Pengertian Hukum Menikah dalam Pandangan Islam

 buatkan artikel tentang pengertian hukum menikah dalam Islam


Pengertian Hukum Menikah dalam Islam


Menikah adalah salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai ikatan suci antara seorang pria dan seorang wanita yang saling mencintai dan ingin membangun kehidupan bersama. Hukum menikah dalam Islam memiliki beberapa aspek yang harus dipahami agar pernikahan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.


## Pengertian Nikah


Nikah dalam Islam berarti ikatan perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa[1].


## Hukum Nikah dalam Islam


Hukum nikah dalam Islam dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu wajib, sunah, makruh, dan haram. Berikut adalah penjelasan masing-masing:


### Wajib


Hukum nikah menjadi wajib bagi orang yang sudah mampu menikah, memiliki nafsu mendesak, dan takut terjerumus dalam perzinaan. Orang yang memiliki kemampuan dan nafsu untuk menikah harus segera menikah untuk menghindari perbuatan zina[1][3].


### Sunah


Hukum nikah menjadi sunah jika orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tapi masih dapat menahan dirinya dari perbuatan zina. Menikah dalam kondisi ini dianggap sebagai sunah, karena seseorang masih dapat mengontrol nafsunya dan tidak dikhawatirkan melakukan perbuatan zina[1][2][3].


### Makruh


Hukum nikah menjadi makruh jika dilaksanakan oleh orang yang memiliki cukup kemampuan atau tanggung jawab untuk menikah tapi tidak melakukannya. Menikah dalam kondisi ini dianggap makruh, karena seseorang tidak menggunakan kemampuan dan tanggung jawabnya untuk membangun rumah tangga[1][2][3].


### Haram


Hukum nikah menjadi haram jika dilaksanakan oleh orang yang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk memulai suatu kehidupan rumah tangga. Menikah dalam kondisi ini dianggap haram, karena seseorang tidak memiliki kemampuan untuk memenuhi nafkah batin dan lahirnya kepada istri serta nafsunya pun tidak mendesak[1][2][3].


## Tujuan Pernikahan dalam Islam


Tujuan pernikahan dalam Islam termasuk mendapatkan keturunan yang beriman, membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, serta mengembangkan keturunan dan penyaluran insting untuk melakukan relasi seksual. Pernikahan dalam Islam juga dianggap sebagai sebuah ibadah yang terikat dalam hukum Islam[1][3].


Dalam Islam, pernikahan dianggap sebagai salah satu institusi yang paling penting dalam kehidupan umat Muslim. Oleh karena itu, hukum menikah dalam Islam harus dipahami dan ditaati agar pernikahan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.

apa saja syarat sahnya nikah menurut hukum Islam


Menurut hukum Islam, syarat sahnya nikah terdiri dari beberapa aspek yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:


1. **Beragama Islam**: Calon suami dan istri harus beragama Islam dan memiliki nama serta orang yang jelas[1][2][3][4].

2. **Bukan Mahram**: Kedua mempelai tidak boleh memiliki hubungan darah, bukan merupakan saudara sepersusuan atau mahram. Oleh karena itu, sebelum menikah perlu menelusuri nasab pasangan yang akan dinikahi[1][2][3][4].

3. **Wali Nikah Bagi Perempuan**: Jika mempelai perempuan masih memiliki ayah kandung, maka dialah pihak paling utama untuk menjadi wali nikah. Namun, jika ayah perempuan sudah meninggal atau memiliki uzur tertentu, bisa diwakilkan[3][4].

4. **Dihadiri Saksi**: Pernikahan harus dihadiri oleh dua orang saksi laki-laki yang menyaksikan sah tidaknya akad[1][2][3][4].

5. **Sedang Tidak Ihram atau Berhaji**: Calon suami dan istri tidak sedang dalam keadaan ihram atau berhaji[1][2][3][4].

6. **Bukan Paksaan**: Pernikahan tidak boleh dilakukan dengan paksaan atau tekanan[4].


Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, pernikahan dalam Islam dianggap sah dan sesuai dengan ajaran agama.

apa yang dimaksud dengan mahram dalam nikah Islam


Dalam Islam, mahram (mahramah) berarti orang yang haram untuk dinikahi. Mahram dibagi menjadi dua, yaitu:


1. **Mahram Nasab**: Orang yang haram untuk dinikahi karena nasab (hubungan darah), seperti bapak, anak, saudara, paman, dan lain-lain[2].

2. **Mahram Pernikahan**: Orang yang haram untuk dinikahi karena pernikahan, seperti suami, istri, dan orang yang telah menikah dengan saudara[2].


Mahram dalam Islam dilarang untuk dinikahi karena Allah SWT berfirman dalam surat Al-Nisa', ayat 23 dan 24:


"Dan janganlah kamu menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali jika ia telah menjadi haram bagimu, maka tidak boleh kamu menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu. Dan janganlah kamu menikahi wanita yang telah dinikahi oleh saudara laki-lakimu, kecuali jika ia telah menjadi haram bagimu, maka tidak boleh kamu menikahi wanita yang telah dinikahi oleh saudara laki-lakimu"[2].


Oleh karena itu, pernikahan dengan orang yang menjadi mahram dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram dalam Islam.

apa saja contoh orang yang termasuk dalam kategori mahram


Berikut adalah contoh orang yang termasuk dalam kategori mahram dalam Islam:


### Mahram Nasab


1. **Bapak**: Orang yang menjadi bapak dari seorang laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.

2. **Anak**: Orang yang menjadi anak dari seorang laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.

3. **Saudara**: Orang yang memiliki hubungan darah sebagai saudara laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.

4. **Paman**: Orang yang memiliki hubungan darah sebagai paman laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.

5. **Nenek**: Orang yang memiliki hubungan darah sebagai nenek laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.

6. **Mertua**: Orang yang menjadi mertua laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.

7. **Menantu**: Orang yang menjadi menantu laki-laki atau perempuan tidak boleh dinikahi.


### Mahram Pernikahan


1. **Suami**: Orang yang telah menikahi tidak boleh dinikahi oleh orang lain.

2. **Istri**: Orang yang telah menikahi tidak boleh dinikahi oleh orang lain.

3. **Saudara Istri**: Orang yang telah menikahi saudara perempuan tidak boleh dinikahi oleh orang lain.

4. **Saudara Suami**: Orang yang telah menikahi saudara laki-laki tidak boleh dinikahi oleh orang lain.


### Lain-Lain


1. **Wali Nikah**: Orang yang menjadi wali nikah tidak boleh dinikahi oleh orang lain.

2. **Saksi Nikah**: Orang yang menjadi saksi nikah tidak boleh dinikahi oleh orang lain.


Dalam Islam, pernikahan dengan orang yang menjadi mahram dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Oleh karena itu, perlu diwaspadai dan dihindari agar pernikahan dapat dilakukan dengan benar dan sesuai dengan ajaran Islam.


Citations:

[1] 5 Hukum Nikah dalam Islam dan Tujuannya bagi Muslim https://www.liputan6.com/hot/read/5228609/5-hukum-nikah-dalam-islam-dan-tujuannya-bagi-muslim

[2] [PDF] BAB III TINJAUAN UMUM TENTANG MAHRAM DAN PERKAWINAN ... https://repository.uin-suska.ac.id/2486/4/BAB%20III.pdf

[3] Arti Mahram dan Pembagiannya Menurut Ulama Fikih - detikcom https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6396926/arti-mahram-dan-pembagiannya-menurut-ulama-fikih

[4] Pengertian Mahram, Dalil dan Pembagian Mahram https://an-nur.ac.id/pengertian-mahram-dalil-dan-pembagian-mahram/

[5] Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam - CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211004181808-289-703269/rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam

Citations:

[1] 11 Rukun & Syarat Nikah Dalam Islam, Wajib Dipenuhi Agar Sah https://www.tokopedia.com/blog/rukun-dan-syarat-nikah-slm/

[2] Rukun dan Syarat Nikah dalam Islam yang Wajib Dipenuhi agar Sah https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20240118163535-569-1051333/rukun-dan-syarat-nikah-dalam-islam-yang-wajib-dipenuhi-agar-sah

[3] 5 Rukun Nikah dan Syarat Sahnya dalam Islam - Kabar24 - Bisnis.com https://kabar24.bisnis.com/read/20230922/243/1697582/5-rukun-nikah-dan-syarat-sahnya-dalam-islam

[4] Rukun dan Syarat Sah Nikah dalam Islam - CNN Indonesia https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20211004181808-289-703269/rukun-dan-syarat-sah-nikah-dalam-islam

[5] 5 Hukum Nikah dalam Islam dan Tujuannya bagi Muslim https://www.liputan6.com/hot/read/5228609/5-hukum-nikah-dalam-islam-dan-tujuannya-bagi-muslim

Citations:

[1] 5 Hukum Nikah dalam Islam dan Tujuannya bagi Muslim https://www.liputan6.com/hot/read/5228609/5-hukum-nikah-dalam-islam-dan-tujuannya-bagi-muslim

[2] [PDF] NIKAH DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM - AHSANA MEDIA https://journal.uim.ac.id/index.php/ahsana/article/download/1079/721

[3] Pengertian, Tujuan, Hukum, dan Ayat tentang Pernikahan - Gramedia https://www.gramedia.com/literasi/ayat-tentang-pernikahan/

[4] Hukum Pernikahan Dalam Islam - Fakultas Agama Islam UMSU https://fai.umsu.ac.id/hukum-pernikahan-dalam-islam/

[5] Pernikahan Menurut Pandangan Islam: Tujuan, Pengertian, Syarat Sah https://www.gramedia.com/best-seller/pernikahan-menurut-pandangan-islam/

Comments