Kecerdasan Buatan dalam Perspektif Fikih Kontemporer: Analisis Tanggung Jawab Hukum atas Pengambilan Keputusan Berbasis AI

 

Pendahuluan
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan manusia, mulai dari ekonomi, kesehatan, pendidikan, hingga hukum dan kebijakan publik. AI tidak lagi sekadar alat bantu teknis, tetapi telah berperan dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung terhadap hak, kewajiban, dan nasib manusia. Kondisi ini menimbulkan problem normatif baru yang menuntut respons serius dari fikih Islam sebagai sistem hukum yang berorientasi pada kemaslahatan dan keadilan.

Fikih kontemporer dihadapkan pada tantangan untuk merumuskan kerangka hukum yang mampu menjawab persoalan AI tanpa kehilangan prinsip-prinsip dasarnya. Pertanyaan utama yang muncul adalah bagaimana status hukum AI dalam proses pengambilan keputusan dan siapa yang memikul tanggung jawab hukum serta moral atas keputusan tersebut.

Konsep Dasar AI dan Subjek Hukum dalam Fikih
Dalam fikih Islam, subjek hukum (mukallaf) adalah entitas yang memiliki akal, kehendak, dan kemampuan memahami perintah serta larangan syariat. Berdasarkan definisi ini, AI tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum karena tidak memiliki kesadaran moral, niat (qashd), maupun tanggung jawab syar’i. AI hanyalah produk teknologi yang beroperasi berdasarkan algoritma dan data yang dirancang oleh manusia.

Dengan demikian, AI dalam perspektif fikih diposisikan sebagai alat (wasilah), bukan pelaku hukum. Konsekuensinya, setiap tindakan atau keputusan yang melibatkan AI tetap disandarkan kepada manusia, baik sebagai perancang sistem, pengelola, maupun pengguna akhir. Prinsip ini sejalan dengan kaidah fikih al-fi‘lu yudhaf ila al-fa‘il (perbuatan disandarkan kepada pelakunya).

Pengambilan Keputusan Berbasis AI dan Prinsip Tanggung Jawab
Masalah utama muncul ketika AI digunakan dalam pengambilan keputusan strategis, seperti seleksi tenaga kerja, penilaian kredit, penegakan hukum, dan pelayanan publik. Dalam fikih, keputusan yang berdampak pada hak orang lain harus memenuhi prinsip keadilan (al-‘adl), kejelasan (al-bayan), dan tanggung jawab (al-mas’uliyyah). Penggunaan AI yang bersifat otomatis dan tertutup berpotensi mengaburkan prinsip-prinsip tersebut, terutama jika manusia hanya menerima hasil keputusan tanpa proses verifikasi kritis.

Fikih kontemporer memandang bahwa pelimpahan keputusan sepenuhnya kepada AI tanpa pengawasan manusia bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (ihtiyath) dan tanggung jawab moral. Oleh karena itu, keputusan berbasis AI harus bersifat asistif, bukan determinatif. AI dapat memberikan rekomendasi, tetapi keputusan final tetap berada di tangan manusia sebagai subjek hukum.

AI dalam Kerangka Maqashid Syariah
Pendekatan maqashid syariah menjadi instrumen penting dalam menilai legitimasi penggunaan AI. Jika AI berkontribusi pada perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta, maka penggunaannya dapat dinilai sebagai bagian dari kemaslahatan. Sebaliknya, jika AI justru melahirkan ketidakadilan, diskriminasi, atau penghilangan tanggung jawab manusia, maka penggunaannya bertentangan dengan tujuan syariat.

Dalam konteks ini, fikih tidak menolak AI sebagai inovasi, tetapi menolak absolutisasi teknologi yang menggeser peran etika dan akal manusia. Syariat tidak menentang kemajuan, namun menolak dominasi alat atas nilai.

Penutup
Fikih kecerdasan buatan menegaskan bahwa AI bukanlah entitas hukum yang berdiri sendiri, melainkan instrumen yang berada di bawah kendali manusia. Tanggung jawab hukum dan moral atas pengambilan keputusan berbasis AI tetap melekat pada manusia sebagai pengguna dan pengelola teknologi tersebut. Dengan pendekatan fikih kontemporer dan maqashid syariah, AI dapat ditempatkan secara proporsional sebagai alat pendukung kemaslahatan, bukan pengganti tanggung jawab manusia.

Kajian ini menunjukkan bahwa tantangan AI bukan sekadar persoalan teknis, melainkan persoalan etika dan hukum yang menuntut kehadiran fikih sebagai panduan normatif agar perkembangan teknologi tetap sejalan dengan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Comments