Larangan Khamar, Judi, dan Dadu dalam Islam: Telaah Hadis Nabi Muhammad ﷺ

Grobogan Jawa Tengah - Autiya Nila Agustina - Larangan Khamar, Judi, dan Dadu dalam Islam: Telaah Hadis Nabi Muhammad ﷺ - Dalam kehidupan sehari-hari, Islam tidak hanya menjadi agama yang mengatur ibadah ritual semata, melainkan juga memberikan pedoman moral dan sosial yang menyeluruh kepada umatnya. Salah satu aspek penting dalam ajaran Islam adalah menjaga akhlak dan ketenangan jiwa umat dengan menjauhkan mereka dari hal-hal yang merusak, baik secara fisik maupun mental. Dalam hal ini, larangan terhadap khamar (minuman memabukkan), judi, dan permainan dadu menjadi perhatian serius dalam syariat Islam. Hal ini ditegaskan melalui banyak ayat Al-Qur'an dan hadis Rasulullah ﷺ. Salah satu hadis yang menjadi dasar kuat dalam pengharaman tersebut adalah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Sumber Gambar A Rima Mustajab 


Teks Hadis dan Terjemahannya

Teks Hadis:

حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ قَيْسِ بْنِ حَبْتَرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ الْخَمْرَ وَالْمَيْسِرَ وَالْكُوبَةَ وَقَالَ كُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

Terjemahan;

Telah menceritakan kepada kami Zakariya, telah menceritakan kepada kami Ubaidullah dari Abdul Karim dari Qais bin Habtar dari Ibnu Abbas ia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamar, judi dan dadu." Beliau juga bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah haram."


Kandungan Hadis


Hadis ini memberikan penegasan yang sangat jelas bahwa khamar, judi, dan permainan dadu termasuk dalam perkara yang diharamkan oleh Allah SWT. Tidak hanya itu, Rasulullah ﷺ juga menegaskan bahwa “Setiap yang memabukkan adalah haram”, yang berarti bahwa segala jenis zat atau kegiatan yang dapat menyebabkan hilangnya akal sehat, kesadaran, dan kontrol diri termasuk dalam larangan ini.

Dengan demikian, hadis ini memiliki dimensi hukum yang sangat luas karena mencakup tidak hanya minuman keras dalam bentuk klasiknya, tetapi juga narkotika, zat adiktif, dan segala bentuk aktivitas yang dapat menghilangkan kesadaran atau merusak mental dan moral seseorang.

Larangan Khamar: Bahaya dan Hikmah


Khamar merupakan istilah umum dalam bahasa Arab yang merujuk pada segala sesuatu yang memabukkan. Islam melarang khamar karena efeknya yang sangat merusak terhadap tubuh, akal, dan kehidupan sosial. Orang yang mabuk kehilangan kesadaran, mudah melakukan tindakan kejahatan, dan seringkali melanggar norma sosial dan agama. Dalam jangka panjang, kecanduan terhadap khamar bisa merusak kesehatan fisik, menyebabkan keretakan rumah tangga, hingga menjerumuskan seseorang ke dalam perbuatan kriminal.

Judi dan Dadu: Perusak Ekonomi dan Akhlak


Judi merupakan permainan yang berdasarkan pada spekulasi dan keberuntungan semata, di mana seseorang bisa mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan kerugian orang lain. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Judi menciptakan ketimpangan ekonomi, kemalasan, serta ketergantungan terhadap hal yang tidak pasti. Sedangkan permainan dadu dalam konteks hadis ini juga dikategorikan sebagai bagian dari aktivitas judi, yang mengandalkan untung-untungan dan meninggalkan produktivitas serta nilai-nilai kebaikan.

Universalitas Larangan: “Setiap yang Memabukkan adalah Haram”


Salah satu kekuatan hadis ini adalah universalitas larangannya. Rasulullah ﷺ tidak hanya menyebut benda-benda atau aktivitas tertentu, tapi juga menetapkan kaidah umum: "Setiap yang memabukkan adalah haram." Ini menjadi prinsip dasar dalam fiqih Islam yang memungkinkan para ulama untuk memberikan hukum pada zat atau praktik baru berdasarkan dampaknya terhadap akal dan moral manusia, walaupun belum dikenal pada masa Rasulullah ﷺ.

Relevansi Hadis di Era Modern


Di era modern, tantangan yang dihadapi umat Islam terkait dengan larangan ini semakin kompleks. Tidak hanya minuman keras dan judi konvensional, kini muncul berbagai bentuk baru seperti narkoba sintetis, judi online, hingga permainan spekulatif dalam bentuk aplikasi digital yang dikemas secara menarik namun sesungguhnya berbahaya. Oleh karena itu, memahami dan mengamalkan isi hadis ini menjadi sangat penting agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam aktivitas yang diharamkan, meskipun bentuknya tampak modern atau dikemas dengan nama lain.

Penutup


Hadis dari Ibnu Abbas RA ini menjadi rambu penting dalam menjaga kesucian jiwa dan akhlak umat Islam. Larangan terhadap khamar, judi, dan dadu bukan semata-mata pembatasan kebebasan, tetapi perlindungan terhadap integritas individu dan keharmonisan sosial. Setiap Muslim sepatutnya menjauhi hal-hal yang memabukkan dan merusak moral, serta selalu kembali kepada tuntunan Rasulullah ﷺ dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Comments