Pati - A Rima Mustajab - Rima Mustajab - penyebab Dan Penghalang kewarisan dalam Islam - Kewarisan merupakan bagian penting dalam hukum Islam (faraidh), yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang setelah ia wafat. Dalam Islam, tidak semua orang otomatis menjadi ahli waris. Ada penyebab yang membuat seseorang berhak menerima warisan, dan ada pula penghalang yang menyebabkan seseorang kehilangan hak warisnya. Mengetahui kedua hal ini sangat penting untuk menjaga keadilan dan menghindari sengketa dalam keluarga.
![]() |
Sumber Gambar: RRI |
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas tentang penyebab serta penghalang kewarisan dalam perspektif Islam.
I. Penyebab Kewarisan dalam Islam
Terdapat tiga sebab utama yang membuat seseorang berhak menjadi ahli waris dalam hukum Islam, yaitu:
1. Nasab (Hubungan Keturunan)
Hubungan darah antara pewaris dan ahli waris adalah sebab utama pewarisan. Misalnya: anak, cucu, orang tua, kakek-nenek, saudara kandung, dan kerabat lainnya.
Contoh:
-
Seorang anak laki-laki atau perempuan mendapatkan bagian warisan dari orang tuanya yang telah meninggal.
-
Saudara kandung dapat menjadi ahli waris jika tidak ada anak atau orang tua pewaris.
2. Pernikahan
Pasangan sah (suami-istri) memiliki hak waris satu sama lain. Suami mendapatkan warisan dari istrinya, begitu juga sebaliknya.
Contoh:
-
Seorang istri yang ditinggal wafat suaminya berhak atas 1/8 bagian jika suaminya memiliki anak, dan 1/4 bagian jika tidak memiliki anak.
-
Suami berhak atas 1/2 atau 1/4 dari harta istrinya tergantung ada atau tidaknya anak.
3. Wala’ (Hubungan karena Pembebasan Budak)
Dalam konteks sejarah, orang yang membebaskan budak akan mewarisi harta dari budak yang dibebaskannya jika budak tersebut tidak memiliki ahli waris. Hukum ini jarang digunakan saat ini karena sistem perbudakan telah dihapus.
II. Penghalang Kewarisan dalam Islam
Selain sebab-sebab yang menjadikan seseorang berhak mendapatkan warisan, ada juga tiga hal utama yang dapat menghalangi seseorang dari hak kewarisan:
1. Perbedaan Agama
Mayoritas ulama berpendapat bahwa perbedaan agama menjadi penghalang kewarisan. Seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari non-Muslim, dan sebaliknya.
Nabi SAW bersabda: “Seorang Muslim tidak mewarisi dari orang kafir, dan orang kafir tidak mewarisi dari orang Muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Pembunuhan
Seseorang yang membunuh pewarisnya dengan sengaja akan terhalang dari menerima warisan, karena perbuatannya bertentangan dengan syariat.
Ulama menyepakati bahwa pembunuhan yang disengaja (qatl ‘amdan) menjadi penghalang waris, karena dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap nyawa dan hak pewaris.
3. Budak
Dalam konteks sejarah Islam, seorang budak tidak memiliki hak untuk mewarisi karena secara hukum ia bukan pemilik penuh atas dirinya dan hartanya.
Catatan: Dalam konteks masyarakat modern yang tidak lagi mengenal perbudakan, penghalang ini tidak lagi relevan dalam praktik.
Penutup
Hukum kewarisan Islam adalah sistem yang adil, rinci, dan mengandung hikmah besar dalam menjaga tatanan sosial serta keharmonisan keluarga. Dengan memahami penyebab dan penghalang kewarisan, kita bisa melaksanakan pembagian harta waris sesuai dengan syariat dan terhindar dari konflik keluarga yang sering terjadi akibat ketidaktahuan terhadap hukum Allah.
Sebagai umat Islam, sudah seharusnya kita menuntut ilmu faraidh agar dapat mengamalkan hukum waris dengan benar dan sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW.
Comments