Perbankan Syariah dan Transformasi Digital

 

Sumber Gambar: Dreamina AI

Pendahuluan

Transformasi digital telah menjadi keniscayaan di sektor keuangan global, termasuk dalam perbankan syariah. Dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0 dan tantangan pasca-pandemi, perbankan syariah dituntut untuk mengadopsi teknologi digital guna meningkatkan efisiensi, daya saing, dan kepuasan nasabah tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.[1]

Perbankan syariah yang adaptif terhadap digitalisasi tidak hanya menciptakan layanan yang cepat dan mudah diakses, tetapi juga membangun ekosistem keuangan syariah digital yang inklusif, berkelanjutan, dan berorientasi pada maqāid al-syarī‘ah.

8.1 Digitalisasi Produk dan Layanan Bank Syariah

Transformasi digital dalam perbankan syariah mencakup digitalisasi produk, layanan, dan proses operasional berbasis syariah. Beberapa bentuk digitalisasi yang sudah berjalan di Indonesia antara lain:

  • Mobile banking dan internet banking syariah, seperti BSI Mobile dan Aladin Mobile,
  • E-opening account berbasis e-KYC,
  • Digital pembiayaan mikro dengan akad murabahah atau ijarah,
  • Layanan zakat, wakaf, dan infaq online,
  • Produk tabungan berbasis mudharabah mutlaqah dengan sistem otomatisasi nisbah.[2]

Digitalisasi ini memungkinkan nasabah untuk melakukan seluruh transaksi secara mandiri dan aman, sekaligus meningkatkan inklusi keuangan umat.

8.2 Core Banking System Berbasis Syariah

Digitalisasi bank syariah membutuhkan core banking system (CBS) yang sesuai dengan karakteristik hukum Islam. CBS adalah sistem utama yang mengelola data, transaksi, hingga rekam jejak operasional bank.

Karakteristik CBS syariah antara lain:

  • Modul khusus akad syariah seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, dan wakalah,
  • Sistem pencatatan pendapatan berbasis margin, bagi hasil, dan fee,
  • Pemisahan dana syirkah temporer dan non-temporer,
  • Fitur validasi akad secara digital dan transparan,
  • Integrasi sistem DPS dan pelaporan audit syariah.[3]

Namun, pengembangan sistem ini masih menghadapi kendala karena banyak CBS yang berasal dari platform konvensional yang diadaptasi, bukan dibangun dari dasar (native syariah). Hal ini dapat berimplikasi pada ketidaksesuaian implementasi akad.

8.3 Tantangan Integrasi Fintech ke Perbankan

Kolaborasi antara bank syariah dan fintech membuka peluang besar, namun juga menyimpan tantangan struktural dan fikih, antara lain:

  • Perbedaan sistem dan arsitektur digital,
  • Potensi over-lapping dalam produk dan layanan,
  • Kesulitan mengintegrasikan akad hybrid,
  • Tantangan regulasi dalam pembagian tanggung jawab dan risiko,
  • Masalah kepatuhan syariah ketika pihak ketiga (startup fintech) belum sepenuhnya tersertifikasi halal.[4]

Untuk mengatasi ini, diperlukan model sinergi berbasis open banking syariah yang memungkinkan pertukaran data dan layanan dengan tetap mengedepankan asas syariah dan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

8.4 Kolaborasi Bank dengan Startup Fintech

Kolaborasi strategis antara bank dan startup fintech syariah merupakan langkah logis dalam mempercepat transformasi digital. Bentuk-bentuk kolaborasi yang umum dilakukan meliputi:

  • Bank sebagai penyedia dana (funding partner) dalam platform fintech,
  • Integrasi layanan mobile bank dengan e-wallet syariah,
  • Penyediaan produk bersama, misalnya investasi mikro halal atau zakat digital,
  • Kemitraan dalam edukasi dan literasi keuangan syariah digital.

Contohnya, Bank Syariah Indonesia (BSI) bekerja sama dengan fintech ALAMI dalam pendanaan produktif UMKM berbasis syariah. Di sisi lain, Bank Aladin menggandeng startup Hijra untuk menghadirkan layanan neobank halal yang sepenuhnya digital. [5] Kolaborasi ini harus diawasi secara ketat agar tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar, tetapi juga tetap menjaga substansi syariah dalam transaksi digital, serta menghindari praktik-praktik batil yang tersembunyi di balik inovasi digital.

Penutup Bab 8

Transformasi digital dalam sektor perbankan syariah tidak lagi menjadi pilihan, tetapi merupakan sebuah keniscayaan strategis. Seiring dengan berkembangnya preferensi masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis teknologi, bank-bank syariah dituntut untuk berinovasi, memperluas akses, dan memperkuat nilai tambah spiritual dari setiap layanan yang ditawarkan.

Digitalisasi produk dan layanan bank syariah memungkinkan hadirnya ekosistem keuangan Islam yang lebih inklusif dan efisien. Namun, tantangan utama tetap ada, terutama dalam membangun sistem core banking yang benar-benar berbasis syariah, mengintegrasikan akselerasi fintech ke dalam struktur bank, serta mengembangkan kolaborasi strategis dengan startup fintech tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fikih muamalah.

Upaya integrasi ini harus disertai dengan penguatan tata kelola digital, standar akad syariah digital, perlindungan konsumen, dan fatwa yang progresif. Kolaborasi antarsektor juga perlu dikelola dengan kesadaran bahwa digitalisasi bukan hanya soal efisiensi, tapi juga sarana untuk mewujudkan maqāid al-syarī‘ah dalam kehidupan ekonomi modern. Maka, transformasi digital perbankan syariah harus tetap berpijak pada etika Islam dan orientasi keadilan sosial.

Daftar Pustaka Bab 8

  • BSI dan ALAMI. Laporan Tahunan Kolaborasi Ekosistem Fintech Syariah. Jakarta: BSI & ALAMI, 2023.
  • ISRA. Sharia Compliance and Fintech Integration in Islamic Banking. Kuala Lumpur: ISRA, 2023.
  • Nurhayati, Sri. Sistem Operasional Bank Syariah dan Transformasi Digital. Jakarta: Salemba Empat, 2023.
  • Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK, 2024.
  • Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma’arif, 2002.


[1] Usmani, Muhammad Taqi. An Introduction to Islamic Finance. Karachi: Idaratul Ma’arif, 2002, 117–118

[2] Otoritas Jasa Keuangan. Statistik Perbankan Syariah Indonesia. Jakarta: OJK, 2024

[3] Nurhayati, Sri. Sistem Operasional Bank Syariah dan Transformasi Digital. Jakarta: Salemba Empat, 2023, 201–204

[4] ISRA. Sharia Compliance and Fintech Integration in Islamic Banking. Kuala Lumpur: ISRA, 2023

[5] BSI dan ALAMI. Laporan Tahunan Kolaborasi Ekosistem Fintech Syariah. Jakarta: 2023

Comments