Korupsi: Pengertian, Ciri, Faktor, Bentuk, Contoh, Cara Mengatasi - Ikrek

Pati - Ikrek Official - Selamat datang di Ikrek Official, jaringan informasi digital. Pembicara kali ini membahas tentang korupsi, mungkin anda pernah mendengar kata korupsi sebelumnya? Disini Ikrek Official  membahas secara detail pengertian, ciri-ciri, faktor penyebab, akibat, bentuk dan jenisnya, contoh serta cara mengatasinya. Simak penjelasan berikut ini dengan seksama agar tidak ketinggalan.

ilustrasi


Definisi korupsi

Korupsi adalah kejahatan ketika seseorang melakukannya. Tindak pidana korupsi ini sendiri merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri atau suatu kelompok, kegiatan tersebut sangat merugikan bangsa dan negara serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut para ahli, pengertian korupsi

Menurut para ahli, definisi korupsi adalah sebagai berikut:

1.Gunnar Myrdal

Menurut Gunnar Myrdal, definisi korupsi dalam pemerintahan menjadi masalah karena kebiasaan suap dan ketidakjujuran membuka jalan bagi pengungkapan korupsi dan pelanggarnya untuk dihukum. Langkah-langkah antikorupsi biasanya disebut-sebut sebagai pembenaran utama untuk KUP militer.

2. Robert Klitgaard

Menurut Robert Klitgaard, pengertian korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas kedinasan jabatannya di negara dimana ia menerima suatu jabatan atau keuntungan finansial yang merugikan dirinya sendiri atau perorangan, kerabat dekatnya, kelompoknya sendiri atau melalui pelanggaran terhadapnya. aturan eksekutif. perilaku pribadi..\

3. Juniadi Suwartojo (1997)

Pengertian korupsi menurut Juniadi Suwartojo adalah tingkah laku atau kegiatan seseorang yang melanggar atau menyalahi standar yang berlaku dengan menggunakan dan/atau menyalahgunakan kekuasaan atau kesempatan dalam proses pengadaan, dalam menetapkan biaya masuk, atau dalam penyediaan fasilitas atau jasa lain yang diperkenalkan dalam penerimaan dan/atau penerimaan kegiatan. Menggunakan uang atau harta kekayaan, memegang uang atau harta kekayaan dan dalam perizinan dan/atau jasa lainnya untuk keuntungan pribadi atau kelompok dengan cara yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan dan/atau perekonomian negara/masyarakat.\

4. Tema

Pengertian korupsi menurut Prof. Persoalannya adalah pengayaan diri pertama yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara.

5. Huntington (1968)

Pengertian korupsi menurut Huntington adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari standar yang diterima masyarakat, dan perilaku menyimpang ini bertujuan untuk memajukan kepentingan pribadi.

6. UU No 24 Tahun 1960

Pengertian Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960, adalah perbuatan seseorang yang melakukan tindak pidana atau melakukan tindak pidana atau dilakukan dengan menyalahgunakan atau menyalahgunakan jabatan.

bentuk korupsi

Bentuk-bentuk korupsi berikut ini antara lain:

  • Penyalahgunaan aset institusional, privatisasi anggaran pemerintah, penipuan dan pencurian
  • Penyalahgunaan penulis, peluang dan sumber daya
  • Memperkaya diri sendiri dan orang lain
  • Merugikan ekonomi dan ekonomi negara
  • Menerima hadiah, tip, hiburan, dan perjalanan tidak pantas.
  • penggelapan dan pemerasan
  • Terlibat dalam penggelapan dana dan akuisisi barang
  • Dapatkan kepuasan
  • Pengabaian keadilan, pelanggaran hukum, sumpah palsu, salah tangkap, pemenjaraan

Ciri-ciri korupsi

Berikut ciri-ciri umum korupsi, antara lain:

  1. Tindakan korupsi biasanya dilakukan secara berkelompok atau melibatkan lebih dari satu pelaku.
  2. Biasanya rahasia, rahasia, terutama motif korup.
  3. Korupsi ini tidak terbatas pada pejabat dan anggota birokrasi. Namun, korupsi juga dapat terjadi di organisasi swasta dan perusahaan.
  4. Korupsi bisa berupa fasilitasi suap, uang kopi, kue kering, uang Polandia, uang tunai atau barang, atau bahkan perempuan.
  5. Korupsi banyak bentuknya, terutama dalam bentuk uang atau barang yang disediakan oleh oknum tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
  6. Setiap perbuatan melanggar norma, tugas dan tanggung jawab masyarakat.
  7. Di perusahaan swasta, korupsi biasanya dilakukan dengan memberikan uang untuk mendapatkan rahasia dagang.
  8. Korupsi biasanya didasarkan pada niat sadar untuk menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.  

Faktor Penyebab Korupsi

1. Faktor Internal

Faktor internal adalah faktor utama yang menyebabkan korupsi itu sendiri, yaitu sifat dan karakter seseorang, yang mempengaruhi semua tindakannya. Faktor internal tersebut antara lain:

  • Sifat serakah, sifat orang yang menginginkan lebih dari yang dibutuhkan dan merasa semakin kurang. 
  • gaya hidup konsumtif, perilaku seseorang yang selalu ingin memuaskan kebutuhan yang tidak terlalu penting untuk dapat menyeimbangkan pendapatan dan pengeluaran, misalnya hedonisme.

2. Faktor eksternal

Faktor eksternal adalah faktor lain yang menyebabkan korupsi lingkungan dan dapat mempengaruhi pikiran dan tindakan seseorang sehingga melakukan korupsi. Faktor eksternal tersebut antara lain:

  1. Faktor ekonomi, kebutuhan ekonomi yang lebih baik, sering mempengaruhi aktivitas manusia. Misalnya gaji yang tidak sesuai dengan volume pekerjaan akan mendorong seseorang untuk melakukan korupsi.
  2. Faktor politik, dunia politik sangat erat kaitannya dengan persaingan kekuasaan. Mereka mencoba mengadopsi berbagai perusahaan sedemikian rupa untuk menciptakan niat untuk melakukan tindakan korupsi.
  3. Faktor Organisasi Dalam organisasi yang terdiri dari pengurus dan anggota, korupsi dapat terjadi karena perilaku tidak jujur, kurang disiplin, kurang percaya diri, aturan yang tidak jelas, struktur organisasi yang tidak jelas dan pemimpin yang bimbang.
  4. Faktor hukum, proses hukum, seringkali terlihat membosankan dari atas sampai bawah. Artinya, PNS dan keluarganya diperlakukan istimewa di depan hukum, sedangkan rakyat biasa diperlakukan kasar. Ini karena suap dan korupsi di lembaga peradilan.

Dampak Korupsi

Ketika kita berbicara tentang dampak korupsi, kita harus tahu bahwa korupsi tidak hanya berdampak pada pelakunya, tetapi juga negara. Adapun penjelasan mengenai dampak korupsi adalah sebagai berikut:

1. Pengaruh Korupsi Terhadap Pelaku Kejahatan (Korupsi)

Korupsi adalah tindak pidana, sehingga siapa yang menyebabkan korupsi tunduk pada hukum pidana. 

2. Dampak Korupsi terhadap Negara

Apa yang terjadi jika setetes racun jatuh ke dalam panci berisi kaldu? Maka jawabannya adalah seluruh kaldu terkontaminasi racun. Yang juga menyedihkan adalah korupsi yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok manapun di bawah pengaruh negara. Nah, untuk lebih memahami dampak korupsi terhadap negara, kita harus memperhatikan pemaparannya. Dampak korupsi terhadap negara adalah sebagai berikut:

  1. Dampak yang paling jelas tentu saja kerugian negara. Apabila korupsi dilakukan di dalam negara maka akan mempengaruhi keuangan negara dan apabila korupsi dilakukan di suatu perusahaan maka akan mempengaruhi keuangan perusahaan tersebut.
  2. Kepercayaan pada pemerintah melemah karena pejabat pemerintah melakukan korupsi. Meskipun tidak semua orang melakukan korupsi, hal itu mempengaruhi semua orang. Misalnya dalam kasus pemerintahan ini. Masih terkait dengan kepercayaan, negara lain juga lebih memilih untuk mempercayai negara yang pejabatnya bersih dari korupsi dalam melakukan hubungan internasional. Hal ini menjadi penghambat pembangunan negara, stabilitas ekonomi dan stabilitas politik.
  3. Berkurangnya wibawa negara dalam masyarakat ketika banyak penyelenggara negara melakukan korupsi atau penyalahgunaan dana negara.
  4. Hambatan pembangunan nasional.
  5. Rapuhnya keamanan dan keberlangsungan negara ketika pejabat negara mudah disuap. Ketika negara asing terlibat dalam penyuapan, mereka pasti memberikan pengaruh pada negara tersebut, karena beberapa negara mungkin menggunakan penyuapan sebagai sarana untuk mencapai tujuan mereka.
  6. Hukum tidak lagi dihormati. Indonesia adalah negara hukum, jadi segala sesuatu harus berdasarkan hukum. Upaya masyarakat Indonesia untuk menjaga ketertiban hukum akan sulit tercapai jika penegak hukumnya melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini mengakibatkan masyarakat tidak mampu menegakkan, menegakkan dan melanggar hukum. jenis korupsi

Bentuk-bentuk korupsi antara lain: 

  1. Suap meliputi pemberian dan penerimaan suap berupa uang atau barang.
  2. Penggelapan dipahami sebagai penipuan dan pencurian sumber daya yang dilakukan oleh entitas tertentu yang mengelola sumber daya tersebut, baik berupa dana masyarakat maupun sumber daya alam tertentu.
  3. Penipuan adalah kejahatan keuangan yang melibatkan penipuan (kecurangan atau kecurangan). Ini termasuk memanipulasi atau salah mengartikan informasi dan fakta untuk mendapatkan keuntungan tertentu.
  4. Pemaksaan, permintaan uang atau sumber daya lain dengan kekerasan, atau ancaman tertentu oleh mereka yang berkuasa. Biasanya dilakukan oleh organisasi mafia lokal dan regional. 
  5. Favoritisme adalah mekanisme penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada privatisasi sumber daya.

Melanggar hukum yang berlaku dan merugikan negara.

Kerahasiaan penuh, bahkan jika dilakukan secara kolektif atau sebagai akibat dari korupsi Gereja.

Korupsi fungsional juga diklasifikasikan dengan reformasi nomor M. Amien Rais menyatakan bahwa setidaknya ada empat jenis korupsi (Anwar, 2006:

18):

  • Korupsi koersif, yaitu penyuapan atau penyuapan terhadap mereka yang berkuasa oleh majikan.
  • Korupsi manipulatif, seperti meminta seseorang yang memiliki kepentingan keuangan di eksekutif atau legislatif untuk memberlakukan peraturan atau undang-undang yang menguntungkan upaya keuangan mereka.
  • Korupsi nepotistik, yaitu munculnya korupsi karena ikatan keluarga, pertemanan, dll.
  • Korupsi subversif yaitu mereka yang seenaknya menjarah aset negara untuk diserahkan kepada pihak asing dengan berbagai keuntungan pribadi.

Model korupsi yang sering terjadi dalam praktek adalah:

  • pembayaran ilegal terkait dengan jabatan atau profesi, penyuapan, pemerasan, penggelapan, penyelundupan, hadiah (hadiah atau bonus). Contoh kasus korupsi
  • Kasus e-KTP merugikan pemerintah sebesar Rp 2,3 triliun
  • Kasus korupsi e-KTP juga menjadi yang paling fenomenal dalam beberapa tahun terakhir. Bagaimana tidak, salah satu terpidana, yakni Setya Novanto, beberapa kali beraksi meski sudah dipenjara.
  • Setnow yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Golkar beberapa kali muncul sebelum akhirnya ditangkap. Dia pura-pura sakit, bahkan pura-pura kecelakaan. Sekarang dia harus dipenjara selama 16 tahun. Setnov diduga menyalahgunakan kekuasaan dan jabatannya di DPR dengan memberi anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun. Dia juga meminta kontraktor yang terlibat dalam konsorsium proyek itu memberikan bonus kepada beberapa anggota DPR sebesar 5 persen. Negara juga diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 triliun.

Bagaimana cara mengalahkan korupsi

Setiap masalah pasti memiliki solusinya masing-masing. Hal yang sama berlaku untuk korupsi. Korupsi tentu bisa dikalahkan dengan cara-cara tertentu. Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi:

1. Membangun supremasi hukum yang kuat

Indonesia adalah negara hukum, jadi segala sesuatu harus berdasarkan hukum. Hukum juga merupakan pilar keadilan. Jika hukum tidak bisa menegakkan keadilan, kepercayaan publik terhadap lembaga ini akan runtuh. Perwakilan hukum yang bertindak ambigu memudahkan pelanggar, misalnya orang koruptor, untuk bertindak bebas. Untuk mengatasinya, kita harus membangun aturan hukum yang kuat. Karena hukum harus ditegakkan untuk menjamin keadilan.

2. Penyuluhan aktivis

Keberadaan aktivis sangat diperlukan untuk melawan kejahatan korupsi. Misalnya, LSM mencoba bertindak agresif dengan menuntut suara antikorupsi.

3. Pembuatan kursus pelatihan antikorupsi

Korupsi harus diberantas sedini mungkin melalui pendidikan. Pendidikan merupakan sarana yang sangat strategis untuk mencegah siswa melakukan korupsi. Caranya adalah dengan mengajarkan nilai-nilai kehidupan, termasuk memerangi korupsi. 

4. Membangun pendidikan akhlak

Pendidikan moral juga harus dibangun sedini mungkin. Hal ini karena alasan pejabat menjadi korup adalah karena rendahnya moral dan rendahnya harkat dan martabat manusia, sehingga perbuatannya merugikan orang lain. Oleh karena itu pendidikan akhlak harus diberikan sejak sekarang kepada generasi muda, agar mereka tidak melakukan tindakan korupsi ketika menjabat.

5. Memberikan pelajaran agama secara intensif

Pendidikan agama harus dilakukan secara intensif, karena semua agama mengajarkan apa yang baik. 

Padahal, yang terpenting dalam pemberantasan korupsi adalah mampu melalui iman yang kuat, taat hukum dan memiliki sikap tanggung jawab. Karena apapun yang dilakukan pemerintah untuk memberantas korupsi, jika masyarakat tetap melakukannya, korupsi tetap bisa menjadi tradisi. Pemberantasan korupsi ini harus dikembalikan kepada individu dan pejabat. 

Comments