Kajian Keislaman: Sumber Hukum, Urgensi, dan Fungsi Kewarisan dalam Islam

A Rima Mustajab - Rima Mustajab - Kajian Keislaman: Sumber Hukum, Urgensi, dan Fungsi Kewarisan dalam Islam -

Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala, Tuhan semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarganya, sahabatnya, serta seluruh umatnya hingga akhir zaman.

Pada kesempatan kajian kali ini, kita akan mengangkat tema penting yang berkaitan langsung dengan muamalah dalam Islam, yaitu kewarisan (al-mirāts). Kewarisan merupakan bagian dari hukum Islam yang sangat mendetail dan mencerminkan keadilan Ilahiyah dalam pembagian harta setelah seseorang wafat.

Sumber Gambar: Ilustrasi  Dari Orang Istimewa



I. Sumber Hukum Kewarisan dalam Islam

Islam tidak membiarkan urusan warisan diserahkan kepada hawa nafsu manusia atau hanya berdasarkan tradisi semata. Sebaliknya, syariat Islam menetapkan hukum waris dengan dasar yang kuat dari wahyu, yaitu:

1. Al-Qur'an

Ayat-ayat yang berkaitan dengan warisan sangat rinci, antara lain dalam Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Dalam ayat ini Allah SWT menyebutkan bagian-bagian warisan secara eksplisit untuk anak laki-laki, perempuan, orang tua, pasangan, dan saudara.

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan...” (QS. An-Nisa: 11)

2. Sunnah Nabi Muhammad SAW

Rasulullah SAW memberikan banyak penjelasan terkait praktik kewarisan, seperti hadits:

"Berikanlah warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Jika masih tersisa setelah itu, maka untuk kerabat laki-laki yang terdekat." (HR. Bukhari dan Muslim)

3. Ijma’ dan Qiyas

Dalam kondisi yang belum dijelaskan secara langsung oleh Al-Qur’an dan Hadis, para ulama menggunakan ijma’ dan qiyas untuk menyelesaikan persoalan waris secara adil dan sesuai maqashid syariah.


II. Urgensi Kewarisan dalam Islam

Mengapa hukum waris begitu penting dalam Islam? Jawabannya adalah karena kewarisan menyentuh aspek sosial, ekonomi, dan spiritual secara langsung. Di antaranya:

  • Menegakkan Keadilan
    Hukum waris menjamin setiap ahli waris mendapatkan haknya secara adil, tidak berlebih dan tidak berkurang.

  • Menghindari Konflik Keluarga
    Banyak perselisihan terjadi pasca wafatnya seseorang karena pembagian harta yang tidak jelas. Hukum Islam hadir untuk mencegah hal ini.

  • Menjaga Tatanan Ekonomi Keluarga
    Dengan sistem pembagian yang proporsional, harta tidak hanya diwariskan kepada satu orang, tetapi tersebar kepada banyak pihak yang berhak.

  • Sebagai Bentuk Kepatuhan kepada Allah
    Melaksanakan hukum waris adalah bentuk dari menjalankan perintah Allah, yang secara langsung disebut dalam Al-Qur’an. Barang siapa yang melanggarnya, diancam dengan azab yang berat (QS. An-Nisa: 13-14).


III. Fungsi Kewarisan dalam Islam

Kewarisan dalam Islam memiliki fungsi yang sangat penting, baik dalam lingkup keluarga maupun masyarakat, di antaranya:

1. Menjaga Hak dan Keseimbangan

Warisan diberikan kepada ahli waris dengan mempertimbangkan kebutuhan, tanggung jawab, dan kedekatan hubungan dengan pewaris.

2. Distribusi Harta yang Sehat

Islam mencegah penumpukan harta pada segelintir orang dan mendorong perputaran ekonomi dalam keluarga dan masyarakat.

3. Penguatan Silaturahim

Melalui sistem waris, hubungan kekerabatan dipelihara karena masing-masing pihak merasakan keadilan dalam pembagian.

4. Pendidikan Sosial dan Spiritualitas

Hukum waris melatih umat Islam untuk tidak serakah, mengedepankan syariat, dan ridha atas ketetapan Allah SWT.


Penutup

Kaum Muslimin rahimakumullah,

Kewarisan adalah salah satu cabang penting dari ilmu faraidh yang menjadi warisan syariat Islam kepada umatnya. Kewajiban kita adalah mempelajarinya, mengajarkannya, dan mengamalkannya sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan Sunnah. Barang siapa yang meninggalkan hukum waris Islam, maka ia telah mengabaikan bagian penting dari syariat.

Semoga Allah SWT memberikan kita pemahaman yang benar dalam agama ini, dan menjadikan kita hamba yang adil dan amanah dalam menjalankan hukum-Nya. Aamiin.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Comments