![]() |
Sumber Gambar: Dreamina AI |
Larangan Mencemari Lingkungan dalam Hadis Rasulullah ﷺ - Autiya Nila Agustina - Lingkungan yang bersih adalah kebutuhan semua manusia. Tanpa lingkungan yang sehat, hidup akan dipenuhi dengan penyakit, ketidaknyamanan, bahkan bencana. Islam, sebagai agama yang sempurna, sudah sejak lama mengajarkan umatnya untuk menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. Salah satu buktinya dapat kita temukan dalam hadis Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, di mana beliau melarang umatnya melakukan perbuatan yang dapat mendatangkan laknat karena merusak kenyamanan orang lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Takutlah kepada dua hal yang mendatangkan laknat." Para sahabat bertanya, "Apakah kedua hal itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Orang yang membuang hajat di jalan umum atau di tempat orang berteduh." (HR. Muslim).
Hadis ini, meskipun singkat, menyimpan pesan yang sangat dalam, bahkan sangat relevan untuk kondisi lingkungan hidup di era modern.
Makna Hadis dalam Konteks Klasik
Pada masa Rasulullah ﷺ, jalan umum adalah tempat banyak orang berlalu-lalang. Begitu pula tempat berteduh menjadi ruang berkumpul, baik untuk beristirahat dari teriknya matahari, hujan, atau angin. Ketika seseorang membuang hajat di tempat tersebut, jelas akan mengotori, menimbulkan bau, bahkan bisa membawa penyakit. Perbuatan itu bukan hanya kotor, tetapi juga merugikan orang banyak. Inilah yang dimaksud dengan “dua hal yang mendatangkan laknat,” karena merugikan hak orang lain atas kebersihan dan kenyamanan lingkungan.
Relevansi di Era Sekarang
Jika pada zaman dahulu yang dilarang adalah membuang hajat sembarangan, maka di era modern ini bentuk pencemaran lingkungan bisa jauh lebih luas dan kompleks. Misalnya:
-
Membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, atau laut.
-
Mencemari udara dengan asap kendaraan, rokok, dan limbah industri.
-
Merusak tanah dengan bahan kimia berbahaya.
-
Menebang hutan tanpa reboisasi hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor.
Semua tindakan ini sama hakikatnya dengan yang dilarang dalam hadis: mengganggu dan merusak hak bersama untuk hidup dalam lingkungan yang bersih dan sehat.
Islam dan Prinsip Ekologis
Hadis ini juga berkaitan dengan kaidah besar dalam Islam: la dharar wa la dhirar (tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain). Lingkungan adalah amanah Allah yang diberikan kepada manusia untuk dikelola, bukan untuk dirusak. Bahkan dalam Al-Qur’an, Allah memperingatkan agar manusia tidak membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya (QS. Al-A’raf: 56).
Dengan demikian, menjaga kebersihan lingkungan bukan sekadar kebiasaan baik, melainkan bagian dari ibadah. Sebaliknya, merusak lingkungan adalah dosa yang bisa mendatangkan laknat, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Rasulullah ﷺ.
Penutup
Hadis Rasulullah ﷺ tentang larangan membuang hajat di jalan umum atau tempat berteduh memberikan pelajaran besar bagi umat Islam untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan. Pesan ini tidak hanya berlaku pada masa lalu, tetapi juga sangat relevan di era modern, di mana pencemaran lingkungan menjadi salah satu masalah terbesar umat manusia. Menjaga lingkungan yang bersih berarti menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keberlangsungan hidup bersama. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya menanamkan kesadaran bahwa merawat alam adalah bagian dari ibadah, sementara mencemari dan merusaknya termasuk perbuatan tercela yang dapat mendatangkan laknat Allah SWT.
Comments