Pandemi dan Gejolak Ekonomi di Kabupaten Kudus Kasus Covid-19 Melonjak : Sejumlah Pasar Tiban di Kabupaten Kudus sebagai Pusat Kegiatan Perekonomian, Tutup Sementara

 
gambar diambil channel dari youtube muria tv

Penulis Nur annah
Editor  Ahmad Rima Mustajab
 
Cah Ikrek Media - Pandemi dan Gejolak Ekonomi di Kabupaten Kudus Kasus Covid-19 Melonjak : Sejumlah Pasar Tiban di Kabupaten Kudus sebagai Pusat Kegiatan Perekonomian, Tutup Sementara Tidak dapat dipungkiri, bahwa Kudus memang sebuah kabupaten yang kecil yang ada di Jawa Tengah, namun semangat dagang dan wirausahanya sangat luar biasa. Namun, dalam beberapa waktu ini, Kabupaten Kudus sedang mengalami pemasalahan, di antaranya adalah kasus wabah Covid-19 yang semakin melonjak dan meningkat secara tidak terkontrol. Hal tersebut tentunya berdampak pada kegiatan perekonomian masyarakat Kabupaten Kudus.

Kegiatan-kegiatan perekonomian di Kabupaten Kudus, yang mayoritas masyarakat merupakan pekerja pabrik dan bahkan para pedagang pasar pun mulai merasakan imbasnya. Salah satunya adalah peraturan Pemkab Kudus yang menyatakan bahwa keadaan Kabupaten Kudus yang masuk pada zona merah membuat masyarakat was-was, karena harus melakukan batasan-batasan yang telah ditetapkan Pemkab Kudus bahwa akan ada penutupan beberapa pasar.

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus menutup enam pasar tiban yang ada di Kabupaten Kudus dengan tujuan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19. Dinas Perdagangan sudah membuat surat edaran terkait hal tersebut. Surat Edaran nomor 443 titik 2/331/17 titik 04/2021 perihal penutupan pasar tiban. Ada sejumlah poin - point penting yang diberlakukan pada surat edaran tersebut.

Dalam kegiatan ekonomi, peran pasar sangat penting untuk menopang perekonomian ummat dalam berkegiatan sosial ekonomi dan bermuamalah. Pasar tradisional dalam hal ini pasar tiban menjadi pilihan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli.

Pasar tiban adalah julukan pasar yang merupakan pertemuan antara penjual dan pembeli yang melakukan suatu transaksi yang biasanya para pedagang berjualan kebutuhan rumah tangga atau barang di suatu tempat dan waktu tertentu yang mana harganya sangat terjangkau. Pasar tiban juga bisa disebut dengan pasar dadakan.

Pasar tiban atau pasar dadakan ini merupakan hal yang lumrah dan menjadi hal biasa bagi masyarakat Kudus. Namun, dalam situasi dan kondisi zona merah yang dialami Kabupaten Kudus ini, membuat beberapa pasar tiban di Kudus ditutup sementara waktu karena dinilai lokasinya tidak representatif dan dapat berpotensi menimbulkan kerumunan.

Pasar tiban atau pasar dadakan di Kudus ini, paling banyak dijumpai di beberapa desa yang terdapat pabrik-pabrik rokok. Sudah menjadi hal yang biasa, karena Kudus sendiri adalah kabupaten yang merupakan penghasil dan produksi rokok terbesar. Jadi, pasar-pasar tiban ini ada hampir di setiap cabang yang terdapat pabrik rokok yang keberadaannya mampu menjaring dan menunjang kebutuhan konsumen dalam hal ini para pekerja pabrik rokok tersebut.

Kemudian, terkait penutupan pasar tiban di Kudus, Pemkab Kudus memulai penutupan pasar ini, dan penutupan tersebut dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus. 

Dinas terkait juga melarang pekerja pabrik berbelanja di pedagang pasar tiban dan bahkan dinas terkait tersebut menutup sementara pasar tiban. Lalu memerintahkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan 5-M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi) di lokasi secara berkerumun.

Enam pasar tiban yang ditutup sementara yakni Pasar Megawon, Pasar Karangbener, Pasar Gribig, Pasar Karangampel, Pasar Sidorekso, dan Pasar Pengkol. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan penutupan pasar tiban yang lainnya, karena ada banyak pasar tiban di Kabupaten Kudus. Apabila ada pelanggaran atas pembatasan ini akan mendapatkan teguran tegas dan sanksi secara langsung dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.

Dengan adanya penutupan sementara pasar-pasar tiban tersebut, secara otomatis perekonomian masyarakat yang dalam hal ini para penjual yang umumnya mempunyai kios di pasar tiban menjadi melemah dan mengalami berbagai hambatan.

Banyak anggapan bahwa penutupan sementara pasar tiban ini adalah satu langkah yang kurang tepat, karena hal tersebut dapat mematikan usaha-usaha para pedagang kecil di pasar tiban tersebut.

Beberapa kalangan masyarakat, bahkan menyebut dan mengkritik Pemkab Kudus, bahwa keputusan penutupan pasar tiban itu berbanding terbalik dengan adanya mall-mall dan beberapa swalayan di Kudus yang masih tetap buka dan beroperasi.

Sangat disayangkan memang, para pedagang kecil yang notabene sudah lama berjualan di pasar-pasar tiban tersebut untuk saat ini berhenti berjualan sementara waktu sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Untuk para pekerja pabrik di sekitar pasar tiban pun menyesalkan dengan adanya penutupan ini karena mereka tidak dapat berbelanja dengan mudah dan mendapatkan harga jauh lebih terjangkau sehingga banyak para buruh pabrik yang masih tetap bekerja namun tidak bisa berbelanja di tempat tersebut.


Comments