A Rima Mustajab - Rima Mustajab - Sumber Hukum, Urgensi, dan Fungsi Kewarisan Islam - Kewarisan dalam Islam adalah bagian penting dari sistem hukum keluarga yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang kepada ahli warisnya setelah meninggal dunia. Islam memberikan perhatian serius terhadap hukum waris karena berkaitan langsung dengan keadilan, tanggung jawab keluarga, dan pemeliharaan hak individu. Artikel ini akan membahas secara ringkas mengenai sumber hukum, urgensi, dan fungsi kewarisan dalam Islam.
![]() |
Sumber Gambar: Dari Orang Istimewa |
1. Sumber Hukum Kewarisan Islam
Hukum kewarisan Islam memiliki dasar yang kuat dari tiga sumber utama:
a. Al-Qur'an
Al-Qur'an adalah sumber utama hukum waris dalam Islam. Beberapa ayat secara tegas menyebutkan ketentuan pembagian warisan, seperti dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Ayat-ayat ini memberikan rincian tentang siapa saja yang berhak mewarisi dan berapa besarannya.
b. Hadis Nabi Muhammad SAW
Hadis melengkapi dan memperjelas ayat-ayat Al-Qur'an. Nabi Muhammad SAW memberikan banyak petunjuk praktis mengenai pelaksanaan hukum waris, termasuk larangan menyalahi ketentuan waris syar'i.
c. Ijma’ dan Qiyas
Ijma’ atau kesepakatan para ulama, serta qiyas atau analogi hukum, digunakan dalam hal-hal yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Keduanya penting dalam menjawab persoalan waris yang muncul di era modern.
2. Urgensi Kewarisan dalam Islam
Urgensi hukum waris Islam sangat besar dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat Muslim:
-
Menjaga Hak IndividuIslam memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagiannya secara adil dan tidak dizalimi oleh pihak lain.
-
Menghindari Sengketa KeluargaDengan aturan yang jelas, hukum waris dapat mencegah pertikaian antar anggota keluarga yang sering timbul akibat perebutan harta peninggalan.
-
Menegakkan Keadilan SosialPembagian warisan dilakukan berdasarkan tanggung jawab dan kedekatan hubungan kekerabatan, yang mencerminkan prinsip keadilan dan keseimbangan sosial.
-
Menunaikan Amanah AllahMelaksanakan hukum waris bukan sekadar hukum sosial, tetapi juga bagian dari ketaatan seorang Muslim terhadap perintah Allah.
3. Fungsi Kewarisan dalam Islam
Kewarisan dalam Islam memiliki berbagai fungsi yang bersifat sosial, ekonomi, dan spiritual, antara lain:
-
Distribusi Kekayaan yang AdilSistem waris mencegah penumpukan kekayaan pada satu pihak dan mendorong distribusi kekayaan ke keluarga secara merata.
-
Penguatan Hubungan KekeluargaanKetentuan waris memperkuat hubungan antaranggota keluarga, karena hak dan tanggung jawab mereka diatur dalam hukum syariah.
-
Penegakan Syariat IslamPelaksanaan hukum waris menjadi salah satu indikator penerapan hukum Islam dalam kehidupan nyata.
-
Perlindungan terhadap Kaum LemahIslam menetapkan hak bagi anak-anak, perempuan, dan kerabat dekat untuk mendapatkan bagian warisan, sebagai bentuk perlindungan sosial.
Penutup
Hukum kewarisan Islam bukan hanya soal pembagian harta, tetapi juga manifestasi dari nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan ketaatan terhadap hukum Allah. Dengan memahami sumber hukum, urgensi, dan fungsinya, umat Islam dapat menjalankan sistem waris dengan benar dan adil, sehingga tercipta keluarga dan masyarakat yang harmonis.
Comments