Bab III: Nafkah Istri dalam Kitab Bulughul Maram

 buatkan artikel nafkah istri dalam bab nikah di Kitab Bulughul Maram


Bab III: Nafkah Istri dalam Kitab Bulughul Maram


Dalam Kitab Bulughul Maram, nafkah istri dipahami sebagai kewajiban suami terhadap istri dalam masa perkawinan. Nafkah berarti pengeluaran yang diperlukan oleh istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan biaya pengobatan. Dalam konteks perkawinan, nafkah istri tidak hanya berarti pemberian uang, tetapi juga berupa bantuan yang diberikan oleh suami untuk memenuhi kebutuhan istri dalam rumah tangga[1][2][3].


Ayat Al-Qur'an yang terkait dengan nafkah istri adalah: "Kalian wajib memberi nafkah kepada mereka dan memberi pakaian dengan cara yang baik" (Al-Mumtahanah: 34). Hadits ini menjelaskan bahwa seorang suami berkewajiban memberi nafkah kepada isterinya, memenuhi kebutuhan hidupnya selama ikatan suami isteri berjalan. Kewajiban memberi nafkah tidak hanya terbatas pada istri, tetapi juga berlaku pada orang tua yang miskin dan anak-anak yatim[2][3].


Dalam Kitab Bulughul Maram, Syaikh Hassan Ayyub menjelaskan bahwa nafkah istri meliputi belanja dan keperluan rumah tangga sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal. Selain itu, nafkah juga meliputi biaya pengobatan dan biaya lain yang diperlukan oleh istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya[3].


Dalam praktiknya, nafkah istri dapat diterapkan dalam berbagai bentuk, seperti pemberian uang, bantuan dalam berbagai hal, dan bantuan lain yang diperlukan oleh istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam beberapa kasus, istri juga dapat berperan aktif dalam mencari nafkah, seperti yang terjadi di Pasar Tegalgubug Kabupaten Cirebon[3].


Dalam kesimpulan, nafkah istri dalam Kitab Bulughul Maram dipahami sebagai kewajiban suami terhadap istri dalam masa perkawinan. Nafkah berarti pengeluaran yang diperlukan oleh istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan berupa bantuan yang diberikan oleh suami untuk memenuhi kebutuhan istri dalam rumah tangga.


Citations:

[1] [PDF] BAB III NAFKAH ISTRI MENURUT HUKUM ISLAM A. Pengertian ... http://repository.uin-suska.ac.id/14806/8/8.%20BAB%20III__201893AH.pdf

[2] [PDF] Konsep Nafkah dalam Hukum Islam - Jurnal USK https://jurnal.usk.ac.id/kanun/article/download/6069/5002

[3] [PDF] konsep nafkah dalam islam - IAIN Syekh Nurjati Cirebon https://repository.syekhnurjati.ac.id/9952/2/2.%20BAB%20I.pdf

[4] [PDF] NAFKAH IN FIQIH AND INDONESIAN LAW PERSPECTIVE https://ejournal.unhasy.ac.id/index.php/ShakhsiyahBurhaniyah/article/download/3937/2003

[5] [PDF] NAFKAH ISTRI PASCA PENCERAIAN DALAM KITAB AL-MUGHNI DAN ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/34619/1/Mohammad%20Na%60im%20Bin%20Mohd%20Fadzali,%20190103047,%20FSH,%20PMH.pdf

Comments