Pengunduran Diri Dari Menerima Harta Warisan Ditinjau Menurut Hukum Islam dan BW
Pengunduran diri dari menerima harta warisan ditinjau menurut Hukum Islam dan BW (Burgerlijk Wetboek, atau Hukum Perdata) memiliki beberapa perbedaan. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut:
### Hukum Islam
Dalam Hukum Islam, pengunduran diri dari menerima harta warisan tidak diperbolehkan. Ahli waris wajib menerima harta warisan yang diberikan oleh pewaris, kecuali jika ahli waris tersebut memiliki alasan yang sah untuk menolak warisan. Alasan yang sah untuk menolak warisan antara lain:
1. **Zakat**: Ahli waris harus menolak warisan jika warisan tersebut berupa harta yang harus diberikan sebagai zakat.
2. **Utang**: Ahli waris harus menolak warisan jika warisan tersebut berupa utang yang harus dibayar.
3. **Wasiat**: Ahli waris harus menolak warisan jika warisan tersebut berupa wasiat yang tidak sesuai dengan syarat-syarat wasiat.
### BW (Hukum Perdata)
Dalam BW, pengunduran diri dari menerima harta warisan diperbolehkan, tetapi harus dilakukan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali. Ahli waris dapat menolak warisan jika ahli waris tersebut memiliki alasan yang sah untuk menolak warisan. Alasan yang sah untuk menolak warisan antara lain:
1. **Utang**: Ahli waris dapat menolak warisan jika warisan tersebut berupa utang yang harus dibayar.
2. **Wasiat**: Ahli waris dapat menolak warisan jika warisan tersebut berupa wasiat yang tidak sesuai dengan syarat-syarat wasiat.
3. **Kesalahan**: Ahli waris dapat menolak warisan jika warisan tersebut berupa harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah.
### Perbedaan Hukum Islam dan BW
Perbedaan utama antara Hukum Islam dan BW adalah:
1. **Pengunduran Diri**: Dalam Hukum Islam, pengunduran diri dari menerima harta warisan tidak diperbolehkan, sedangkan dalam BW, pengunduran diri dari menerima harta warisan diperbolehkan.
2. **Alasan Menolak Warisan**: Dalam Hukum Islam, alasan menolak warisan harus sesuai dengan syarat-syarat wasiat, sedangkan dalam BW, alasan menolak warisan dapat berupa utang, wasiat, atau kesalahan.
Dalam kesimpulan, pengunduran diri dari menerima harta warisan ditinjau menurut Hukum Islam dan BW memiliki beberapa perbedaan. Dalam Hukum Islam, pengunduran diri dari menerima harta warisan tidak diperbolehkan, sedangkan dalam BW, pengunduran diri dari menerima harta warisan diperbolehkan dengan cara yang sah dan tidak dapat ditarik kembali.
Citations:
[1] Cara Hitung Pembagian Harta Warisan Anak Menurut Hukum Islam https://www.hukumonline.com/klinik/a/cara-hitung-pembagian-harta-warisan-anak-menurut-hukum-islam-lt5b7021295093e/
[2] Pembagian Harta Waris menurut Hukum Perdata - Hukumonline https://www.hukumonline.com/berita/a/pembagian-harta-waris-menurut-hukum-perdata-lt6236c9ba3d767/
[3] Pembagian Waris Menurut Islam - JDIH Kabupaten Sukoharjo https://jdih.sukoharjokab.go.id/berita/detail/pembagian-waris-menurut-islam
[4] JANGAN SERAKAH ATAS HARTA WARISAN https://www.pa-jayapura.go.id/en/berita-seputar-pa/293-jangan-serakah-atas-harta-warisan
[5] Penjelasan Lengkap Harta Warisan dan Cara Mengelolanya https://www.cimbniaga.co.id/id/inspirasi/perencanaan/fakta-harta-warisan-syarat-ketentuan-dan-cara-pembagian
Comments