Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Tanggung Jawab Hukum atas Pengambilan Keputusan Berbasis AI dalam Ekonomi Islam

 

Pendahuluan
Transformasi digital yang ditandai dengan berkembangnya kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa implikasi besar dalam sistem ekonomi global, termasuk dalam praktik ekonomi Islam. AI kini digunakan dalam penilaian kelayakan pembiayaan, manajemen risiko, perdagangan digital, hingga layanan keuangan syariah. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan normatif mengenai legitimasi syar’i penggunaan AI dalam pengambilan keputusan ekonomi serta penentuan tanggung jawab hukum atas dampak yang ditimbulkannya.

Dalam konteks fikih kontemporer, AI menghadirkan persoalan baru yang tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur klasik. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan ijtihadi dengan merujuk pada hadis Nabi, kaidah fikih, dan prinsip ekonomi Islam agar pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor keadilan dan kemaslahatan.

AI dan Konsep Tanggung Jawab dalam Hadis Nabi
Hadis Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa setiap manusia memikul tanggung jawab atas perbuatannya. Prinsip ini tercermin dalam hadis tentang kepemimpinan dan amanah, yang menegaskan bahwa setiap individu bertanggung jawab atas apa yang berada dalam kewenangannya. Dalam konteks AI, hadis ini menjadi dasar bahwa manusia—bukan teknologi—adalah pihak yang memikul amanah dan tanggung jawab hukum atas keputusan yang dihasilkan melalui sistem AI.

Selain itu, hadis tentang niat (innamal a‘malu binniyyat) menegaskan bahwa nilai suatu perbuatan ditentukan oleh kesengajaan dan tujuan pelakunya. AI tidak memiliki niat dan kesadaran moral, sehingga tidak dapat dinilai secara etis atau hukum. Oleh karena itu, segala aktivitas ekonomi berbasis AI harus dikaitkan dengan niat dan kehendak manusia sebagai pelaku ekonomi, baik pengembang sistem, institusi keuangan, maupun pengguna.

Pengambilan Keputusan AI dalam Aktivitas Ekonomi Islam
Dalam ekonomi Islam, pengambilan keputusan tidak semata-mata berorientasi pada efisiensi dan keuntungan, tetapi juga pada nilai keadilan, kejujuran, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Hadis Nabi yang melarang praktik penipuan (gharar), kecurangan, dan ketidakjelasan dalam transaksi menjadi landasan penting dalam menilai penggunaan AI dalam sistem ekonomi.

Penggunaan AI dalam penilaian risiko pembiayaan, misalnya, berpotensi meningkatkan efisiensi. Namun, jika algoritma AI bersifat tertutup dan menghasilkan keputusan yang tidak transparan, hal ini dapat menimbulkan unsur ketidakjelasan yang bertentangan dengan prinsip keadilan transaksi dalam Islam. Oleh karena itu, fikih ekonomi Islam menuntut adanya transparansi, pengawasan manusia, dan mekanisme koreksi dalam penggunaan AI.

AI, Keadilan Ekonomi, dan Prinsip Amanah
Hadis Nabi yang menekankan pentingnya keadilan dan larangan menzalimi pihak lain menjadi pijakan utama dalam menilai peran AI dalam ekonomi Islam. AI yang digunakan untuk menentukan kelayakan pembiayaan atau harga harus dirancang agar tidak menciptakan diskriminasi sistemik atau eksploitasi. Ketika AI digunakan tanpa kontrol etis, risiko ketidakadilan menjadi semakin besar karena keputusan dianggap objektif padahal dibentuk oleh data dan asumsi manusia.

Dalam kerangka amanah, penggunaan AI merupakan tanggung jawab moral dan hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Ekonomi Islam memandang bahwa amanah tidak dapat dialihkan kepada mesin. Dengan demikian, setiap institusi ekonomi syariah wajib memastikan bahwa penggunaan AI tetap sejalan dengan prinsip syariah dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral.

AI dalam Perspektif Maqashid Syariah dan Ekonomi Islam
Pendekatan maqashid syariah memberikan kerangka evaluatif yang komprehensif terhadap penggunaan AI dalam ekonomi Islam. Jika AI berkontribusi pada perlindungan harta (hifzh al-mal), akal (hifzh al-‘aql), dan keadilan sosial, maka penggunaannya dapat dibenarkan secara syar’i. Sebaliknya, jika AI menyebabkan ketimpangan ekonomi, marginalisasi kelompok tertentu, atau penghilangan tanggung jawab manusia, maka penggunaannya bertentangan dengan tujuan syariat.

Dalam konteks ini, AI seharusnya diposisikan sebagai alat bantu untuk memperkuat prinsip keadilan distributif dan inklusi ekonomi, bukan sebagai instrumen dominasi pasar atau eksploitasi.

Penutup
Kajian ini menegaskan bahwa dalam perspektif fikih kontemporer dan ekonomi Islam, AI tidak dapat diposisikan sebagai subjek hukum atau penentu keputusan final. Tanggung jawab hukum dan moral atas pengambilan keputusan ekonomi berbasis AI tetap melekat pada manusia sebagai pelaku ekonomi. Hadis Nabi dan prinsip ekonomi Islam memberikan landasan normatif yang kuat untuk memastikan bahwa pemanfaatan AI tetap berada dalam koridor keadilan, amanah, dan kemaslahatan.

Dengan demikian, fikih kecerdasan buatan dalam ekonomi Islam bukan bertujuan membatasi inovasi teknologi, melainkan menuntun penggunaannya agar tidak menggeser nilai-nilai etis dan tanggung jawab manusia dalam aktivitas ekonomi modern.

Comments