Hukum Perkawinan Islam: Seri Buku Ajar Sekolah

 Buatkan artikel tentang Hukum Perkawinan Islam-Seri Buku Ajar sekolah


**Hukum Perkawinan Islam: Seri Buku Ajar Sekolah**


Perkawinan adalah salah satu dimensi kehidupan yang sangat penting dalam kehidupan manusia di dunia manapun. Dalam Islam, perkawinan diatur oleh hukum Islam yang berisi aturan-aturan yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun, mengasihi, aman, bahagia, dan kekal.


**Tujuan Instruksional**


Tujuan instruksional umum dari seri buku ajar ini adalah untuk menjelaskan dan mendiskusikan berbagai hal pokok terkait dengan aspek hukum perkawinan, aspek hukum perceraian, aspek hukum keluarga terkait dengan perkawinan serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dikaitkan dengan keberadaan UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi.


**Dasar Hukum**


Hukum Islam mengatur agar perkawinan dilakukan dengan akad atau perikatan hukum antara pihak-pihak yang bersangkutan dengan disaksikan dua orang laki-laki. Perkawinan menurut Islam adalah suatu perjanjian suci yang kuat dan kokoh untuk hidup bersama secara sah antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan membentuk keluarga yang kekal, santun, mengasihi, aman, bahagia, dan kekal.


**Fungsi Pencatatan Perkawinan**


Pencatatan perkawinan memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum perkawinan Islam. Pencatatan perkawinan berfungsi sebagai bukti sahnya perkawinan dan sebagai dasar hukum dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum yang timbul dari perkawinan. Dasar hukum pencatatan perkawinan adalah Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menjelaskan bahwa perkawinan harus dicatat secara sah dan tercatat dalam buku perkawinan yang dikelola oleh pemerintah.


**Dampak Tidak Dicatatnya Perkawinan**


Apabila suatu perkawinan tidak dicatat, maka akan terjadi berbagai dampak yang negatif terhadap masyarakat dan hukum. Dampak tersebut antara lain adalah:


1. **Kehilangan Hak-Hak**


Suami dan isteri yang tidak dicatat tidak memiliki hak-hak yang sah dalam hukum. Mereka tidak memiliki hak untuk memiliki harta, memiliki anak, dan memiliki status sebagai suami dan isteri yang sah.


2. **Keterlibatan Pemerintah**


Pemerintah tidak dapat mengawasi perkawinan yang tidak dicatat. Pemerintah tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan suami dan isteri yang tidak dicatat.


3. **Keterlibatan Pengadilan**


Pengadilan tidak dapat menyelesaikan perkara perkawinan yang tidak dicatat. Pengadilan tidak dapat menjamin keadilan dan keselamatan suami dan isteri yang tidak dicatat.


4. **Keterlibatan Masyarakat**


Masyarakat tidak dapat menjamin keamanan dan keselamatan suami dan isteri yang tidak dicatat. Masyarakat tidak dapat menjamin keadilan dan keselamatan suami dan isteri yang tidak dicatat.


**Contoh Kasus**


Contoh kasus yang marak terjadi di masyarakat berkaitan dengan akibat hukum dari tidak dicatatnya suatu perkawinan adalah perkawinan yang tidak dicatat antara suami dan isteri yang memiliki anak. Suami dan isteri yang tidak dicatat tidak memiliki hak untuk memiliki anak dan tidak memiliki hak untuk memiliki harta. Mereka tidak memiliki status sebagai suami dan isteri yang sah.


Dalam seri buku ajar ini, kita dapat belajar tentang berbagai aspek hukum perkawinan, aspek hukum perceraian, aspek hukum keluarga terkait dengan perkawinan serta berbagai persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat dikaitkan dengan keberadaan UU Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kita juga dapat belajar tentang fungsi pencatatan perkawinan dan dampak tidak dicatatnya perkawinan.


Citations:

[1] [PDF] Buku Ajar HUKUM PERKAWINAN - JDIH KABUPATEN SITUBONDO https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Buku%20Ajar%20Hukum%20Perkawinan%20by%20Nanda%20Amalia%20%28z-lib.org%29.pdf

[2] [PDF] hukum perkawinan islam - cv widina media utama https://repository.penerbitwidina.com/media/publications/566886-hukum-perkawinan-islam-126e384b.pdf

[3] [PDF] Nabiela Naily book_Hukum Perkawinan Islam indonesia.pdf http://repository.uinsa.ac.id/id/eprint/2449/1/Nabiela%20Naily%20book_Hukum%20Perkawinan%20Islam%20indonesia.pdf

[4] hukum-perkawinan-islam-di ... https://mylibrary.umy.ac.id/en/koleksi/view/95627/hukum-perkawinan-islam-di-indonesia

[5] [PDF] Hukum perkawinan di Indonesia - Neliti https://media.neliti.com/media/publications/559072-hukum-perkawinan-di-indonesia-c4151f74.pdf

Comments

Popular posts from this blog

Habib Lutfi bin Yahya: Pencerahan Spiritual di Zaman Modern

Ilmu Kalam Klasik Pengertian, Jenis & Faktor

Tradisi Menabur Bunga di Atas Kuburan: Keindahan dan Makna dalam Budaya Jawa