buatkan artikel tentang: PENERAPAN AKAD WAKALAH DALAM JUAL BELI
TANAH DITINJAU MENURUT HUKUM ISLAM
(Suatu Penelitian di Gampong Lhok Igeuh Kec. Tiro Kab. Pidie)
Penerapan Akad Wakalah dalam Jual Beli Tanah Ditinjau Menurut Hukum Islam (Suatu Penelitian di Gampong Lhok Igeuh Kec. Tiro Kab. Pidie)
Penerapan akad wakalah dalam jual beli tanah telah menjadi praktik yang umum di beberapa wilayah, termasuk di Gampong Lhok Igeuh Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie. Wakalah adalah suatu perjanjian berupa kesepakatan adanya pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama kepada pihak kedua. Dalam konteks jual beli tanah, wakalah digunakan sebagai perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan proses transaksi.
Penelitian ini bertujuan untuk meneliti penerapan akad wakalah dalam jual beli tanah di Gampong Lhok Igeuh Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie, serta meninjau praktik tersebut menurut hukum Islam. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode analisis deskriptif dan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik wakalah dalam jual beli tanah di Gampong Lhok Igeuh tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam akad wakalah, seperti adanya kesepakatan yang jelas dan tidak adanya unsur penipuan.
Penelitian ini juga menemukan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam praktik wakalah ini tidak memahami hukum Islam yang terkait dengan jual beli tanah. Mereka tidak memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan dalam akad wakalah, seperti adanya kesepakatan yang jelas dan tidak adanya unsur penipuan.
Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik wakalah dalam jual beli tanah di Gampong Lhok Igeuh Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan dalam akad wakalah, serta memahami hukum Islam yang terkait dengan jual beli tanah. Dengan demikian, praktik wakalah dalam jual beli tanah dapat dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa penerapan akad wakalah dalam jual beli tanah di Gampong Lhok Igeuh Kecamatan Tiro Kabupaten Pidie tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Oleh karena itu, disarankan agar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik wakalah memperhatikan syarat-syarat yang diperlukan dalam akad wakalah serta memahami hukum Islam yang terkait dengan jual beli tanah.
Citations:
[1] [PDF] Penerapan Akad Wakalah dalam Jual Beli Tanah ditinjau Menurut Hukum ... https://repository.ar-raniry.ac.id/id/eprint/6519/1/Tina%20Ramadhana.pdf
[2] [PDF] MAKELAR DALAM JUAL BELI TANAH DITINJAU DARI AKAD WAKALAH ... https://core.ac.uk/download/pdf/296481732.pdf
[3] Akad Wakalah: Pengertian, Tujuan, Syarat, Jenis, dan Contohnya https://www.shariaknowledgecentre.id/id/news/akad-wakalah-pengertian-tujuan-syarat-jenis-dan-contohnya/
[4] [PDF] implementasi akad wakalah bil ujrah - UIN Walisongo https://eprints.walisongo.ac.id/id/eprint/17822/1/Skripsi_1802036129_Siti%20_Suwaebatul_A.pdf
[5] [PDF] skripsi implementasi akad wakalah dalam jual beli tanah perspektif ... https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/507/1/SKRIPSI%20SODIKIN%20MIRWANTO%20NPM.%2013112889.pdf
Comments