Grobogan - Pahami Ancaman Hukum Bagi Pelanggaran Pemilu: Pasal 178C UU Nomor 10 Tahun 2016 - Autiya Nila Agustina - Dipublikasikan oleh A. Rima Mustajab - Pemilu adalah tonggak penting dalam sistem demokrasi di Indonesia. Dalam pelaksanaannya, kejujuran dan keadilan menjadi prinsip utama yang harus dijaga. Oleh karena itu, pelanggaran terhadap aturan pemilu tidak hanya merugikan integritas demokrasi, tetapi juga dapat dikenai sanksi pidana yang berat sebagaimana diatur dalam Pasal 178C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
![]() |
| Sumber Gambar: Bawaslu RI |
Ayat (2): Sanksi Bagi Pelanggaran Suara Ganda
Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih untuk memberikan suaranya satu kali atau lebih di satu TPS atau lebih, maka akan dikenai sanksi pidana sebagai berikut:
- Pidana Penjara: Paling singkat 36 bulan (3 tahun) dan paling lama 144 bulan (12 tahun).
- Denda: Paling sedikit Rp36.000.000,- dan paling banyak Rp144.000.000,-.
Tindakan ini termasuk dalam pelanggaran serius karena secara langsung memanipulasi suara rakyat dan mengganggu hasil pemilu yang sah.
Ayat (3): Sanksi Lebih Berat untuk Penyelenggara Pemilu
Lebih berat lagi, jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, maka pelaku dipidana dengan hukuman yang sama seperti ayat (2), ditambah sepertiga (1/3) dari ancaman pidana maksimum.
Artinya, ancaman pidana bagi penyelenggara yang menyalahgunakan kewenangannya bisa mencapai hingga 16 tahun penjara dan denda yang lebih besar. Ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu untuk menjaga netralitas dan integritas.
Mari Awasi Pemilu Bersama
Sebagai warga negara yang baik, mari kita sama-sama mengawasi jalannya pemilu agar tetap bersih, jujur, dan adil. Laporkan jika menemukan indikasi kecurangan kepada BAWASLU (Badan Pengawas Pemilihan Umum) agar proses demokrasi tetap berada di jalur yang benar.
#AyoAwasiBersama #BAWASLU #PemiluJujurAdil

Comments