Media sosial telah menjelma menjadi ruang publik baru yang tidak mengenal batas geografis, waktu, dan bahkan identitas. Di dalamnya, opini dibentuk, reputasi dibangun atau dihancurkan, dan emosi kolektif digerakkan hanya dengan satu unggahan. Dalam konteks ini, media sosial bukan sekadar medium komunikasi, melainkan arena etis yang menuntut pertanggungjawaban moral. Fikih sebagai disiplin hukum Islam yang responsif terhadap realitas sosial ditantang untuk merumuskan kerangka normatif atas perilaku manusia di ruang digital.
Dalam perspektif fikih, tindakan manusia—baik lisan, tulisan, maupun simbolik—selalu memiliki konsekuensi hukum dan moral. Media sosial hanyalah medium baru dari perbuatan lama: berbicara, menyebarkan informasi, dan mempengaruhi orang lain. Karena itu, kaidah dasar fikih tetap berlaku, meskipun bentuknya berubah. Prinsip bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban menjadi fondasi utama dalam memahami etika bermedia sosial.
Etika media sosial dalam fikih bertumpu pada prinsip kehati-hatian (tatsabbut) dan kejujuran (shidq). Penyebaran informasi tanpa verifikasi yang memadai berpotensi melahirkan hoaks, fitnah, dan kesesatan opini publik. Dalam fikih, tindakan semacam ini tidak netral secara moral karena dapat menimbulkan mudarat kolektif. Media sosial mempercepat penyebaran informasi, tetapi juga mempercepat dosa jika akal dan etika tertinggal di belakang jempol.
Fenomena yang menarik sekaligus mengkhawatirkan adalah munculnya apa yang dapat disebut sebagai “dosa digital”. Dosa tidak lagi terbatas pada ruang fisik dan interaksi langsung, tetapi juga hadir dalam bentuk unggahan, komentar, dan reaksi digital. Ghibah, namimah, dan buhtan menemukan medium baru yang lebih masif dan permanen. Sekali konten tersebar, dampaknya sulit dikendalikan, dan dosa pun berpotensi terus mengalir selama konten tersebut dikonsumsi dan direproduksi.
Dalam fikih, aspek niat dan dampak menjadi ukuran penting penilaian moral. Media sosial seringkali mendorong perilaku impulsif, di mana konten diproduksi demi validasi sosial tanpa pertimbangan etis yang matang. Padahal, setiap tindakan komunikasi yang merugikan kehormatan, martabat, dan hak orang lain tetap berada dalam lingkup larangan syariat, meskipun dilakukan di balik layar gawai. Anonimitas digital tidak menghapus tanggung jawab moral.
Tanggung jawab moral netizen juga berkaitan erat dengan konsep amanah. Akses terhadap informasi dan kemampuan mempengaruhi opini publik merupakan bentuk kekuasaan simbolik yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Dalam fikih, kekuasaan tanpa tanggung jawab adalah bentuk pengkhianatan amanah. Oleh karena itu, setiap pengguna media sosial pada hakikatnya adalah subjek etis yang memikul tanggung jawab atas apa yang ia sebarkan dan legitimasi sosial yang ia bangun.
Fikih media sosial juga menyoroti pentingnya keadilan dan proporsionalitas dalam bereaksi. Budaya perundungan digital, pembunuhan karakter, dan penghakiman massal mencerminkan kegagalan kolektif dalam memahami etika hukum Islam. Kritik dan amar ma’ruf tidak boleh berubah menjadi legitimasi untuk merendahkan dan meniadakan hak orang lain. Media sosial seharusnya menjadi ruang edukasi dan dialog, bukan arena pelampiasan emosi yang merusak tatanan sosial.
Dalam kerangka maqashid syariah, penggunaan media sosial idealnya berkontribusi pada perlindungan akal, kehormatan, dan stabilitas sosial. Ketika media sosial justru menjadi sumber polarisasi, kebencian, dan disinformasi, maka diperlukan koreksi etis berbasis fikih. Hal ini menunjukkan bahwa fikih tidak bersifat reaktif semata, tetapi berfungsi sebagai kompas moral dalam menghadapi disrupsi digital.
Pada akhirnya, fikih media sosial menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum. Setiap klik, unggahan, dan komentar adalah tindakan bermakna yang membawa konsekuensi etis dan spiritual. Netizen bukan sekadar pengguna teknologi, tetapi aktor moral yang berperan dalam membentuk ekosistem digital yang adil dan beradab. Jika jari lebih cepat dari akal, fikih hadir untuk mengingatkan: tidak semua yang bisa diunggah pantas untuk dipertanggungjawabkan.
Comments