![]() |
| Sumber Gambar: Dreamina AI |
Menjaga Kebersihan Lingkungan: Pesan Hadis Rasulullah ﷺ di Era Modern - Auyita Nila Agustina - Kebersihan adalah salah satu nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam. Rasulullah ﷺ bersabda: “Kebersihan adalah sebagian dari iman.” (HR. Muslim). Artinya, seorang Muslim yang benar-benar memahami agamanya tidak akan pernah meremehkan urusan kebersihan, baik kebersihan diri, rumah, maupun lingkungan.
Namun realitas saat ini memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan: sungai dipenuhi sampah, udara kotor oleh polusi, hutan habis ditebang, dan lautan tercemar limbah. Padahal, mayoritas negeri-negeri Muslim memiliki ajaran yang menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan lingkungan.
Rasulullah ﷺ telah mengingatkan umatnya sejak 14 abad yang lalu melalui hadis riwayat Abu Hurairah RA:
"Takutlah kepada dua hal yang mendatangkan laknat." Para sahabat bertanya, "Apakah dua hal itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang membuang hajat di jalan umum atau di tempat orang berteduh." (HR. Muslim).
Hadis ini sederhana, tetapi maknanya sangat luas, terutama jika kita hubungkan dengan tantangan lingkungan di zaman modern.
Larangan Rasulullah ﷺ dan Makna di Zaman Nabi
Pada masa Nabi ﷺ, jalan umum dipakai banyak orang untuk bepergian, sementara tempat berteduh digunakan sebagai lokasi beristirahat dari terik matahari atau hujan. Membiarkan tempat-tempat itu kotor oleh hajat manusia jelas menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan kesehatan. Oleh karena itu, Nabi ﷺ menyebutnya sebagai perbuatan yang mendatangkan laknat.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menjelaskan:
“Hadis ini menunjukkan larangan keras melakukan sesuatu yang membahayakan orang banyak, baik dengan najis maupun dengan hal lain yang bisa mengganggu kenyamanan mereka.”
Dengan kata lain, hadis ini bukan hanya tentang larangan buang hajat sembarangan, tetapi juga peringatan agar tidak melakukan tindakan apa pun yang merugikan masyarakat luas.
Prinsip Fikih: Tidak Membahayakan Diri dan Orang Lain
Dalam kaidah fikih, ada prinsip besar yang dirumuskan oleh para ulama:
“La dharar wa la dhirar” – Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.
Ibnu Rajab Al-Hanbali menjelaskan:
“Segala sesuatu yang membahayakan orang lain, baik dalam urusan harta, tubuh, maupun kehormatan, maka Islam melarangnya.” (Jami’ al-‘Ulum wal Hikam).
Jika buang hajat sembarangan saja dilarang, maka mencemari sungai, merusak hutan, dan menciptakan polusi yang membahayakan jutaan orang tentu lebih berat dosanya.
Dalil Al-Qur’an tentang Menjaga Lingkungan
Islam menekankan pentingnya keseimbangan alam. Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56).
Ibnu Katsir menafsirkan ayat ini:
“Larangan ini mencakup semua bentuk kerusakan, baik dengan perbuatan syirik, maksiat, maupun merusak tanaman dan hewan secara zalim.”
Ayat lain menyebutkan:
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum: 41).
Ayat ini sangat sesuai dengan kondisi sekarang: banjir, polusi, dan perubahan iklim adalah akibat ulah manusia sendiri.
Pandangan Ulama tentang Menjaga Alam
-
Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menegaskan bahwa bumi dan segala isinya adalah amanah Allah. Merusaknya berarti mengkhianati amanah.
-
Syekh Yusuf Al-Qaradawi dalam bukunya Islam dan Lingkungan Hidup menulis:
“Merusak lingkungan sama saja dengan melanggar maqashid syariah (tujuan syariat), karena bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa, keturunan, dan harta.”
-
Buya Hamka dalam Tafsir Al-Azhar menekankan bahwa ayat-ayat tentang larangan membuat kerusakan mencakup pula kerusakan ekologis. Beliau menulis:
“Orang yang menebang pohon tanpa menanam kembali, yang membuang sampah sembarangan hingga merugikan masyarakat, termasuk orang yang berbuat fasad di muka bumi.”
Dengan demikian, pandangan ulama klasik dan kontemporer sejalan dalam menegaskan pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan.
Islam sebagai Agama Ramah Lingkungan
Islam tidak hanya melarang perbuatan merusak, tetapi juga mendorong perbuatan positif yang bermanfaat bagi alam. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Tidaklah seorang Muslim menanam sebuah pohon atau tanaman, kemudian dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan bahwa menanam pohon dan merawat alam adalah ibadah bernilai sedekah jariyah. Bahkan ulama menafsirkan bahwa menjaga hewan dan tumbuhan termasuk dalam perintah menjaga amanah Allah.
Contoh Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari
Di Rumah Tangga
-
Membiasakan memilah sampah.
-
Menghemat air saat berwudhu, mandi, dan mencuci.
-
Menanam pohon atau tanaman hias untuk penghijauan.
Di Sekolah atau Kampus
-
Gerakan Jumat bersih.
-
Mengurangi penggunaan plastik.
-
Mengadakan lomba inovasi daur ulang.
Di Tempat Kerja
-
Hemat listrik dan kertas.
-
Menyediakan tempat sampah terpisah.
-
Membiasakan budaya bersih di ruang kerja.
Di Lingkungan Masyarakat
-
Ikut kerja bakti.
-
Tidak membuang sampah ke sungai.
-
Menjadi teladan kebersihan bagi generasi muda.
Dalam Skala Industri
-
Mengolah limbah sebelum dibuang.
-
Menanam kembali pohon setelah penebangan.
-
Menggunakan energi terbarukan dan ramah lingkungan.
Menjaga Lingkungan adalah Ibadah
Syekh Ali Jum’ah (mantan Mufti Mesir) pernah berkata:
“Menjaga kebersihan lingkungan bukan sekadar kewajiban sosial, tetapi juga bentuk ibadah. Sebab, ia termasuk dalam amal yang memberi manfaat luas bagi manusia dan alam.”
Dengan demikian, setiap Muslim harus menyadari bahwa membuang sampah pada tempatnya, menanam pohon, dan mengurangi polusi adalah amal ibadah. Sebaliknya, merusak alam berarti melakukan dosa besar.
Penutup
Hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan membuang hajat di jalan umum atau di tempat berteduh adalah peringatan penting bagi umat Islam untuk tidak merusak kenyamanan publik. Dalam konteks modern, hadis ini mencakup larangan mencemari lingkungan dalam segala bentuknya.
Islam menempatkan kebersihan dan kelestarian alam sebagai bagian dari iman dan ibadah. Ulama klasik hingga kontemporer sepakat bahwa menjaga bumi adalah kewajiban, sementara merusaknya adalah dosa.
Mari kita renungkan: jika buang hajat sembarangan saja bisa mendatangkan laknat, apalagi merusak lingkungan skala besar yang mengganggu kehidupan banyak orang?
Sudah saatnya umat Islam menjadi teladan dalam menjaga kebersihan dan lingkungan. Dengan begitu, kita tidak hanya menunjukkan iman dalam shalat dan puasa, tetapi juga dalam sikap peduli terhadap bumi yang Allah titipkan kepada kita.

Comments