa perang dalam Islam bukanlah untuk ekspansi kekuasaan, melainkan untuk:
-
Menolak kezaliman
-
Melindungi kebebasan beragama
-
Menjaga eksistensi umat Islam dan tempat-tempat ibadah(Masjid, gereja, sinagog, dan biara disebut dalam ayat ini sebagai simbol toleransi Islam)
Inilah mengapa, dalam kelanjutan ayat ke-40 disebutkan bahwa jika tidak ada pertahanan, maka rumah ibadah dari berbagai agama akan hancur akibat kezaliman.
Pelajaran dan Relevansi Masa Kini
1. Menolak Kezaliman adalah Ibadah
Islam bukan agama yang mengajarkan umatnya untuk tunduk kepada kezaliman. Ketika kebebasan dan keselamatan terganggu, umat Islam diperintahkan untuk melindungi diri dan menegakkan keadilan.
2. Perang Diniatkan sebagai Pembelaan, Bukan Balas Dendam
Tujuan perang dalam Islam adalah menghentikan kezaliman dan mengembalikan hak yang dirampas, bukan balas dendam atau penghancuran.
3. Pentingnya Legalitas dan Kepemimpinan
Perang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Harus ada izin dari pemimpin sah, sebab Islam menjunjung tinggi keteraturan, adab jihad, dan tidak membiarkan kekacauan.
Nilai-nilai Kemanusiaan dalam Ayat Ini
Ayat ini menunjukkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kebebasan, kemanusiaan, dan keadilan universal. Bahkan disebutkan bahwa jika tempat ibadah dari berbagai agama dihancurkan, maka hal itu menjadi bentuk kezaliman yang harus dicegah. Ini membuktikan bahwa Islam bukan sekadar agama ritual, tetapi ideologi rahmatan lil ‘alamin.
Penutup: Ketegasan Islam dan Keadilan untuk Semua
QS. Al-Hajj: 39-40 bukan hanya ayat tentang perang, tapi ayat tentang perlindungan terhadap kemanusiaan, kehormatan, dan keimanan. Islam tidak pernah memulai kekerasan, tetapi siap membela diri dari setiap bentuk penindasan. Ini adalah wujud keadilan ilahi yang tetap relevan dalam konteks global saat ini.
Comments